Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Usulkan Pembentukan Masyarakat Standardisasi

  • Senin, 31 Mei 2010
  • 1390 kali
Kliping Berita

DENPASAR – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengusulkan pembentukan Masyarakat Standardisasi (Mastan) di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memberi perlindungan ke konsumen dalam negeri.

Kepala BSN Bambang Setiadi menuturkan, Mastan nantinya akan berfungsi seperti COPOLCO (Committee on Consumer Policy) yang melindungi konsumen di tingkat global. “COPOLCO memang bertugas menyampaikan pemikiran-pemikiran baik itu usul atau kebutuhan konsumen tentang suatu standar,” jelas Bambang di Denpasar, Rabu (25/6).

Bambang mengatakan hal itu di sela-sela The 32nd ISO COPOLCO (Committee on Consumer Policy) Plenary Meeting di Bali, Rabu (26/5). Pertemuan ini merupakan rapat tahunan Komite Kebijakan Konsumen terkait isu-isu konsumen di pasar global.

Dia menambahkan, COPOLCO bertugas mengusulkan apa saja yang dijadikan sebagai standar ISO (International Standar Organization) dan membuat panduan (guideline) tentang standar. Peran MAstan akan didesain seperti COPOLCO dan merujuk standar yang diterbitkan COPOLCO.

Sebab, di masa mendatang, semua standar tentu akan mengarah ke standar internasional. Dia menegaskan, untuk perlindungan konsumen di Indonesia, standar nasional Indonesia (SNI) menjadi satu-satunya perangkat yang dapat digunakan. Namun, lanjut dia, saat ini peran SNI masih terkait kepentingan produsen, belum konsumen.

”Karena itu, BSN fokus untuk menggiatkan sosialisasi mengenai pentingnya standar bagi konsumen, juga di pasar global. Konsumen mendapatkan kepastian jaminan standar suatu produk, dan produsen memeproduksi barang yang memang sesuai kebutuhan konsumen. Konsumen harus sadar akan standar,” tegas Bambang.

Saat ini, kata Bambang, BSN mengusulkan transaksi jual beli menggunakan kartu kredit menganut satu standar internasional yakni ISO (International Standar Organization). Dengan begini, konsumen cukup membawa satu kredit untuk berbagai transaksi.

”Ada usulan dari Bank Indonesia (BI) yakni bagaimana jika transaksi yang selama ini menggunakan kartu kredit menganut satu standar. BI mengusulkan dikaji standar ISO untuk itu,” kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Pusat Standardisasi Kementerian Perdagangan Arief Adang menilai, usulan BI dapat dijalankan. Sebab, selama ini kartu kredit di Tanah Air tidak menggunakan chip, melainkan card reader.

”Kalau usulan itu bisa dilakukan, sangat bagus, bisa meminimalisasi peluang untuk menduplikasi kartu. Jadi melindungi konsumen.” kata Arief.

Selain itu, Bambang menambahkan, juga ada usulan terkait penerapan standar pengendali jarak jauh (remote control) untuk semua peralatan.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani meniali, SNI kurang efektif melindungi pasar. Pasalnya, kata Franky, hingga saat ini masih banyak SNI yang tak kunjung diberlakukan dan justru diabolisi. (eme)

Sumber : Investor Daily, Minggu 30 Mei 2010, hal. 13.




­