Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Polisi Harus Usut Tuntas Ledakan Elpiji

  • Senin, 31 Mei 2010
  • 1202 kali
Kliping Berita
    
JAKARTA(SI) – Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI) meminta kasus ledakan tabung elpiji diusut tuntas.Sebab,setiap terjadi ledakan tabung gas justru rakyat kecil yang menjadi korban.


Direktur Eksekutif LKPI Chandra Andi Salam meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ledakan tabung gas yang merugikan konsumen. Dia mengungkapkan, selama ini setiap terjadi ledakan tabung gas tidak ada pihak yang bertanggung jawab. Karena itu, Chandra berharap aparat kepolisian dapat memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ledakan tabung elpiji.”Sudah saatnya polisi melakukan investigasi dan penyelidikan serta memproses siapa yang harus bertanggung jawab terhadap kasus tersebut. Masyarakat sudah kehilangan harta benda bahkan nyawa tetap disalahkan,” ujar Chandra kepada Seputar Indonesiakemarin.

Berdasarkan data LKPI, dari puluhan kasus ledakan tabung elpiji yang mengakibatkan kebakaran maupun hilangnya nyawa seseorang, belum satu pun tersangka yang diseret ke pengadilan. Bahkan, polisi tidak pernah menjelaskan kepada publik penyebab kebakaran. Sebaliknya, setiap terjadi ledakan tabung elpiji selalu dianggap kelalaian pengguna. ”Sudah saatnya kasus diproses sampai ke pengadilan. Ini untuk pembelajaran kepada masyarakat,”tegasnya. Chandra mengungkapkan, polisi bisa mengumpulkan bukti-bukti yang ada di lapangan untuk menyeret pihak yang harus bertanggung jawab.

Jika dari hasil investigasi dan penyelidikan terbukti dari tabung elpiji, polisi bisa melihat nama pabrik yang memproduksi tabung tersebut dan menyeretnya ke pengadilan. Sebaliknya, jika kasus ini terjadi karena kurang pahamnya masyarakat menggunakan kompor dan tabung elpiji yang benar,maka instansi terkait harus lebih aktif lagi memberi penyuluhan atau sosialisasi. ”Kami tidak tahu sampai kapan kasus ledakan tabung elpiji ini akan berakhir? Sebab,tidak ada yang menjamin kasus ini akan berakhir. Akhirnya, warga selalu jadi korban,”sindirnya.

Terpisah, Sekretaris Eksekutif Himpunan Masyarakat Konsumen Gas Indonesia (Himkogasi) Bahrowi menuturkan, kebijakan konversi elpiji yang dilakukan selama ini tidak diiringi pengawasan yang baik. Karema itu, di lapangan banyak ditemukan tabung ukuran 3 kg maupun 12 kg yang masih memiliki kelemahan. ”Kelemahan ini bisa dilihat dari pemberian kuota produksi tabung elpiji pada pabrik tidak selektif dalam penunjukannya.Kemudian, tabung elpiji yang diproduksi dan dipasarkan ke warga tidak melewati tahap quality controlatau pengawasan kualitas sehingga banyak yang rusak,”papar Bachrowi. Setiap terjadi ledakan tabung elpiji di DKI seharusnya yang paling bertanggung jawab adalah Pertamina.Alasannya, BUMN ini merupakan sumber regulasi konversi elpiji.

Karena itu, dia mendorong Pemprov DKI menuntut proaktif kepada aparat keamanan, Pertamina, dan instansi terkait di Pemerintahan Pusat untuk segera mengevaluasi pelaksanaan regulasi tersebut. ”Evaluasi itu antara lain terkait kepastian jumlah produsen tabung elpiji resmi Pertamina dan hasil produksinya.Sebab, saat ini sudah banyak produsen tabung elpiji palsu atau elpiji oplosan. Itu yang sering mengakibatkan kecelakaan,” urainya. Pemprov DKI juga perlu melibatkan elemen masyarakat untuk mendesak Pertamina agar memeriksa dan menarik seluruh tabung elpiji,terutama ukuran 3 kg.Itu dilakukan untuk mengetahui secara pasti kondisi tabung gas yang baik atau bermasalah. ”Dengan begitu, peristiwa ledakan dapat dihindari,” ungkapnya.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina Basuki Trikora Putra menegaskan, semua tabung yang diedarkan sudah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Setiap tabung sudah melalui seleksi ketat dari Badan Standar Nasional (BSN). Mengenai dugaan maraknya tabung gas ilegal, Basuki mengaku tidak bertanggung jawab. Dia mendukung aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan maraknya tabung ilegal. ”Kalau tabung yang kami keluarkan sudah pasti memenuhi standar. Sementara kewenangan mengeluarkan SNI ada di BSN,”tandasnya. (ahmad baidowi)

Sumber : Seputar Indonesia, Senin 31 Mei 2010, hal. 27.




­