Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Polda-Pertamina Awasi Peredaran Gas Elpiji Ilegal

  • Selasa, 01 Juni 2010
  • 1395 kali
Kliping Berita

Rizka Diputra - Okezone

JAKARTA - Maraknya peredaran gas elpiji ilegal membuat Polda Metro Jaya akan membangun kerjasama dengan PT Pertamina guna melakukan pengawasan (monitoring).

Hal ini dipicu maraknya kasus ledakan gas elpiji yang diduga berasal dari hasil oplosan yang dilakukan oknum agen gas elpiji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, keberadaan gas elpiji ilegal yang beredar di masyarakat riskan menimbulkan bahaya dan mengancam keselamatan warga bila warga tidak hati-hati baik dalam hal penggunaan maupun membeli gas elpiji.

"Ledakan gas terjadi karena bermacam penyebab. Mulai dari kelalaian pengguna, ketidaklayakan alat pendukung, serta material gas yang tidak sesuai standar (gas ilegal)," ujar Boy kepada wartawan di kantornya, Senin (31/5/2010).

Dijelaskan dia, polisi akan bekerjasama dengan PT Pertamina untuk mengawasi peredaran gas ilegal. Pengawasan tersebut nantinya akan dilakukan mulai tingkat pengecer, distributor, hingga agen penjual. Namun, Boy tidak menampik sulitnya polisi menarik peredaran gas ilegal lantaran kesamaan ciri antara gas legal dengan yang ilegal sulit dibedakan.

Gas ilegal ini makin sulit dibedakan karena pada tabung tertera label Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana halnya gas elpiji resmi yang dikeluarkan PT Pertamina. "Ini yang kita selidiki. Apakah label SNI itu diberi saat gas sedang di isi, atau justru dibuat setelah gas diproduksi," sambungnya.

Sekadar diketahui, ledakan yang disebabkan oleh gas elpiji terakhir terjadi pada awal Mei 2010 lalu. Ledakan berasal dari sebuah tabung gas seberat 3 kilogram. Belakangan diketahui, produsen gas ilegal tersebut adalah PT TMM (Tabung Murni Mas) menggunakan kode perusahan rekanan resmi Pertamina yaitu PT WI dan PT ML.

Hingga saat ini, polisi telah menahan tiga direktur PT. TMM yakni Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Teknik. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kode produksi yang ada di dalam kemasan gas ilegal.

Akibat pelanggaran tersebut, para pelaku melanggar pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1a, pasal 9 ayat 1c, d UU No 8 thn 99 tentang perlindungan konsumen dan pasal 26 UU No 5 1984 tentang industri. Pasal tersebut mengatur tentang pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang tidak sesuai standar atau mutu dan tanpa persetujuan pemerintah.(wdi)

Sumber : okezone.com, Selasa 1 Juni 2010.
Link : http://economy.okezone.com/read/2010/06/01/320/338137/polda-kerjasama-dengan-pertamina-awasi-peredaran-gas-elpiji-ilegal




­