Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tim Inspeksi Tabung Gas Terjun ke Lapangan

  • Sabtu, 26 Juni 2010
  • 1359 kali
Kliping Berita
Verifikasi aksesori gas impor oleh Kementerian Perdagangan.

JAKARTA -- Kementerian Perdagangan dan Kepolisian Republik Indonesia diminta melakukan inspeksi dan pengawasan penggunaan tabung gas beserta aksesorinya. Pengawasan berkaitan dengan maraknya ledakan gas tabung 3 kilogram yang menyebabkan kebakaran dan korban jiwa. Penyebab ledakan diduga karena maraknya peredaran peralatan gas yang tak memenuhi Standar Nasional Indonesia.

"Kementerian Perdagangan bertugas pantau lapangan bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian. Tentunya bisa melihat mana saja komponen tabung gas yang tidak sesuai standar," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat Indroyono setelah rapat koordinasi di kantor Wakil Presiden kemarin.

Pada saat melakukan inspeksi, kata Indroyono, tim akan memberi peringatan atas penggunaan tabung gas dan aksesorinya tak memenuhi Standar Nasional Indonesia. "Setelah itu akan represif," ujarnya.

Dia mengatakan, sampai saat ini Badan Standardisasi Nasional masih meneliti komponen tabung gas 3 kilogram, seperti tabung, valve, dan regulator. Sampai saat ini, kata Indroyono, belum ditemukan tabung gas bermasalah. "Dari kajian awal, tabung tidak masalah. Kalau tabung sampai ada yang bocor, pasti sudah terpantau karena inspeksinya ketat," katanya.

Di tempat terpisah, juru bicara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Evy Suhartantyo, menyatakan pihaknya tak berwenang atas verifikasi keaslian tabung gas dan aksesori impor. Menurut dia, kewenangan itu berada di Direktorat Pengawasan Peredaran Barang Kementerian Perdagangan.

Evy menjelaskan, pada proses impor, pihaknya hanya memastikan barang sesuai dengan pemberitahuan impor barang. Pemeriksaan meliputi jumlah, jenis, harga, dan cukai. "Keaslian (produk) bukan di Bea dan Cukai, tapi di lembaga surveyor yang berada di bawah Direktorat Pengawasan Peredaran Barang," katanya kepada Tempo kemarin.

Barang yang akan diimpor, kata Evy, harus melalui pemeriksaan lembaga surveyor yang telah ditunjuk pemerintah Indonesia di negara asal barang. Setelah barang masuk ke Indonesia, Bea dan Cukai akan memeriksa kesesuaian antara barang impor dan dokumen pabean.

Adapun pemeriksaan keaslian dan kesesuaian fisik dengan izin impor, Evy menjelaskan, dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Peredaran Barang. Sebab, direktorat itu juga membina hak atas kekayaan intelektual. "Verifikasi jenis barang, panjang slang, valve, dan sebagainya oleh mereka," katanya.

Ketua Asosiasi Industri Tabung Baja Tjiptadi meminta pemerintah melakukan pemeriksaan tabung gas dan aksesorinya yang beredar di masyarakat. Alasannya, sejak program konversi, pemerintah kurang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pengguna. Akibatnya, masyarakat tidak memahami benar cara penggunaan tabung gas, termasuk kapan waktu untuk mengganti tabung gas dan aksesorinya. Padahal, kata Tjiptadi, umur tabung gas 3 kilogram adalah lima tahun dan aksesorinya hanya berumur satu tahun. EKO ARI WIBOWO | RIEKA RAHADIANA | EKA UTAMI APRILIA

Sumber : Koran Tempo, Sabtu 26 Juni 2010 Hal. A15



­