Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Evaluasi Sistem Pengawasan Tabung Elpiji

  • Rabu, 30 Juni 2010
  • 1329 kali
Kliping Berita

JAKARTA. Pemerintah akan mengevaluasi sistem pengawasan pemasokan dan penggunaan tabung gas Elpiji isi 3 kilogram (kg). Upaya ini menyusul peredaran belasan juta tabung gas Elpiji ukuran 3 kg yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). "Pengawasan pemasokannya dan pengawasan penggunaannya semua akan dievaluasi," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang kemarin (29/6).

Menurut Edward, hasil penyelidikan Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) menunjukkan, ledakan tabung gas yang belakangan sering terjadi bukan disebabkan kualitas tabung. Ada tiga penyebab kebocoran tabung gas Elpiji.

Pertama, usia pakai aksesori tabung gas sudah melewati batas masa pakai. "Masyarakat tidak tahu bahwa selang dan sejenisnya ada usia pakainya," ujar Edward.

Kedua, berbagai aksesori yang ditemukan tidak memenuhi syarat SNI. Kalaupun ada SNI juga tidak memenuhi syarat. Polisi akan terus mengusut pemalsuan kualitas atau pemalsuan standar.

Ketiga, regulator yang aus karena sering digunakan untuk mengoplos. "Dari pengoplosan itu ada pelaku yang sudah kami tangkap," kata Edward.

Edward menambahkan, hingga saat ini tidak ada laporan dari masyarakat ke Mabes Polri yang menyebutkan, tabung gas yang meledak. Polisi hanya menerima laporan, ledakan bermula dari kebocoran tabung gas Elpiji. "Itu yang ditemukan Labfor, antara lain di Surabaya dan Medan," kata dia.

Peredaran belasan juta tabung gas 3 kg tanpa SNI ini tak lepas dari lemahnya pengawasan. Tim bentukan pemerintah menemukan 16 juta tabung gas ilegal beredar di pasar dan gampang meledak.

Semestinya sejak 2007 hingga saat ini, total tabung Elpiji 3 kg di pasar hanya sekitar 44 juta unit. Kenyataannya, tabung gas yang beredar di pasar sudah menembus angka 60 juta unit.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mengungkapkan, sejumlah tabung ini juga memiliki logo SNI palsu. Sayang, ia enggan membeberkan lebih lanjut mengenai asal muasal tabung gas Elpiji berlogo SNI palsu.

Pemerintah menjanjikan bahwa penanganan peredaran tabung gas yang berpotensi membahayakan masyarakat itu akan dilakukan oleh semua pihak. Makanya, pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani masalah ini yang beranggotakan berbagai instansi. "Satgas tersebut diketuai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ungkap Mustafa.

Setiap instansi punya tugas berbeda. Kementerian Perdagangan, misalnya, bertugas mengawasi peredaran tabung gas. Lembaga ini harus lebih ketat lagi mengawasi pendistribusian dan peredaran tabung gas.

Pertamina berkewajiban memperketat pengawasan pengisian gas di depot pengisian Elpiji (SPPBE). "Jika ada tabung gas rusak jangan diterima," kata Mustafa.

Epung Saepudin Kontan

Sumber : Kontan, Rabu 30 Juni 2010, Hal. 20



­