Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

‘Tarik Tabung Gas Ilegal’

  • Jumat, 02 Juli 2010
  • 1285 kali
Kliping Berita

TANGERANG - Pemkot Tangsel mendesak Pertamina menarik tabung gas elpiji tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), yang kerap dituding sebagai penyebab ledakan.

Insiden ledakan terakhir terjadi di rumah milik Nur-diansyah, RT 01/04, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Rabu (1/6). Meski tidak menimbulkan korban jiwa, ledakan membuat rumah rusak parah.Langit-langit atap bagian dapur hancur dan terbakar. Menurut keterangan saksi mata, Pandi, peristiwa terjadi pada pagi hari saat Nurdian-syah tidak ada di rumah.

Menurutnya, sebelum api membesar, terdengar ledakan dari dalam rumah Nurdian-syah."Ketika api sudah padam, kami lihat kompor gas yang terletak di dapur rusak dan tidak berada di tempatnya," ucap Pandi.Sebelumnya, pada Sabtu (19/6), ledakan tabung gas ukuran 12 kilogram terjadi di sebuah rumah di Kampung Binong, RT 003/02 No 4, Ke-camatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ledakan menyebabkan Amel (5) tewas setelah satu minggu dirawat di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Rabu (30/6).

Ledakan juga menyebabkan Wawan dan Murniati, orang tua Amel, masih menjalani perawatan intensif di RSCM, Jakarta.Ledakan demi ledakan tabung gas membuat masyarakat resah. Bahkan, sebanyak 70 kepala keluarga di Dusun III, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, menolak menggunakan gas elpiji. Mereka beralih ke kayu bakar karena tidak ingin menjadi korban ledakan.Fajri Safii, ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tangerang, mengatakan maraknya kasus ledakan merupakan bukti bahwa pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan adalah memberikan pendidikan agar masyarakat cerdas memilih tabung gas yang memiliki kualitas baik. "Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,pemerintah berkewajiban melakukan hal itu," ucapnya, Kamis (1/7).Fajri mengatakan selama tahun 2010, pihaknya mendapatkan banyak temuan dan laporan tentang buruknya kualitas tabung gas elpiji. Ia mendesak pemerintah daerah lebih aktif memberikan perlindungan pada masyarakat dan merazia tabung gas yang tidak sesuai dengan SNI.

Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel telah berulang kali merazia sejumlah tabung gas yang tidak memiliki SNI. Mereka memperkirakan 50 persen tabung gas yang beredar saat ini tidak sesuai SNI."Indikatornya bisa dilihat dari selang, regulator, dan katup tabung gas," ucap Ferry, staf di Seksi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel, Rabu (30/6).Kepala Disperindag Kota Tangsel, Tengku Zulfuad, menambahkan sudah seharusnya pemerintah pusat mengevaluasi tata niaga tabung gas el-piji agar pengawasannya lebih ketat.

"Tabung gas elpiji yang beredar harus sesuai Standar Nasional Indonesia," ucap Zulfuad, Senin (28/6).Menanggapi keresahan masyarakat tersebut, Zulfuad mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih tabung gas elpiji.Selain itu, ia mengatakan telah melakukan sidak pada agen yang terdapat tabung gas yang tidak sesuai standar di daerah Tegal Rotan, Kecamatan Ciputat.

"Kita telah memberikan peringatan keras kepada mereka," ucapnya.Menurutnya, jika sekali lagi agen tersebut menjual tabung gas yang tidak sesuai standar, pihaknya tidak segan-segan mencabut izin usahanya.Jika peristiwa ledakan terus terjadi, bukan tidak mungkin masyarakat marah. Saat ini, terutama di desa-desa, yang bisa dilakuan masyarakat adalah kembali ke kayu bakar, karena minyak tanah tak terbeli lagi. c25. ed teguh s

Sumber : Republika, Jumat 2 Juli 2010, hal. 27.




­