Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Empat Lembaga Akan Dihapuskan Tahun Ini

  • Rabu, 13 Juli 2011
  • 1844 kali
Kliping Berita

Jakarta, Kompas - Tim Antar-Kementerian yang dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara merekomendasikan empat lembaga nonstruktural dihapuskan tahun 2011 ini. Keempat lembaga itu adalah Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan, Dewan Buku Nasional, Badan Kebijakan dan Pengendalian Perumahan dan Permukiman Nasional, serta Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Keempat lembaga nonstruktural (LNS) itu dinilai tidak melaksanakan tugas dan fungsi yang diamanatkan. Selain itu, tidak ada dukungan anggaran dan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana pada keempat LNS itu.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) EE Mangindaan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (12/7), di Jakarta. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja itu, hadir pula Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Patrialis Akbar.

Berdasarkan data Tim antar-Kementerian,dari hasil verifikasi per Juni 2010, kinerja II LNS sudah tidak efektif. Selain empat lembaga yang direkomendasikan dihapuskan, tujuh lembaga lain direkomendasikan dialihkan pada pada kementerian atau lembaga yang berkesesuaian, termasuk Komisi Hukum Nasional (KHN) dan Dewan Gula Nasional (DGN). Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran direkomendasikan dialihkan ke Badan Standardisasi Nasional.

Selain itu, sampai 2011 terdapat 88 LNS di Indonesia. Sebanyak 39 dibentuk berdasarkan undang-undang(UU), 8 lembaga dengan peraturan pemerintah (PP), dan 41 lembaga berdasar keputusan atau peraturan presiden.



“Kami mendorong semua direformasi, ditata kembali, dan dipangkas” kata Hakam Naja. Dia menyebutkan, sebagian lembaga Negara itu tak terlalu efektif menjalankan fungsinya membantu pemerintah.

Terlalu Banyak

Anggota Komisi II DPR Harum Al Rasyid dan Khatibul Umam Wiranu mengkritik keberadaan lembaga nonkonvensional yang terlalu banyak itu. Berawal dari ketidakpercayaan terhadap lembaga negara konvensional, kehadiran LNS itu akhirnya akhirnya malah mendelegitimasi lembaga negara yang ada. Semestinya LNS itu bersifat ad hoc dan bubar saat lembaga negara yang ada sudah mapan menjalankan fungsinya.

Pada akhir rapat, Komisi II DPR juga mendesak Menteri PAN dan RB menyusun desain besar penyelesaian penataan seluruh LNS masa sidang II tahun  2011-2012. Rancangan UU menyangkut penataan LNS ini diharapkan disiapkan pemerintah pada 2012.

Mangindaan juga menyebutkan, Pemerintah harus memastikan pemindahan personel, sarana-prasarana, termasuk dokumentasi dari dari lembaga yang dihapus itu. Namun, ke depan juga dibutuhkan konsepsimemadai mengenai penataan kelembagaan, termasuk diantaranya ketentuan penghapusan.

“Petunjuknya belum ada. Mari kita bersama membuat konsepsi penataan sehingga kita punya pedoman yang sama,” kata Mangindaan lagi.

Kepada wartawan seusai rapat, Sekretaris Menteri PAN dan RB Tasdik Kinanto memastikan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lembaga yang dihapuskan itu akan dikembalikan ke institusi asal. “Yang non-PNS akan dicarikan jalan. Ini kan soal manusia,“ paparnya.

Mangindaan juga mengatakan, evaluasi direncanakan mengarah pada LNS yang dibentuk melalui peraturan lebih tinggi, bukan sekedar yang berdasar keputusan atau peraturan presiden. Diharapkan ada komitmen bersama pemerintah dan DPR agar penyusunan UU dimasa mendatang tidak mencantumkan amar pembentukan lembaga baru.

Banyak institusi negara, ujar Hakam, mengakibatkan beban anggaran belanja pemerintah kian berat. Sudah seharusnya pemerintah menghapus lembaga negara yang tidak efektif, atau menggabungkan lembaga negara yang memiliki fungsi dan tugas yang sama. Dengan demikian, pemerintah bisa melakjukan efisiensi anggaran. (DIK/NTA) 

Sumber : Kompas, Rabu 13 Juli 2011, hal. 3.




­