Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SIARAN PERS

  • Selasa, 04 Februari 2014
  • 2712 kali



SIARAN PERS

RUU Standardisasi dan Penilaian Kesesuain, diharapkan segera rampung

Rancangan Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (RUU SPK), diharapkan bisa segera rampung dalam waktu dekat ini, mengingat tantangan besar yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia, khususnya implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015, yang sangat memerlukan Undang-Undang yang dapat mengharmonisasikan dan mensinergikan kegiatan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. RUU SPK juga disusun untuk mengamankan pasar domestik, dan ekspansi pasar ekspor produk nasional dengan memanfaatkan Masyarakat Ekonomi ASEAN sebagai langkah awal, dan perjanjian-perjanjian pasar tunggal berikutnya. Demikian disampaikan Menteri Negara Riset dan Teknologi, Prof. Gusti Muhammad Hatta pada rapat Pansus membahas RUU SPK, di Jakarta (05/02/2014).

Sejauh ini, diantara negara-negara yang tergabung dalam G-20 (Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brazil, Britania Raya, RRC, India, Indonesia, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Korea Seltan, Meksiko, Perancis, Rusia, Turki, dan Uni Eropa) bahkan se-ASEAN sekalipun, hanya Indonesia yang belum memiliki UU tentang Standardisasi. Padahal, dengan adanya Undang-Undang Standardisasi, terbukti di banyak negara UU tersebut telah memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat baik dari sisi perlindungan konsumen maupun daya saing produsen nasional.

China sebagai contohnya. negara yang pada masa sebelum dekade 1990-an disebut sebagai negara sosialis-komunis dengan jumlah penduduk terbesar di dunia dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang rendah. Setelah mereka memutuskan untuk meratifikasi pembentukan World Trade Organization (WTO) pada tahun 2000-an, saat ini merekalah negara dengan transaksi eknonomi terbesar di dunia, merobohkan dominasi Amerika Serikat dan Eropa yang telah menguasai ekonomi dunia selama bertahun-tahun.

Dibalik ketertutupan ekonomi China sampai dengan 1990-an, mereka telah menyiapkan Law on Standardization, Law on Metrology, dan Law on Product Quality sebagai basis penguatan sumber daya di bidang standardisasi, penilaian kesesuaian, dan metrologi sebagai salah satu senjata untuk dapat memperoleh keuntungan dari pasar global. Merujuk pengalaman China tersebut, UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, nantinya juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen. 

Tentu masih belum lepas ingatan kita tentang berbagai peristiwa yang melibatkan produk-produk yang ditengarai tidak berstandar SNI (Standar Nasional Indonesia): kebakaran gas, kebakaran rumah karena konsleting, kecelakaan kendaraan bermotor, atau bencana alam karena rusaknya fungsi lingkungan hidup. Kecelakaan ini tidak akan terjadi atau minimal dapat diperkecil resiko kecelakaannya, apabila produk-produk tersebut sudah diuji dan mendapat sertifikat SNI. 




­