Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

DPR Serahkan DIM RUU SPK kepada Menristek

  • Rabu, 14 Mei 2014
  • 942 kali

Seluruh fraksi di Komisi VI DPR RI telah menuntaskan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (RUU SPK). DIM selanjutnya diserahkan kepada pemerintah –yang dalam hal ini diwakili Menteri Negara Riset dan Teknologi RI Prof. Gusti Muhammad Hatta di Jakarta (14/05/2014).


Penyerahan DIM disampaikan Ketua Pansus RUU SPK Chairuman Harahap di hadapan para anggota Pansus, Kepala dan pimpinan BSN, wakil dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian PAN dan RB.

Usai menyerahkan DIM secara resmi kepada pemerintah, Chairuman Harahap mengatakan, waktu pembahasan DIM cukup pendek sehingga rapat-rapat selanjutnya agar dapat difokuskan kepada hal-hal yang lebih prinsip tentang SPK. Pembahasan di tingkat pansus hanya mengatur masalah normatif. Adapun masalah substansi agar dapat diatur dalam peraturan pemerintah atau perundangan di bawahnya.


 
Senada dengan Chairuman, Asmin Amin dari Fraksi PKS mengharapkan RUU SPK bisa diselesaikan secepatnya mengingat tantangan besar yang harus dihadapi oleh Bangsa Indonesia ke depan semakin berat.
 
Gusti pada kesempatan itu menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Pansus yang telah bekerja keras  untuk segera menuntaskan Rancangan Undang-undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan melalui berbagai proses dan tahapan pembahasan RUU SPK dalam waktu singkat.

Gusti mengatakan, RUU SPK telah melalui pembahasan yang mendalam serta telah mendapat konfirmasi dari berbagai pihak baik termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pemangku kepentingan yang dihadiri wakil dari akademisi, industri, asosiasi, konsumen serta kalangan profesional di bidang SPK.

Gusti mengharapkan agar RUU SPK dapat segera disahkan menjadi undang-undang karena undang-undang ini akan menjadi payung hukum bagi bangsa Indonesia dalam menyelenggarakan kegiatan SPK untuk meningkatkan daya saing nasional, mempercepat proses inovasi, serta memberikan keyakinan lebih pada wakil-wakil Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di forum-forum strategis regional dan internasional.

Bahkan, dengan adanya payung hukum tersebut maka ini akan dapat mendorong kegiatan standardisasi yang lebih baik sehingga dapat mendukung posisi Indonesia dalam melaksanakan kesepakatan ASEAN Economic Communicty 2015. Gusti menambahkan, SPK akan menjadi garda terdepan untuk melakukan harmonisasi dalam standar dan penilaian kesesuaian. SPK juga menjadi senjata utama yang harus dimiliki dan dimanfaatkan oleh bangsa Indonesia dalam memperoleh keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan implementasi perjanjian-perjanjian internasional, termasuk perjanjian tentang hambatan teknis perdagangan WTO (awg/dnw).




­