Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

RUU SPK resmi Menjadi UU Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

  • Selasa, 26 Agustus 2014
  • 2986 kali

Bertempat di Gedung Nusantara II DPR RI (26/08/14), Rancangan Undang-Undang (RUU) Standarisasi Penilaian dan Kesesuaian (SPK) menempati agenda pertama dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2014, rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Pramono Anung dari F-PDIP ini membahas lima agenda yaitu, 1). Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian 2). Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Panas Bumi, 3). Pendapat Fraksi-fraksi dan Pengambilan Keputusan terhadap RUU Usul inisiatif Komisi I DPR RI tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) menjadi RUU DPR RI; 4). Penetapan Susunan dan Keanggotaan Badan Anggaran DPR RI; 5). Pengesahan Pembentukan Pansus Perubahan Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

 

 

Hadir dalam Rapat Paripurna ini, mewakili Pemerintah yaitu Menteri Negara Riset dan Teknologi-Prof. Gusti M. Hatta didampingi oleh Kepala BSN-Prof. Bambang Prasetya beserta para eselon I BSN, turut hadir pula Menteri Negara Energi dan Sumber Daya Mineral-Jero Wacik beserta para jajaran Eselon I ESDM.



Dalam rapat tersebut Ketua Pansus RUU SPK Ferarri Roemawi menyebutkan, bahwa sebelumnya telah dilakukan pembahasan dengan pemerintah antara lain dengan melakukan rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian Perindustrian, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN). "Selain itu juga diadakan diskusi dengan pakar, asosiasi, dan pelaku usaha," ungkapnya

 


Hal-hal yang dapat disimpulkan dalam keseluruhan rapat pembahasan antara lain yang pertama RUU SPK yang semula berisi sembilan bab, setelah dilakukan pembahasan berkembang menjadi 11 bab, dan jumlah pasal sebelumnya 67 menjadi 76 pasal.

 

"Kedua, dalam RUU ini mendelegasikan 11 Peraturan Pemerintah, dua Peraturan Presiden, satu Peraturan Menteri, dan tiga Peraturan Kepala BSN," tambahnya. 

 

"Pengertian dari standarisasi yang harus diharmonisasikan dengan peraturan UU perdagangan dan UU perindustrian, hal ini mengingat bahwa meskipun RUU dibahas, RUU ini akan menjadi payung hukum pelaksanaan standarisasi yang juga diatur UU tersebut," lanjutnya.

 

Poin berikutnya adalah penyempurnaan substansi mengenai kebijakan nasional standarisasi hal ini dilakukan mengingat kebijakan nasional standarisasi yang akan menjadi payung hukum dari semua pelaksanaan standarisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. "Memberikan ruang kepada pemda dalam perencanaan SNI, pemda lebih mengerti kebutuhan dari daerah itu sendiri, diharapkan rencana rumusan SNI akan lebih sempurna," ujarnya kembali.

Lalu poin yang berikutnya adalah memberikan dukungan kuat kepada usaha mikro kecil dan menengah, bentuk dukungan tidak hanya dengan pendampingan pelatihan namun juga dalam bantuan pembiayaan pengurusan sertifikasi, untuk bantuan itu akan berasal dari APBN.

 

"Dan yang terakhir, adanya sistem informasi terkait yang mengatur tentang sistem informasi standarisasi, hal ini dilakukan untuk berikan akses informasi tentang UU SPK," tukasnya.

dari kiri-kanan : Prof. Gusti M Hatta dan Ferrari Romawi dalam sidang paripurna


Turut memberikan pendapat akhir sebagai wakil Pemerintah, Menristek RI Prof. Gusti M. Hatta mengatakan bahwa "Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sangat diperlukan sebagai payung hukum bagi Pemerintah dalam upaya membina dan memfasilitasi pelaku usaha khususnya UKM. Melalui pengaturan Undang-Undang ini akan melindungi kesehatan, keselamatan, dan keamanan masyarakat, serta meningkatkan mutu produk sehingga mempunyai daya saing yang kuat dan bisa memenangkan dalam persaingan di pasar global."

 

"Iptek juga berperan dalam meningkatkan kesiapan UKM untuk memenuhi standar dan keberterimaan di pasar. Penerapan iptek yang sejalan dengan perkembangan standar dan penilaian kesesuaian dapat menjamin proses inovasi yang lebih baik."


"Lahirnya Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian akan menjadi dasar yang strategis dalam upaya meningkatkan perekonomian bangsa Indonesia, serta memajukan kesejahteraan umum. Sebagai tindak lanjut implementasi Undang-Undang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian ini, pemerintah perlu menyusun Peraturan Pemerintah dan peraturan perundang-undangan turunannya, yang secara spesifik mengatur fasilitasi UKM/IKM, peningkatan kompetensi SDM standardisasi, peningkatan pengembangan standar produk unggulan daerah, peningkatan implementasi standar dan penilaian kesesuaian yang terkait kearifan lokal dan keyakinan beragama, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang ini."

Diakhir pidatonya Menteri Riset dan Teknologi memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPR-RI, fraksi-fraksi di DPR-RI yang telah memberikan komitmennya dalam penyusunan Undang-Undang ini. 

 

Dengan disetujuinya RUU SPK oleh seluruh anggota DPR dalam sidang paripurna maka RUU SPK resmi menjadi UU SPK. (awg, foto:rmy)




­