Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Mengenalkan SNI Alat Penangkapan Ikan Sebagai Alternatif Menangkap Ikan Yang Tidak Merusak Lingkungan

  • Senin, 23 Maret 2015
  • 7302 kali

Saat ini pemerintah tengah mencanangkan program Indonesia sebagai poros maritim dunia yang maju dan mandiri. Tentu saja untuk mewujudkannya, memerlukan berbagai langkah yang sinergis dan terarah. Hal tersebut mendorong BSN bekerja sama dengan Balai Besar Penangkapan Ikan (BBPI), Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Masyarakat Standardisasi Indonesia (MASTAN) DPW Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi SNI Alat Penangkapan Ikan, Rabu, 18 Maret 2015, bertempat di Aula BPPI, Semarang. Acara ini dihadiri oleh regulator terkait (Dinas Perikanan dari Demak, Pati, Rembang, Tegal, Brebes, Cilacap, Kebumen), para pelaku usaha di bidang alat penangkapan ikan, kelompok nelayan dan akademisi.

Hadir sebagai pembicara adalah Dewi Odjar Ratna Komala, selaku Deputi Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi – BSN. Dalam paparannya, Dewi Odjar menjelaskan mengenai peran standardisasi dan penilaian kesesuaian (SPK) dalam meningkatkan daya saing nasional. Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, dan kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi yang tujuan akhirnya untuk melindungi konsumen dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L).

Penerapan SNI pada prinsipnya bersifat sukarela namun ketika terkait aspek K3L, SNI akan dibelakukan wajib oleh regulator. Sampai saat ini dari 10.126 SNI yang ditetapkan terdapat 409 SNI sektor perikanan yang masih berlaku dan 35 SNI tentang alat penangkapan ikan. Dalam kegiatan sosialisasi, dibahas tentang persyaratan SNI 01-8083-2014: Alat Penangkapan Ikan –Perangkap Ikan Peloncat (aerial traps), SNI 01-7237-2006 mengenai bentuk baku konstruksi jaring 3 lapis (trammel net), SNI 8085-2014 Alat Penangkap Ikan – Bubu Lipat Rajungan Tipe Kotak serta SNI 8084-2014 Alat Penangkap Ikan Jaring Insang Ikan Nila di Perairan Lentik oleh Suhariyanto anggota Sub Komite Teknis 65-05-S1: Perikanan Tangkap.

Alat penangkapan sesuai SNI ini merupakan alternatif bagi nelayan dalam menangkap ikan yang ramah lingkungan dengan tidak merusak ekosistem. Dalam SNI ini dijelaskan mengenai spesifikasi teknis alat tangkap ikan, bagaimana cara membuat alatnya dan dijelaskan juga teknik pengoperasiannya. Dengan mengacu SNI ini diharapkan memudahkan para pengrajin dan nelayan dalam membuat alat tangkap ikan yang efisien dan ramah lingkungan (detail spesifikasi dan teknik pengoperasiannya ada di booklet).  Dalam paparannya, Suhariyanto menjelaskan prinsip standardisasi sarana perikanan tangkap didasarkan pada ketentuan teknis untuk menjamin keselamatan operasional, meningkatkan jaminan peningkatan aspek keselamatan selama kegiatan operasional penangkapan di laut oleh nelayan. Disamping itu juga untuk menjamin kelestarian sumberdaya ikan, memberikan jaminan terhadap kelestarian lingkungan beserta sumberdaya ikan di dalamnya yang pada akhirnya untuk menjamin perlindungan konsumen sehingga mutu hasil perikanan aman dan bermutu.

 

SNI alat penangkapan ikan ini diharapkan dapat diterapkan oleh pelaku usaha yang selanjutnya akan ada proses penilaian kesesuaian untuk menilai apakah produk alat tangkap ikan tersebut sesuai dengan SNI yang diacu. Menurut Donny Purnomo, Kepala Bidang Proses, Pelatihan dan Personil – Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi– BSN, kegiatan penilaian kesesuaian meliputi pengujian, inspeksi, sertifikasi barang, sertifikasi jasa, sertifikasi proses, sertifikasi sistem, sertifikasi personal dan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Melihat parameter di SNI alat tangkap ikan ini, untuk pengoperasiannya, penilaian kesesuaiannya bisa dilakukan dengan inspeksi, sedangkan untuk pengujian tidak serumit seperti pengujian di laboratorium tapi cukup on site /di lapangan yang hasilnya dapat diketahui pada saat itu juga.

 

Menurut Donny juga, SNI pada peralatan pada dasarnya dibuat untuk diterapkan agar efisien dan efektif dalam penggunaannya yang disepakati oleh pelaku usaha. Namun persyaratan bisa bergeser apabila terkait kebutuhan fungsi lingkungan hidup, ketika itu merusak lingkungan maka akan menjadi tidak efisien. Untuk itu, SNI ini menjadi alternatif bagi nelayan dalam menangkap ikan agar tidak merusak lingkungan. Terkait dengan pertanyaan peserta mengenai regulasi atau standar dulu, Donny menjelaskan bahwa akan lebih baik kalau standar terlebih dahulu. Ketika pelaku usaha dapat menerapkan SNInya dan kondisi pelaku usaha dalam negeri sudah siap, pemerintah bisa mewajibkan untuk membendung impor. Melihat kendala di lapangan dalam alat tangkap ikan ini, Donny mengharapkan komunikasi terus terjalin dan sosialisasi SNI dapat langsung terjun ke masyarakat sehingga kendala di lapangan bisa tertangani dengan baik. Beberapa parameter alat tangkap ikan yang diusulkan oleh peserta dan harapan nelayan agar BSN atau BBPI untuk mengecek alat tangkap langsung ke lapangan apa sudah sesuai dengan SNI atau belum akan direview dan ditindaklanjuti oleh BSN koordinasi dengan Sub Komtek Perikanan Tangkap. (myth)




­