Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Breakfast Meeting, Koordinasi Pelaksanaan Pengawasan Produk Beredar yang Menerapkan SNI

  • Selasa, 24 Maret 2015
  • 1348 kali

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Pusat Sistem Penerapan Standardisasi (PSPS) menyelenggarakan breakfast meeting dalam rangka koordinasi pelaksanaan kegiatan pengawasan produk yang telah menerapkan SNI pada hari Selasa, 24 Maret 2015, bertempat di Ruang Rapat BSN, Gedung BPPT, Jakarta.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh instansi yang terkait, antara lain Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) KKP Saut Hutagalung, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementan Yusni Emilia Harahap, Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan-Maura Linda Sitanggang, Direktur Bina Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan Kemenkes drg. Arianti Anaya, MKM, Direktur Standardisasi Kemendag-Frida Adiati, Direktur Pengawasan Barang Beredar-Irfan Ganda Putra, Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya-Mustofa, serta perwakilan dari Kementerian ESDM.

 

 

Turut hadir dalam acara ini, yaitu Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN Kukuh S. Ahmad, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi BSN Suprapto, Deputi Bidang Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi BSN Dewi Odjar Ratna Komala, Kepala Biro Perencanaan, Keuangan dan Tata Usaha BSN Beni Nugraha, Kepala Pusat Akreditasi dan Lembaga Sertifikasi BSN Konny Sagala, Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Zakiyah, Kepala Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi BSN Dede Erawan, Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi BSN Erniningsih, serta Kepala Pusat Perumusan Standar BSN I Nyoman Supriatna.

Dalam pengarahannya, Bambang Prasetya, menyampaikan pentingnya pelaksanaan pertemuan ini untuk meningkatkan koordinasi antara instansi dalam melakukan pengawasan produk yang menerapkan SNI. Terlebih saat ini masih ditemukannya tumpang tindih aturan yang telah ditetapkan, serta masih ditemukannya sejumlah produk yang belum memenuhi seluruh persyaratan SNI.

 

 

Sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan penerapan SNI maka diperlukan penguatan terhadap sistem penerapan standar dan penilaian kesesuaian, pelaksanaan penilaian kesesuaian, dan pengawasan pra-pasar serta pengawasan pasar. Upaya tersebut perlu dilaksanakan oleh masing-masing institusi secara sinergi, sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta memperhatikan amanat RPJMN 2015 – 2019, Agenda Pembangunan Nasional Bidang Iptek mengenai keterlibatan masing-masing institusi dalam melaksanakan kegiatan layanan infrastruktur mutu.

 

Hal yang perlu mendapat perhatian khusus adalah peningkatan kemampuan UKM dalam memenuhi persyaratan SNI, yang dapat dilakukan dengan pembinaan UKM berdasarkan sistem clustering. Disamping itu,  diperlukan juga peningkatan ketersediaan lembaga penilaian kesesuaian sebagai infrastruktur pendukung penerapan SNI melalui pembinaan laboratorium uji, khususnya yang berada di Perguruan Tinggi.

 

Mengingat pentingnya kegiatan koordinasi ini, maka kegiatan serupa akan dilaksanakan kembali di Kementerian Kelautan dan Perikanan. (humas/psps)




­