Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialisasi dan Edukasi Publik Penguatan Posisi Indonesia dan LPK dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

  • Senin, 25 Mei 2015
  • 1285 kali

Badan Standardisasi Nasional up. Pusat Kerjasama Standardisasi bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur up. Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melaksanakan Sosialisasi dan Edukasi Publik Penguatan Posisi Indonesia dan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung pada tanggal 21 Mei 2015 dengan bertempat di gedung Bina Loka, Kantor Pemerintah Propinsi Jawa Timur ini disambut oleh Staf ahli Gubernur bidang Ekonomi dan Keuangan, Dr. Abdul Hamid dan dibuka secara resmi oleh Deputi bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN, Drs. Kukuh S Achmad, Msc. Terdapat 4 (empat) pembicara/narasumber dengan tema berbeda dalam kegiatan tersebut yaitu Wakil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur -  Kesiapan Jawa Timur dalam menyongsong MEA, Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi BSN – Kesiapan sektor prioritas dalam menyambut MEA, Kepala bidang Kerjasama Standardisasi Dalam Negeri BSN -  Perkembangan LPK untuk menyambut MEA dan Kepala bidang Kerjasama Standardisasi Internasional – Perkembangan Kesepakatan Kerjasama Kawasan Regional.

 

“Peningkatan daya saing industri merupakan kunci penting untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN”. Begitulah yang disampaikan oleh Dr. Abdul Hamid, dalam sambutannya. Disebutkan pula oleh beliau, bahwa Jawa Timur memiliki 6,8 juta unit Industri Kecil dan Menengah (IKM) namun hanya 5500 unit IKM yang memiliki daya saing dan menembus pasar luar negeri. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mendorong IKM agar menerapkan standar untuk meningkatkan kualitas produk sehingga memiliki daya saing yang tinggi.

 

 

Melanjutkan sambutan dari Staf Ahli Gubernur, Deputi bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN, bapak Kukuh S. Achmad menyampaikan dalam sambutan sekaligus paparannya bahwa tujuan dari standardisasi dan penilaian kesesuaian itu adalah : (1) meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha, kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi (2) meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya, serta negara, baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup serta (3) meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan/atau jasa di dalam negeri dan luar negeri. Semua tujuan standardisasi dan penilaian kesesuaian tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Kemudian beliau menjelaskan lebih jauh lagi tentang peranan standardisasi dan penilaian kesesuaian di tingkat ASEAN khususnya di forum ASEAN Consultative Committee on Standards and Quality (ACCSQ). Terdapat 3 (tiga) tahapan yang umum dilakukan ACCSQ dalam menuju proses integrasi ekonomi (pasar tunggal) yaitu: harmonisasi standar, harmonisasi penilaian kesesuaian melalui saling keberterimaan hasil uji laboratorium dan sertifikasi produk serta harmonisasi regulasi teknis. (tim MEA, PKS-BSN)




­