Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Konsolidasi Nasional Bidang Standardisasi, Regulasi Teknis dan Penilaian Kesesuaian dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)

  • Jumat, 29 Mei 2015
  • 1881 kali

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah di depan mata. Tinggal beberapa bulan lagi, tepatnya per 1 Januari 2016, MEA resmi diberlakukan.  Sesuai Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014, Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai anggota Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan MEA 2015 mempunyai tugas untuk aktif menyiapkan Indonesia khususnya di bidang Standar, Regulasi Teknis dan Penilaian Kesesuaian. Karena itu, BSN perlu berkoordinasi dan merapatkan barisan bersama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka menghadapi MEA.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala BSN Bambang Prasetya dalam Rapat Konsolidasi Nasional Bidang Standardisasi Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada Selasa (26/5/15) di Jakarta. Bambang menyampaikan, pelaksanaan MEA 2015 ditopang oleh integrasi ekonomi atas 12 sektor prioritas yaitu agro-based products, automotive, electronics, fisheries, rubber-based products, textiles & apparels, wood-based products, air travel, E-ASEAN, Healthcare, tourism dan logistic services. Namun demikian hanya enam sektor prioritas ASEAN yang dibahas secara intensif dalam bidang Standar, Regulasi Teknis dan Penilaian Kesesuaian dalam forum ASEAN Consultative Committee on Standard and Quality (ACCSQ).

 

“Keenam sektor tersebut adalah healthcare products (cosmetic, pharmaceutical, traditional medicine and health supplement), wood based products, electronics, automotives, rubber based products dan agro based products (prepared foodstuff),” jelas Bambang. Sebab itu, kebijakan dan program nasional Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian difokuskan pada enam sektor prioritas ASEAN tersebut.

 

Secara lebih rinci, lanjut Bambang, dari keenam sektor prioritas di atas, hanya healthcare products (cosmetic, pharmaceutical, traditional medicine and health supplement) dan otomotif yang tidak melakukan proses harmonisasi standar terlebih dahulu dalam mencapai integrasi ekonominya. Kedua sektor prioritas tersebut menggunakan pendekatan harmonisasi regulasi teknis, inspeksi dan persyaratan teknis dalam proses penyusunan perjanjiannya.

 

Dalam kesempatan ini, Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi BSN Kukuh S.A memberikan paparan dengan topik “Perkembangan ASEAN Consultative Committee on Standards and Quality (ACCSQ) Menuju AEC 2015”. Dalam paparannya tersebut diungkapkan bahwa ada tiga target yang ingin dicapai ASEAN melalui koordinasi ACCSQ yaitu harmonisasi standar, saling pengakuan atas hasil penilaian kesesuaian, dan single regulatory regime melalui tiga Working Group (WG) dan delapan Product Working Group (PWG).

 

Penyusunan MRA atau regulatory regime, kata Kukuh, harus berpedoman pada 2 dokumen referensi yaitu ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) dan ASEAN Framework Agreement on MRA. “Dua dokumen tersebut sangat penting bagi kita ketika menjadi delegasi yang menyampaikan posisi Indonesia, jangan sampai bertentangan dengan aturan-aturan dalam ATIGA dan ASEAN Framework untuk melakukan perundingan,” ujar Kukuh.

 

Dalam acara konsolidasi nasional ini, setiap WG dan PWG menyampaikan perkembangan terakhir yang telah dilakukan di masing – masing WG dan PWG. Beberapa output utama yang telah berhasil dicapai antara lain meliputi ASEAN Guidelines on Standards, Technical Regulations and Conformity Assessment Procedures (AG-STRACAP), ASEAN Guidelines on Harmonization of Standards, ASEAN Guidelines on Accreditation and Conformity Assessment, ASEAN Harmonized Cosmetics Regulatory Scheme (AHCRS), ASEAN Cosmetic Directive, ASEAN Medical Device Directive (AMDD), dan ASEAN Harmonised Electronic and Electrical Equipment Regulatory Regime (AHEEERR). Dari segi dukungan infrastruktur, ASEAN telah berhasil menunjuk 16 laboratorium uji dan 6 lembaga sertifikasi bidang kelistrikan serta 4 GMP Inspection Services bidang farmasi.

 

Namun demikian, masih ada beberapa isu penting yang masih terus dibahas seperti kesepakatan ruang lingkup dan cakupan produk untuk MRA bidang konstruksi bangunan dan pangan olahan, perumusan draft MRA untuk Bioequivalence (BE), harmonisasi standar keamanan pangan, harmonisasi 46 standar metode uji ISO untuk produk karet, kesepakatan ASEAN di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan, pengembangan ASEAN Regulatory Framework untuk bidang otomotif.

 

ASEAN juga masih merumuskan pembentukan ASEAN Medical Device Committee dan penunjukan Focal Point untuk ASEAN National Accreditation, serta penentuan laboratorium rujukan untuk produk berbahan baku karet.  Dari segi kesiapan di tingkat nasional, negara anggota ASEAN masih perlu meratifikasi ASEAN Medical Device Directive (AMDD) termasuk transposisi dalam regulasi nasionalnya serta transposisi peraturan nasional untuk penyelerasan dalam ASEAN Harmonised Electronic and Electrical Equipment Regulatory Regime (AHEEERR).

 

Dari penyampaian perkembangan terakhir di setiap WG dan PWG tersebut, dapat disimpulkan bahwa koordinasi dan sinergi lintas kementerian/lembaga perlu terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa kepentingan nasional Indonesia terakomodasi dalam menghadapi MEA ini termasuk pengembangan industri kecil dan menengah yang merupakan pelaku usaha mayoritas bukan hanya di Indonesia namun juga di negara-negara anggota ASEAN.

 

Acara yang diselenggarakan oleh BSN ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Direktur Standardisasi Kementerian Perdagangan, serta perwakilan-perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Perhubungan serta para pimpinan lingkup BSN. (PKS/ria)




­