Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara menyambut Globalisasi Perdagangan dengan “Go Go Export” Edukasi dan Sosialiasi Publik Implementasi Perjanjian TBT WTO Medan 15 Juni 2015

  • Senin, 22 Juni 2015
  • 2126 kali

Peran standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagai penguat daya saing produk industri dan penggerak irama perekonimian daerah di Provinsi Sumatera Utara. Produk unggulan di Provinsi Sumatera utara seperti CPO, tembakau, karet dan kopi, rempah-rempah, bahan kimia dan barang dari kayu serta ekspor hasil laut berupa udang dan ikan serta komoditi lainnya harus memperhatikan mutu yang baik untuk memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor, demikian sambutan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang diwakili oleh Bapak Herliza Pulungan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Dikatakan bahwa, kenaikan nilai ekspor terbesar pada bulan maret 2015 terjadi pada komoditi lemak dan minyak hewani atau nabati sebesar USD 45,16 juta atau 20,63% sedangkan kenaikan nilai ekspor terkecil berasal dari golongan ikan dan udang sebasar USD 1,2 Juta atau sebsar 6,88%. Penurunan nilai ekspor terjadi pada komoditi kopi, teh, rempah-rempah sebesar USD 4,36 juta atau 11,1% perlu diperhatikan dengan memperbaiki kinerja mutu dari komoditi tersebut melalui standardisasi, regulasi teknis dan penilaian kesesuaian.

Edukasi dan Sosialisasi Publik mengenai Implementasi Perjanjian TBT WTO yang dilaksanakan di Hotel Grand Serella tanggal 15 Juni 2015 merupakan forum yang tepat bagi Pemrov Sumatera Utara untuk mengetahui informasi standardisasi, penilaian kesesuaian serta hambatan teknis perdagangan serta menjalin networking untuk mendukung tujuan yang telah ditetapkan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik kegiatan ini dan mengharapkan agar kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar di Provinsi Sumut.  Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber yakni Deputi Bidang Penelitian dan Kerjasama Standardisasi – Drs. Kukuh S. Achmad, MSc, Bapak Sujatmiko Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, Kepala Bidang Akreditasi Produk, Pelatihan dan Personel, Donny Purnomo Januardhi Effyandono, dan Kepala Subbidang Notifikasi - Suhaimi A. Kasman.

 

Deputi bidang PKS, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa UU No. 20 tahun 2014 merupakan jawaban atas permasalahan standardisasi di Indonesia, mencakup antara lain standardisasi dan penilaian kesesuaian serta metrologi. Indonesia baru memiliki UU SPK dimana sebelumnya dasar hukumnya masih berbasis Peraturan Pemerintah. UU SPK dibentuk dengan tujuan untuk mengharmoniskan peraturan perundang-undangan di berbagai bidang yang turut mengatur tentang standardisasi.  

 

“Menjadi Provinsi yang berdaya saing menuju Sumatera Utara Sejahtera ”merupakan visi  Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara saat ini. Visi tersebut tentunya didukung dengan misi yang juga kuat salah satunya dicapai dengan “Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur daerah untuk menunjang kegiatan ekonomi melalui kerjasama antar daerah, swasta, regional dan internasional” merupakan isi pemaparan dari narasumber kedua yaitu Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri, Dinas Perindag Sumut.

 

Upaya membangun visi dan misi tersebut diwujudkan melalui  peningkatan ekspor produk unggulan Sumatera Utara dengan berfokus pada strategi pasar dan strategi produk yang diharapkan mampu untuk menembus pasar internasional. Starategi lainnya yang dikembangkan adalah peningkatan infrastruktur mutu, logistik serta Informasi Teknologi, dan pembuatan rumah ekpor yang berfungsi memfasilitasi pelaku usaha menerima akses informasi  terkait peluang ekspor produk Indonesia ke negara tujuan termasuk mengetahui informasi hambatan teknis perdagangan.

 

Untuk merealisasikan pelaksanaan visi dan misi dari Dinas Perindag Sumut terutama pada peningkatan ekspor, diperlukan penilaian kesesuaian dan saling pengakuan memfasilitasi perdagangan dunia disampaikan oleh narasumber ketiga Kepala Bidang Akreditasi Produk, Pelatihan dan Personel, BSN.  Dikatakan bahwa, globalisasi berperan penting, dimana pada kenyataannya terjadi perang dagang antara negara maju dengan negara berkembang. Negara maju membuat tembok-tembok perdagangan yang sulit ditembus oleh negara berkembang seperti Indonesia. Diperlukan senjata untuk memenangkan persaingan dalam pasar global  diantaranya harus berdaya saing, produk bermutu, dukungan dari Pemerintah melalui regulasi yang menekankan aspek K3L. Selain itu,  saling keberterimaan juga merupakan salah satu faktor penentu dalam memenuhi  persyaratan pasar global.

 

Perang Dagang dalam konteks negosiasi mepertahankan posisi defensif maupun ofensif Indonesia telah dilakukan oleh BSN yang memiliki fungsi sebagai Notification Body dan Enquiry Point untuk Perjanjian TBT WTO disampaikan oleh narasumber ke 4 Kepala Subbidang Notifikasi TBT WTO. BSN didukung oleh Kementerian/Lembaga maupun PTRI Jenewa melakukan negosiasi penyelesaian hambatan teknis perdagangan antara lain pada kasus-kasus ofensif seperti plain packaging for tobacco products, EU food labelling, Renewable Energy Directive (EU RED) dan US Notice of Data Availability (NODA) terkait produk palm oil, Yuppy Jelly Gum yang tertahan di Bea cukai Pakistan, Temulawak, Natural Rubber yang mengalami hambatan ke Tiongkok serta kandungan formaldehyde pada produk plywood Indonesia ke US. Dalam Konteks defensif, BSN memperjuangkan posisi Indonesia untuk kasus Ban, Mainan Anak, Baja, dll.  Diharapkan fungsi BSN sebagai Enquiry Point dapat bersinergi dengan tujuan kebijakan ekspor Provinsi Sumut melalui program Go go Export yang difasilitasi melalui pendirian “Rumah Export Sumatera Utara”. BSN dapat memfasilitasi penyediaan regulasi teknis maupun informasi akses pasar bagi produk Indonesia ke negara tujuan ekpor.  (Sekretariat TBT – Nn&Dnl)




­