Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Terima Kunjungan Delegasi CNCA

  • Jumat, 28 Agustus 2015
  • 1334 kali

Bertempat di Gedung BPPT 1, Thamrin, Jakarta, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menerima kunjungan Delegasi Certification and Accreditation Administration of China (CNCA), Kamis (27/8) waktu setempat. Delegasi CNCA yang dipimpin Liu Weijun, Deputy Chief Administrator CNCA ini disambut baik oleh Kepala Pusat Kerjasama Standardisasi BSN Erniningsih bersama Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi BSN Konny Sagala, serta Kepala Pusat Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi BSN Dede Erawan.

 

Menurut Liu Weijun, kedatangan Delegasi CNCA kali ini bertujuan untuk membangun kerjasama di bidang akreditasi dan sertifikasi dengan BSN. Karena itu, sebelum melangkah lebih jauh, dalam kesempatan ini kedua lembaga saling mengenalkan diri.

 

Dalam presentasinya, Wei Dong, Direktur Departemen Kerjasama Internasional CNCA menjelaskan sekilas mengenai sepak terjang CNCA. CNCA berdiri sejak tahun 2001 yang disahkan oleh Dewan Negara. CNCA bertanggung jawab melakukan pengawasan terpadu, manajemen dan mengoordinasikan kegiatan sertifikasi dan akreditasi di seluruh Tiongkok.

 

 

Hingga Juni 2015, kata Wei Dong, CNCA telah mengembangkan sistem sertifikasi komprehensif yang mencakup sertifikasi bersifat wajib dan juga sukarela, dengan rincian 435 ribu sertifikat produk yang diwajibkan dan 316 ribu sertifikat produk bersifat sukarela. Sementara itu, di dunia internasional, CNCA juga turut aktif di bidang pengembangan akreditasi dan sertifikasi. Organisasi internasional yang diikuti diantaranya ISO, IEC, IECEE, IAF, ILAC, PAC, dan APLAC. Selain itu, di bidang kerja sama internasional, CNCA telah melakukan 93 perjanjian/MOU dengan 45 lembaga pemerintah yang berwenang dari 30 negara/kawasan.

 

Pada kesempatan selanjutnya, Erniningsih memaparkan sekilas mengenai profil BSN, mulai dari sejarah berdirinya, struktur organisasi, dan tugas pokok dan fungsi BSN. BSN merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai tugas pokok di bidang standardisasi. BSN dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001. Dalam melaksanakan tugasnya, BSN berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Kini, peran BSN pun makin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU SPK),

 

BSN memiliki wewenang diantaranya perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi; merumuskan dan menyiapkan kebijakan sistem akreditasi sertifikasi, lembaga inspeksi dan laboratorium; menyiapkan Standar Nasional Indonesia (SNI); organisasi penelitian dan pengembangan serta organisasi pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan bidang yang relevan. Selain itu, Erniningsih juga menyampaikan tentang prinsip pengembangan SNI dan kerangka penilaian kesesuaian yang berlaku di Indonesia.

 

 

Setelah mendengarkan paparan dari masing-masing lembaga, pertemuan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Diskusi berlangsung cukup menarik. Berbagai pertanyaan yang ditujukan untuk mengenal lebih dalam masing-masing lembaga pun mengemuka. Delegasi CNCA juga sangat antusias dalam mempelajari bagaimana penerapan kebijakan standardisasi di Indonesia. Harapannya, dengan adanya pertemuan ini, hubungan baik dan kerja sama BSN dan CNCA akan terus terjalin. (ria)

 



­