Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kemendag: Pedagang Harus Paham SNI Wajib

  • Senin, 30 November 2015
  • 1954 kali

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan hingga Oktober 2015, ada 118 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diberlakukan secara wajib. Untuk itu, pedagang harus mengetahui mana saja produk yang sudah diberlakukan SNI wajib.

 

Hal itu disampaikan Widodo pada acara sosialisasi Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Perlindungan Konsumen, Pengawasan Barang, dan Penegakan Hukum sebagai Upaya Pelaksanaan Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Penyelundupan di ITC Depok, Jumat (27/11/2015).

 

"Tidak semua produk elektronik peralatan rumah tangga telah diberlakukan SNI wajib. Pedagang harus mengetahui mana produk yang sudah diberlakukan SNI wajib, mana yang tidak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal SPK melakukan sosialisasi, menjemput bola ke pusat-pusat perdagangan untuk memberikan pengetahuan tentang SNI wajib kepada pelaku usaha," jelas Widodo.

 

Dalam kesempatan tersebut, Widodo juga menyampaikan regulasi Kemendag yang baru di bidang perlindungan konsumen sebagai tindak lanjut atas kebijakan deregulasi pemerintah.

 

Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 72/M- DAG/PER/9/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan. Hal ini mencakup pengawasan prapasar terhadap produk impor melalui Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

 

"Melalui Permendag ini Surat Pendaftaran Barang (SPB) dihapuskan dan diganti dengan pencantuman Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang sifatnya tidak transaksional," tambahnya.

 

Selain sosialisasi mengenai SNI wajib, Widodo juga menyosialisasikan tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 73/M- DAG/PER/9/2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

 

"Pada saat barang diperdagangkan di pasar dalam negeri, wajib berlabel bahasa Indonesia. Saat ini terdapat 124 jenis barang yang diberlakukan wajib pencantuman label dalam Bahasa Indonesia," tegasnya.

 

Widodo menambahkan, selain importir atau produsen, kewajiban mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia juga diwajibkan bagi pedagang pengumpul jika suatu produk diperdagangkan dengan mencantumkan merek milik pedagang pengumpul tersebut.

 

Seperti diketahui kegiatan sinergitas "jemput bola" hari ini merupakan kali ketujuh. Sinergitas sebelumnya telah diadakan di enam pusat perbelanjaan di Ibu Kota, di antaranya ITC Cempaka Mas, Pasar Induk Cipinang, dan Plaza Kenari Mas.

 

Widodo berharap kegiatan ini dapat menjembatani komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha, untuk bersama-sama mencari solusi permasalahan dalam berusaha. Kementerian Perdagangan menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengawal usaha perlindungan konsumen.

 

"Melalui kegiatan sinergitas, kami berharap dapat memudahkan pelaku usaha untuk mengetahui peraturan-peraturan di bidang perlindungan konsumen dan di bidang kepabeanan sehingga mereka tidak perlu takut dalam berusaha selama telah memenuhi ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

 

Penulis: Boyke P. Siregar

Editor: Cahyo Prayogo

Foto: Boyke Siregar

 

sumber: wartaekonomi.co.id

link: http://wartaekonomi.co.id/read/2015/11/27/81576/kemendag-pedagang-harus-paham-sni-wajib.html




­