Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Kepala BSN : Hadapi MEA, Kesiapan Indonesia di Atas Rata-Rata

  • Senin, 04 Januari 2016
  • 1669 kali

Dilihat dari kacamata Standards, Technical Regulations and Conformity Assessment Procedures (STRACAP), kesiapan Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di atas rata-rata. Demikian disampaikan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya dalam Dialog Spesial “MEA, Peluang dan Tantangan” yang ditayangkan langsung oleh Berita Satu TV pada Kamis (31/12/2015) lalu.

 

Dalam kesempatan tersebut Bambang menjelaskan, pasar tunggal ASEAN bisa dilaksanakan melalui beberapa tahap. Tahap-tahap yang harus dilakukan adalah harmonisasi terhadap standar, harmonisasi terhadap regulasi, dan harmonisasi terhadap penilaian kesesuaian (conformity assesment). “Untuk itu, posisi sekarang, dari kacamata STRACAP, kita sebenarnya pada posisi di atas rata-rata, posisi 93,” ungkap Bambang.

 

 

Indikatornya kata Bambang, dalam 12 sektor prioritas MEA, 7 diantaranya menggunakan ranah standar dan Indonesia sudah mengharmonisasikan. “Standar sudah kita penuhi,” kata Bambang. Kemudian, di bidang conformity assessment, dari 14 lembaga penilaian kesesuaian yang diakui dan ditetapkan di ASEAN, 5 laboratorium Indonesia sudah dipercaya. “4 laboratorium uji dan 1 lembaga sertifikasi produk. Dari posisi ini 5 dari 14 sudah bagus untuk Indonesia,” tambah Bambang.

 

Namun di sisi lain, Ekonom yang juga Direktur Eksekutif Core Indonesia Hendri Saparini mengatakan, dari segi daya saing, Indonesia membaik. Namun ada beberapa hal yang masih membuat daya saing Indonesia buruk, yaitu masalah infrastruktur. “Pertanyaannya adalah sekarang pemerintah memperbaiki infrastruktur, ini yang mana? Apakah untuk memperbaiki daya saing produk dalam negeri atau justru kontraproduktif bagi peningkatan daya saing dalam negeri,” kata Hendri.

 

Menurut Hendri, hal ini yang membuat Indonesia belum siap. Namun tentu sebagai negara besar, kita harus siap. “Harus ada sektor prioritas. Apa yang jadi basis prioritas kita,” imbuhnya.

 

MEA resmi berlaku 31 Desember 2015. MEA bertujuan untuk menciptakan ASEAN sebagai pasar tunggal dan kesatuan basis produksi, investasi serta penghapusan tarif bagi negara anggota ASEAN. Selain memberikan peluang usaha bagi pelaku usaha di Indonesia, pemberlakuan MEA juga akan menjadi tantangan mengingat jumlah penduduk Indonesia yang besar menjadi tujuan pasar bagi produk negara ASEAN lainnya. Di era MEA ini, apakah Indonesia akan menjadi pemenang atau justru hanya menjadi pasar. (ria/dok. Foto: aldy-humas)




­