Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tantangan Industri Sepatu Pengaman Penerap SNI

  • Senin, 25 April 2016
  • 8615 kali

Sepatu pengaman (safety shoes) sebagai bagian dari produk alas kaki, selama ini sangat dibutuhkan oleh kalangan industri manufaktur dalam memenuhi aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L) bagi para pekerjanya, khususnya yang memiliki Lingkungan kerja yang mengandung risiko. Industri yang memproduksi Sepatu pengaman wajib memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 164/M-IND/PER/12/2009, yaitu mengacu pada persyaratan yang terdapat  pada SNI 0111:2009, Sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak vulkanisasi dan SNI 7079:2009, Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi.

 

Dalam rangka pengkayaan pengetahuan sumber daya di lingkungan Pusat Perumusan Standar-BSN mengenai bagaimana SNI diterapkan oleh industri sekaligus untuk menjaring masukan dalam pengembangan SNI tersebut dari kalangan industri alas kaki, Kepala Pusat Perumusan Standar (PPS), I Nyoman Supriyatna, bersama tim PPS dari bidang Lingkungan dan Serbaneka mengunjungi CV Grand Shoe Industry, perusahaan sepatu yang pernah meraih penghargaan sebagai Nominee SNI Award tahun 2011, di Daan Mogot, Jakarta Barat (20/04/2016). Kunjungan tim BSN diterima oleh Sugiyanto, Kepala HRD CV Grand Shoe Industry.

 

 

 

Dalam sambutannya, Sugiyanto menginformasikan bahwa CV Grand Shoe Industry merupakan industri sepatu yang telah beroperasi sejak tahun 1976. Produksi utama saat ini adalah sepatu pengaman merk Unicorn, dengan delapan model berbeda, baik tipe pendek, sedang maupun tinggi, dan variasi ukuran sepatu dari ukuran 3 sampai 11 . Dengan karyawan berjumlah 80 orang, industri ini mampu memproduksi sebanyak 400 pasang sepatu setiap bulannya, dan bila pesanan meningkat, kapasitasnya dapat dinaikkan sampai 600 pasang sepatu dengan berbagai model yg diminta. Selama ini pemasaran produk dilakukan secara langsung ke berbagai perusahan manufaktur di pulau Jawa dan melalui distributor untuk pasar yang ada di luar Jawa.

 

 

Menurut Sugiyanto, kendala utama yang dihadapi dalam proses produksi yang sesuai dengan persyaratan SNI adalah kesulitan dalam memperoleh bahan baku shoe cap yang terbuat dari baja dengan kekuatan 200 Joule. Sampai saat ini, industri harus mengimpor item tersebut dari Cina dan Brazil, sehingga waktu dalam menyediakan barang tersebut sangat lama dan juga memaksa industri untuk memiliki persediaan yang berdampak pada terganggunya cash flow finansial perusahaan.

 

Kendala lain terkait bahan baku adalah penyediaan bahan kulit untuk sepatu yang harus memenuhi ketentuan SNI yakni dengan ketebalan 1,8 mm s/d 2 mm. Meskipun barang yang ada mudah diperoleh dari dalam negeri, misalnya dari Magetan, akan tetapi sangat sedikit produsen yang mau menyediakan jenis bahan kulit yang sesuai dengan ketentuan SNI tersebut. Kebanyakan, produsen hanya menyediakan bahan kulit  berketebalan 1,4 mm s/d 1,5 mm. Penyebab kendala ini tidak terlepas dari masih ada sepatu pengaman di pasaran yang tidak memenuhi SNI dengan harga jauh lebih murah dan tetap laku di pasaran. Namun, meskipun ada kendala-kendala tersebut, CV Grand Shoe Industry tetap memegang komitmen tinggi dalam memenuhi SNI untuk mempertahankan kualitas produk yang dihasilkannya.

 



Kunjungan tim BSN dilanjutkan dengan melihat secara langsung proses produksi sepatu pengaman sambil berdiskusi dengan beberapa karyawan CV Grand Shoe Industry. Tim BSN melihat dan memperhatikan dengan seksama mulai dari tahap assembling, sewing, cementing, hingga finishing, termasuk pengujian kelenturan sol karet dengan alat uji yang dipersyaratkan SNI sebanyak 200.000 kali tekuk.

 

 

Sebagai industri yang menerapkan SNI secara konsisten, Sugiyanto menyampaikan harapannya agar pemerintah memperketat pengawasan pasar, karena SNI sepatu pengaman telah diberlakukan secara wajib. Sugiyanto juga berharap agar pemerintah mendorong tumbuhnya industri dalam negeri yang mampu menyediakan shoe cap, bahan baku utama pembuatan sepatu pengaman. (Humas/HK/Pit).




­