Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peringati Harkonas 2016, Pemerintah Ajak Konsumen Aktif Perjuangkan Haknya

  • Rabu, 27 April 2016
  • 2320 kali

Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan A. Djalil mengajak seluruh masyarakat Indonesia berperan aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen. Seruan ini disampaikan pada perayaan puncak Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2016 di Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (26/4).

 

Acara ini dihadiri oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma, dan beberapa pejabat pemerintahan lainnya. Turut hadir pula dalam acara ini Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad serta Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN Budi Rahardjo.

 

 

“Konsumen Indonesia harus sadar akan kualitas produk sehingga hal tersebut akan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan mutu. Konsumen cerdas juga mampu membatasi diri dengan mengonsumsi hanya sesuai kebutuhan. Selain itu, sudah saatnya kita memanfaatkan informasi digital dalam memberikan edukasi kepada konsumen dan mempercepat penyebaran informasi,” ujar Mendag Tom.

 

Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai IKK Indonesia tahun 2015 hanya sebesar 34,17 dari nilai maksimal 100. Nilai tersebut masih jauh lebih rendah dibandingkan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa pada tahun 2011 yang sudah mencapai 51,31.

 

 

Mendag Tom menjelaskan, dengan nilai IKK 34,17 menunjukkan bahwa keberdayaan konsumen Indonesia baru berada pada level paham. Artinya, konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, tetapi belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkannya. Akibatnya, konsumen Indonesia menjadi sangat rentan untuk dieksploitasi. Untuk itulah, pemerintah mengajak seluruh konsumen Indonesia agar menjadi konsumen yang kritis dan mampu berperan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

 

Salah satu fakta konsumen Indonesia belum mampu memperjuangkan haknya dapat dilihat dari perilaku konsumen dalam mengadu ketika terjadi masalah. Dari 1 juta penduduk Indonesia, jumlah pengaduan konsumen hanya sebesar 4,1. Sementara di Korea Selatan, jumlah pengaduan konsumen di setiap 1 juta penduduk sudah mencapai 64 pengaduan. Hal ini menunjukkan konsumen Korea Selatan tidak ragu untuk melakukan pengaduan.

 

Apabila ditelusuri lebih jauh lagi, rendahnya perilaku pengaduan konsumen disebabkan kurangnya pengetahuan konsumen terhadap institusi perlindungan konsumen yang ada. Dari survei lain yang dilakukan Kemendag, diketahui hanya 22,2% masyarakat Indonesia yang mengetahui institusi perlindungan konsumen, termasuk mengetahui fungsi dan peranannya. Sebanyak 38,6% masyarakat Indonesia hanya kenal terhadap institusi perlindungan konsumen, tetapi tidak tahu fungsi dan peranan institusi tersebut. Bahkan, sebanyak 39,2% masyarakat Indonesia tidak mengetahui sama sekali mengenai institusi perlindungan konsumen. Terkait hal tersebut, Mendag Tom menegaskan bahwa institusi perlindungan konsumen masih perlu diperkuat agar lebih dikenal dan dapat memberi manfaat yang nyata bagi konsumen Indonesia.

 

 

Mendag Tom menyatakan pelaku usaha juga wajib memiliki tata nilai perlindungan konsumen. Dengan tren pasar ke depan yang semakin terbuka, aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L) produk yang dikonsumsi menjadi aspek penting yang harus diperhatikan para pelaku ekonomi. Semakin konsumen merasa yakin dan terlindungi, maka semakin tinggi pula penggunaan produk dalam negerinya. Pada akhirnya, pelaku usaha dalam negeri justru akan semakin diuntungkan.

 

“Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak untuk menghadirkan perekonomian yang kuat melalui keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha,” lanjut Tom.

 

Mendag Tom menegaskan, seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 250 juta jiwa adalah konsumen. Hal ini berarti konsumen merupakan kelompok ekonomi terbesar. Konsumen juga memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Selama lima tahun terakhir, kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga terhadap PDB Indonesia telah mencapai rata-rata 55,4%. Bahkan pada saat krisis ekonomi dunia di tahun 1997-1998, konsumsi kelompok menengah menjadi kunci penyelamat Indonesia dari kelesuan ekonomi yang mendalam.

 

“Potensi konsumen harus mampu dioptimalkan untuk dapat mengambil peran aktif dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi demi kepentingan nasional. Pemerintah dan pelaku usaha harus bersinergi membangun pasar dalam negeri yang kuat,” tegas Tom.

 

BSN Ajak Konsumen Cerdas Pilih Produk Ber-SNI

 

Sebagai langkah untuk melindungi konsumen, pemerintah melalui BSN juga telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang memberikan jaminan atas kualitas produk sekaligus melindungi kemanan dan keselamatan konsumen. Tak hanya konsumen, SNI juga memberikan perlindungan kepada pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup.

 

Dari data yang dimiliki BSN, hingga Februari 2016, terdapat 8.842 SNI yang masih aktif dari sektor pertanian dan teknologi pangan, konstruksi, elektronik, teknologi informasi dan komunikasi, teknologi perekayasaan, umum, infrastruktur dan ilmu pengetahuan, kesehatan, keselamatan dan lingkungan, teknologi bahan, teknologi khusus, serta transportasi dan distribusi pangan.

 

Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat  memberlakukan SNI tertentu secara wajib. Berdasarkan data yang dipunyai BSN, saat ini terdapat 105 produk-produk yang telah diwajibkan penerapannya oleh Kementerian teknis terkait.

 

 

Untuk mengedukasi konsumen mengenai manfaat dan pentingnya SNI, BSN menggandeng industri penerap SNI mengajak masyarakat agar cerdas memilih produk ber-SNI dalam perayaan puncak Hari Konsumen Nasional 2016 kemarin. Dalam rangkaian kegiatan pameran yang diselenggarakan, BSN bersama PT Sinar Harapan Plastik, PT Indo Beras Unggul dan PT Tiga Pilar Sejahtera menyediakan layanan informasi seputar SNI dan penerapannya pada produk.

 

PT Sinar Harapan Plastik ialah industri yang memproduksi mainan anak. PT Sinar Harapan Plastik terbilang konsisten menerapkan SNI untuk produk-produknya. Bahkan di tahun 2015 lalu, berkat konsistensinya, PT Sinar Harapan Plastik berhasil menyabet penghargaan SNI Award dari BSN.

 

 

Sementara PT Indo Beras Unggul merupakan industri penghasil beras yang juga konsisten menerapkan SNI. Produk-produk berasnya bahkan telah memenuhi standar sistem manajemen keamanan pangan, SNI Beras, dan juga label organik. Di gelaran  SNI Award Tahun 2015 lalu, PT Indo Beras Unggul juga berhasil meraih penghargaan Kategori Emas. Adapun PT Tiga Pilar Sejahtera yang merupakan penghasil produk pangan seperti mie kering, bihun dan makanan ringan, juga meraih penghargaan SNI Award berkat komitmennya menerapkan SNI.

 

Dengan mengedukasi dan memamerkan produk ber-SNI dalam pameran ini, diharapkan dapat turut mencerdaskan konsumen dalam memilih produk-produk yang aman dan berkualitas. (ria-humas)




­