Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Siap Tingkatkan Layanan Informasi Publik

  • Senin, 26 September 2016
  • 2423 kali

Untuk memperbaiki salah satu tugas Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam memberikan layanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya, BSN mengadakan rapat implementasi Unit Layanan Informasi Publik (ULIP) dengan mengundang pejabat dari Komisi Informasi Pusat (KIP), bertempat di Ruang Rapat Utama BSN di Jakarta pada Jumat (23/9/16). Hadir dalam kegiatan ini adalah wakil ketua KIP, Evy Trisulo D; Sekretaris Utama BSN, Puji Winarni; Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas, Budi Rahardjo; Kepala Pusat Informasi Dan Dokumentasi, Abdul Rachman; serta segenap anggota ULIP BSN.


“BSN memiliki tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terkait dengan Nawa Cita no.6, yaitu meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya,” jelas Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BSN, Budi Rahardjo mengawali kegiatan tersebut.

 


Sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, BSN melaksanakan fungsi ULIP dengan visi terciptanya layanan informasi standardisasi yang cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Motto ULIP BSN adalah Sederhana, Informatif, Mudah, Profesional, Akuntabel, Transparan, dan Ikhlas (SIMPATIK).


Dalam mengevaluasi implementasi ULIP, KIP mengunakan data base pemeringkatan tiap tahun, mulai tahun 2013. Dalam data, hampir 100 % lembaga pemerintahan pusat memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID bukan merupakan satu-satunya indikator, melainkan salah satu indikator bagaimana suatu institusi berkomitmen untuk melakukan keterbukaan informasi di institusi tersebut. “Sebenernya, kalau dalam pelaksanaan keterbukaan informasi ini, PPID merupakan salah satu indikator bagaimana nanti suatu badan publik memiliki pejabat. Jangan diasumsikan sebagai suatu unit,” jelas evy.


Prinsip pertama pada saat terciptanya suatu PPID adalah bagaimana memudahkan masyarakat untuk mengetahui kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh badan publik. Masyarakat berhak tahu kebijakan-kebijakan bdan publik yang berdampak kepada masyarakat.


Ada 4 indikator terhadap penterjemahan pelayanan informasi. Pertama, dia harus mengukuhkan informasi publik. Pertama adalah mengumumkan informasi, baik menggunakan media elektronik maupun non elektronik. Kedua adalah menyediakan informasi publik, minimal data 5 tahun ke belakang. Ketiga adalah mengelola dokumen. Dan keempat adalah melayani informasi publik.

 


Dalam kesempatan ini, Evy menegaskan bahwa dalam suatu instansi / lembaga harus ada satu suara tentang informasi yang terbuka ataupun dikecualikan. Maka, PPID harus bekerjasama dengan atasan PPID.


Kemudian, Evy juga memaparkan, ada prinsip mako (lima “Ko”) dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Yaitu Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Kolaborasi, dan Konsisten.

 


KIP mulai melakukan monitoring dari tahun 2013. Di tahun 2013, lembaga yang mau dimonitoring sebanyak 43 %, tahun 2014 sebanyak 47%, tahun 2015 sebanyak 49%, dan di tahun 2016 hingga sekarang sebanyak 51%. BSN termasuk lembaga yang berkomitmen untuk dimonitoring, sejak tahun 2015 hingga sekarang.


Evy juga memaparkan pra evaluasi BSN dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik.  Dilihat dari interpretasi publik melalui web dan data dukung, KIP menilai bahwa BSN perlu meningkatkan beberapa layanan informasi kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari adanya perbedaan antara nilai self assesment di beberapa poin dengan nilai verifikasi sebesar hingga 50%. Saat ini, nilai verifikasi yang dimiliki oleh BSN adalah 65,7. Hal yang cukup membanggakan adalah saat ini hanya 30% lembaga negara yang mendapatkan nilai verifikasi KIP diatas 50.

 


Untuk meningkatkan nilai verifikasi, beberapa usulan yang diberikan oleh KIP adalah menampilkan LHKPN di website BSN, data statistik, laporan layanan, serta pengembangan system informasi. Di akhir kegiatan, Budi Rahardjo menegaskan bahwa BSN akan konsisten untuk meningkatkan layanan keterbukaan informasi kepada publik. (ald-Humas)

 




­