Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Lindungi Bayi Dengan SNI 7617:2013

  • Jumat, 28 Oktober 2016
  • 31621 kali

Kondisi tubuh bayi yang berusia antara satu sampai tiga tahun yang masih rentan disadari harus dilindungi dari bahan kimia berbahaya, salah satunya adalah pakaian bayi telah menjadi salah satu produk yang wajib memenuhi aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan bagi penggunanya. Hal ini mengacu pada kondisi bahwa meskipun kain garmen bahan dasar yang digunakan sama untuk keperluan pembuatan pakaian, namun bila diperuntukkan bagi bayi harus diatur lebih lanjut ambang batas kandungan zat yang ada, khususnya karena masih proses penjahitan sesuai model yang dibuat.


Adanya kandungan bahan kimia pada pakaian bayi, seperti zat warna azo karsinogen, formaldehida, dan logam terekstraksi diyakini akan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan pada bayi. Gangguan kesehatan tersebut antara lain adalah timbulnya iritasi pada kulit, sifat mutagenik serta sifat karsinogenik yang mengandung unsur racun yang menyebabkan terhambatnya pertumbuhan anak.


Terhitung sejak tanggal 17 Mei 2014, Kementerian Perindustrian melalui peraturan nomor 07/M-IND/PER/2/2014 telah melakukan pemberlakuan secara wajib untuk SNI 7617:2013 mengenai persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi hingga umur 36 bulan (3 tahun). Pemberlakuan ini dikenakan bagi produsen pakaian bayi dalam negeri atau retail/pemegang merek produk dalam negeri serta importir. Sistem sertifikasi yang digunakan adalah tipe 1b dengan pengujian kesesuaian mutu yang dilakukan pada contoh produk.


Dalam rangka pengkayaan pengetahuan serta mendapatkan masukan bagi proses pengembangan SNI, tim dari Pusat Perumusan Standar BSN, yang dipimpin Kepala Bidang Lingkungan dan Serbaneka, Hendro Kusumo, bersama staf di bidang Lingkungan dan Serbaneka melakukan kunjungan ke CV Anugerah Abadi, salah satu produsen pakaian bayi, yang terletak di kawasan Pasir Koja, Bandung (26/10/2016). Kunjungan tim BSN diterima dengan baik oleh Ibu Rosida Ferida, pemilik perusahaan pakaian bayi dan anak yang telah berdiri selama 25 tahun tersebut.

 


Selama proses diskusi, Ibu Ferida menyampaikan dukungannya dengan adanya SNI mengenai pakaian bayi ini karena memang sudah seharusnya bayi di Indonesia dilindungi dari bahan-bahan kimia berbahaya, salah satunya dimulai dari pakaian yang dikenakan. “Sudah saatnya tidak boleh ada lagi zat-zat berbahaya pada baju bayi yang dapat merusak kulit. Persyaratan yang ada di SNI sudah sesuai, tapi dalam proses sertifikasinyalah yang masih ada beberapa kendala yang memberatkan pelaku usaha” lanjutnya. CV Anugerah Abadi termasuk industri kelas menengah yang telah menerapkan SNI 7617:2013 beserta amandemennya dengan mendapatkan SPPT SNI dari Lembaga Sertifikasi Balai Besar Tekstil.


Diinformasikan bahwa dalam upaya memastikan bahan baku kain yang digunakan perusahaan telah memenuhi persyaratan dan lulus uji kandungan zat berbahaya, CV Anugerah Abadi senantiasa memakai supplier yang telah lulus uji, meskipun tidak ada suatu panduan sistem manajemen yang dibakukan dalam pengadaan bahan baku. Pada kesempatan ini BSN memberikan masukan tentang pentingnya penerapan sistem manajemen mutu di lingkungan perusahaan, khususnya untuk menjamin konsistensi produk yang dihasilkan akan selalu dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.


Oleh karena adanya peraturan yang mewajibkan SNI pakaian bayi, perusahaan terpaksa harus mengikuti pemenuhan persyaratan SNI melalui kegiatan sertifikasi, dimana kadang kala biaya sertifikasi dan pengujian serta pengambilan sampel produk per artikel/model tidak sebanding dengan jumlah produk yang dibuat, termasuk waktu pelaksanaan pengujian yang lama, padahal dalam dunia mode pakaian, unsur waktu sangat penting karena terkait trend selera pasar. Hal ini antara lain disebabkan pada saat contoh uji diambil harus sudah telah berbentuk baju anak yang memang dibuat sesuai trend selera pasar saat itu, sementara masa berlaku sertifikasi hanya diberikan untuk jangka waktu enam bulan terhitung sejak terbitnya sertifikat, diluar waktu yang diperlukan untuk pengujian. “Sering terjadi pada saat sertifikasi telah dinyatakan lulus, ada kemungkinan trend selera pasar telah berubah, sehingga baju anak yang dihasilkan tidak sesuai perkembangan mode lagi, misalnya untuk kebutuhan yang sangat meningkat pada musim tertentu, seperti pada saat menjelang lebaran dan akhir tahun” ujar ibu Ferida. Sementara itu pada saat terjadi tidak lulus sertifikasi, maka perusahaan akan merugi karena telah ada pakaian bayi yang telah diproduksi sesuai dengan jumlah item baju per artikel/model yang diajukan sertifikasinya.

 


Pada akhir diskusi, Ibu Ferida berharap agar proses sertifikasi SNI dan pengujian sampel produk pakaian bayi untuk UKM menengah ke bawah dapat dipermudah proses pengurusan sertifikasi dan dalam pengajuan Nomor Registrasi Barang (NRB)-nya, serta dipermurah biaya sertifikasi dan pengujiannya, sehingga perusahaan menjadi tidak akan terlalu membebankannya ke dalam biaya produksi, yang menyebabkan harga jual produk semakin mahal bagi konsumen, yang secara langsung berdampak pada produk menjadi kurang kompetitif lagi. Lebih lanjut ibu Ferida berpendapat, “berdasarkan pengamatan saya, tidak sedikit UKM pakaian bayi dan anak yang akhirnya memilih untuk tidak memproduksi lagi pakaian bayi, dan mereka hanya fokus memproduksi pakaian untuk anak yang berusia di atas 3 tahun yang tidak kena aturan SNI wajib, karena kesulitan yang dihadapi UKM, khususnya besarnya biaya sertifikasi dalam menerapkan SNI.


Kunjungan tim BSN kemudian juga diberi kesempatan untuk melihat secara langsung proses produksi pakaian bayi sambil berdiskusi dengan beberapa karyawan, mulai dari tahap desain, pemotongan, bordir, penjahitan, finishing dan pengemasan. (HK/Pit)




­