Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bom Bukan Cara Atasi Illegal Fishing, GMKI Nilai Prosedur Lelang Lebih Banyak Manfaatnya

  • Jumat, 12 Januari 2018
  • 2114 kali

JAKARTA, NNC - Lembaga Pemantau Poros Maritim (LPPM) - GMKI amat mendukung upaya pemberantasan IUU Fishing yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi-JK. Pemberantasan pencurian ikan adalah tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah saat ini untuk mewujudkan kedaulatan maritim Indonesia.

 

Namun LPPM GMKI menggarisbawahi sekali tindakan tegas yang dimaksud adalah pemberantasan pencurian ikan (IUU Fishing), sementara, pengeboman/ penenggelaman kapal adalah salah satu cara yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menunjukkan ketegasannya. Selain pengeboman/ penenggelaman kapal, masih ada cara lainnya yang dapat dilakukan pemerintah, yang tetap bertujuan menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan pencurian ikan.

 

"Pengeboman/penenggelaman kapal bukan satu-satunya cara mengatasi illegal fishing. Pengeboman/penenggelaman kapal selama tiga tahun semestinya sudah cukup untuk memberi efek jera kepada maling ikan. Untuk tahun-tahun selanjutnya, kapal-kapal yang tertangkap oleh Satgas Illegal Fishing bisa digunakan untuk menambah pendapatan negara non pajak sektor perikanan melalui prosedur lelang ataupun digunakan untuk penelitian. Apalagi seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini pendapatan negara dari sektor perikanan masih sangat rendah dibanding sektor lainnya. Maka prosedur lelang akan lebih banyak manfaat daripada mudaratnya," terang Koordinator Kampanye dan Advokasi LPPM - GMKI Martin Siahaan dalam siaran persnya, Kamis (11/1/2018).

 

Kata Martin, begitu juga dengan Alat Penangkapan Ikan jenis Cantrang. Diperlukan pengecekan lapangan, apakah cantrang benar-benar merusak ekosistem terumbu karang atau hanya sebatas teori saja. Jika asumsinya operasional cantrang menyapu bersih dasar perairan, sudah pasti jaring cantrang akan rusak (sobek) karena jaring cantrang mengenai karang keras.

 

"Dengan demikian, pemerintah, terkhusus Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya melakukan pengecekan lapangan secara nyata (ikut melaut bersama nelayan cantrang) agar dapat melihat bagaimana nelayan menggunakan cantrang sehingga dapat memberikan kebijakan yang adil bagi semua pihak. Sebagai solusinya, pemerintah perlu meningkatkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan cantrang yang tidak berdasarkan SNI," kata Martin.

 

Menurut Martin, Menteri Kelautan dan Perikanan perlu juga mempertimbangkan hal yang berkaitan dengan sosial - ekonomi nelayan kecil ketika pelarangan cantrang tetap dilanjutkan.

 

Upaya pemberantasan IUU fishing dan penggunaan alat tangkap ikan yang berbahaya perlu dilanjutkan secara tegas, kata Martin. Namun bersamaan dengan itu, menata kebijakan dan program pengelolaan perikanan menuju perikanan berkelanjutan yang berdaya saing harus juga diperhatikan. Karena bagaimanapun, tugas dan fungsi Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak hanya sebatas pengawasan dan pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, namun juga termasuk pengembangan, pengolahan, dan pemasaran produk perikanan dan kelautan.

 

"Sayangnya, sampai saat ini, seperti yang disampaikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu, ekspor ikan cenderung menurun dikarenakan industri pengolahan ikan banyak yang tutup akibat kebijakan Menteri Susi," tukas Martin.

 

LPPM GMKI mengingatkan, jangan sampai kejadian seperti di Jawa dan Bitung juga terjadi di daerah lainnya, akibatnya masyarakat nelayan yang sebagian besar berada di ambang batas kemiskinan menjadi semakin sengsara.

 

"Perlu kami sampaikan bahwa para nelayan Indonesia masih sangat mencintai kepemimpinan Presiden Jokowi dan dapat patah hati jika Menteri Kelautan dan Perikanan tidak membuat kebijakan yang kongkrit yang dapat membantu meningkatkan kehidupan para nelayan kecil Indonesia," sambung Martin.

Reporter : Martina Rosa Dwi Lestari, Editor : Sulha Handayani

 

Link: http://www.netralnews.com/news/kesra/read/122962/bom.bukan.cara.atasi.illegal.fishing..gm




­