Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tabung Gas Tahun 2007 Layak Pakai

  • Selasa, 06 Maret 2018
  • 3825 kali

Selasa, 06 Maret 2018 | 08:28:10 WIB

 Pengecekan Dilakukan Berkala

 JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar beredarnya tabung gas elpiji kadaluarsa di Provinsi Jambi dengan SNI 1452-2007, dibantah oleh Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Provinsi Jambi, A Rachman. Menurutnya, tabung gas elpiji 3 kg dengan SNI 1452-2007 masih layak pakai. Ini sesuai dengan surat dari Region Manager Domestik Gas II, Teddy Bariadi.

Surat tersebut menjelaskan, apabila dalam proses kegiatan jual beli LPG saat ini di masyarakat terdapat tabung dengan kode produksi SNI tahun 2007, maka disampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 47/M-IND/PER/3/2012 terdapat dua opsi penanganan. Pasal 13, Pertamina melakukan upaya untuk memenuhi ketentuan sehingga tabung SNI tahun 2007 tersebut dapat memenuhi kebutuhan SNI tabung baja LPG  sebagaimana dimaksud dalam ketentuan SNI 1452-2011. Pasal 14, Pertamina melakukan upaya menarik tabung dari peredaran apabila tabung SNI 1452-2007 tersebut tidak memenuhi SNI 1452-2011.

“Dalam melakukan ketentuan tersebut di atas, Pertamina telah melakukan pengujian ulang atas tabung yang beredar atau yang masuk ke stasiun pengisian setiap lima tahun sekali, sehingga dapat diketahui apakah tabung tersebut dapat beredar atau ditarik dari peredaran,” jelas Rahman, mengutip dari isi surat dari Pertamina, Senin (5/3).

Selanjutnya, bersama Hiswana Migas, Jambi Independent ikut melihat proses pengisian tabung gas LPG di SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Jalan Lingkar Barat, Kota Jambi. Di tempat tersebut tampak ribuan tabung gas yang siap isi. Baik itu tabung gas SNI 1452-2007 atau pun SNI 1452-2011

“Sebelum melakukan pengisian tabung gas, dilakukan pengecekan terhadap semua tabung, jika terdapat tabung yang rusak seperti kaki tabung patah atau penyok, tabung bocor, valve rusak, bahkan untuk kondisi cat yang dibawah 70 persen pun langsung dipisahkan. Kemudian dikirim ke retester guna dilakukan perbaikan,” jelas Yudi Penanggung Jawab SPPBE.  Menurut Yudi dalam setiap bulannya ada ribuan tabung yang dikirim ke retester untuk di lakukan perbaikan.

Tak puas sampai di situ, Jambi Independent pun mendatangi tempat retester dan repaint atau bengkel tabung milik PT Rajawali Petroindo Persada di Kebun Bohok sebagai perusahaan mitra dari Pertamina. Di tempat inilah dilakukan pengecekan dan perbaikan terhadap setiap tabung gas yang dinyatakan rusak.

Menurut Pengawas dari PT Rajawali Petroindo Persada, Alvian, setiap bulan terdapat kurang lebih 13 ribu tabung gas LPG 3 Kg yang dilakukan retester. Mulai dari pengecatan,  perbaikan valve, penyok, pengecekan ketebalan tabung. “Semua perbaikan tabung gas elpiji 3 kg bisa dilakukan di sini, kecuali kebocoran tabung, itu baru akan kita kirim ke Palembang untuk diperbaiki di sana,” jelasnya.

Setiap tabung yang masuk ke bengkel ini, dikatakan Alvian ditangani sesuai prosedur kerja  yakni mulai dari pengecekan tabung baik itu tabung retest dan tabung repaint. Kemudian pencatatan kode seri tabung, dan penimbangan tabung awal.

Dilanjutkan dengan evakuasi gas dengan cara mengeluarkan sisa gas yang terdapat dalam tabung dan leakage test, pembukaan valve serta retest. “Disini setiap tabung dicek untuk melihat adanya kebocoran atau tidak, jika bocor maka akan langsung dipisahkan. Sedangkan yang tidak bocor maka akan dilakukan perbaikan,” ujar Alvian.

Tahap selanjutnya dilakukan hidrostatis test yakni menguji untuk mengukur kekuatan tabung dan kebocoran tabung silinder. Kemudian penimbangan tabung plat balancer, shotblisting, pengecatan atau sablon tanggal, stamping dan pemasangan valve. “Sebelum tabung dikirim kembali ke SPPBE dilakukan pengecekan akhir. Dengan pengecekan dan perbaikan secara berkala, rasanya belum pernah ada kasus tabung meledak, meskipun terjadi kebakaran akibat kebocoran pada selang regulator, tapi tabung gas tetap utuh dan tidak meledak,” jelas Alvian.

Menanggapi tentang tabung gas LPG 3 Kg SNI 1452-2007 Kepala Disperindag Provinsi Jambi  Ariansyah menegaskan tidak ada tabung gas yang kadaluarsa. Sebab sesuai Perpres nomor 104 tahun 2007, tabung gas memiliki masa berlaku selama 20 tahun.

"Sementara tabung gas yang beredar sekarang tahun 2007, artinya waktu kadaluarsa masih lama yaitu tahun 2022 dan setiap lima tahun sekali wajib dilakukan retester atau empat kali retester dalam jangka waktu 20 tahun," ujarnya, saat dikonfirmasi koran ini kemarin.

Untuk itu ia meminta kepada semua masyarakat agar jangan kuatir. Sebab masa kadaluarsa tabung gas elpiji SNI 1452-2007 masih berlaku hingga tahun 2022 mendatang, imbuhnya. (ynn/ira/rib)

SUMBER : http://jambi-independent.co.id/read/2018/03/06/20180/tabung-gas-tahun-2007-layak-pakai/

 




­