Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Pentingnya Adopsi ISO 20400 dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

  • Selasa, 20 Maret 2018
  • 8733 kali

Pengadaan memainkan peran penting di semua organisasi, yang memiliki dampak yang luas terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi. Organisasi Standardisasi Internasional (ISO) mendefinisikan pengadaan berkelanjutan sebagai pengadaan yang memiliki dampak positif terhadap lingkungan, sosial dan ekonomi di seluruh siklus kehidupan dan yang berusaha untuk meminimalkan dampak negatif".

 

ISO 20400:2017 - Pedoman Pengadaan berkelanjutan adalah Standar Internasional pertama untuk pengadaan berkelanjutan yang bertujuan untuk membantu organisasi dalam memenuhi tanggung jawab keberlanjutan mereka dengan memberikan panduan mengenai penerapan praktik dan kebijakan pembelian yang efektif.

 

ISO 20400 juga mencantumkan berbagai prinsip yang harus dijunjung tinggi jika sebuah organisasi menerapkan pengadaan yang berkelanjutan, termasuk akuntabilitas, transparansi, perilaku etis, penghormatan terhadap hak asasi manusia dan fokus pada inovasi dan perbaikan.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya berpendapat, ISO 20400:2017 memiliki keterkaitan dengan standar lain. “Menurut saya, ISO 20400 memiliki keterkaitan dengan SNI ISO 31000 – Manajemen Risiko, SNI ISO 9001 – Sistem Manajemen Mutu, SNI ISO 37001 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan, SNI ISO 14001 – Sistem Manajemen Lingkungan, SNI ISO 26000 – Sistem Manajemen Tanggung jawab Sosial, dan ISO 18091 – Sistem Manajemen Pemerintah Daerah,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam International Conference on Procurement Law, Purchasing and Supply Management Studies di Hotel Sari Pan Pacific, Selasa (20/3/18).

 

Sabela Gayo, Ketua Umum Dewan Pembina Nasional Asosiasi Pengacara Pengadaan Indonesia (APPI) berpandangan bahwa praktik-praktik penyimpangan, suap, dan tindak pidana korupsi sektor Pengadaan harus dicegah dan/atau diberantas dengan cara adopsi dan penerapan standar ISO 20400 on Sustainable Procurement karena di standar ISO 20400 tersebut termaktub berbagai petunjuk umum (general guidance) mengenai pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan/proses Pengadaan Barang/Jasa. Dengan adanya akuntabilitas pada setiap tahapan Pengadaan Barang/Jasa maka akan berpengaruh pada rendahnya potensi penyimpangan (fraud) dan berkurangnya potensi tindak pidana korupsi Pengadaan.

 

Saat ini, sudah ada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Ada peraturan kepala LKPP hasil turunan dari Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Namun sayangnya, untuk sektor swasta belum ada panduan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Sabela.

 

Dalam kesempatan ini, Sabela juga menyatakan harapannya agar pemerintah, dalam hal ini BSN dapat mengadopsi ISO 20400 :2017 menjadi SNI sehingga standar ini bisa dijadikan panduan / pedoman bagi sektor swasta untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, sebagai upaya untuk menyempurnakan proses pengadaan barang dan jasa. Ia pun menyatakan bahwa APPI bersama dengan mitranya, the International Federeation of Purchasing and Supply Management (IFPSM) siap membantu BSN dalam rangka menyusun draft practical guidance, ataupun implementation framework bagaimana cara melaksanakan ISO 20400 tentang pengadaan berkelanjutan secara praktis di Indonesia.

 

Bambang menyambut baik tanggapan tersebut. Bambang juga menyatakan bahwa APPI dapat mengajukan usulan kepada BSN untuk mengadopsi ISO 20400 menjadi SNI. “Setelah diadopsi, BSN dapat berkoordinasi dengan pemerintah / lembaga, contohnya LKPP untuk menerapkan standar ini,”ujar Bambang. (ald-Humas)




­