Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Air Kemasan Diduga Tercemar Mikroplastik, BPOM Minta Masyarakat Tenang

  • Kamis, 22 Maret 2018
  • 2344 kali

Jakarta, Gatra.com - Tyas Safitri (29 tahun) merupakan konsumen air minum kemasan botol. Pekerjaannya sebagai sales penjualan properti mengharuskannya bekerja di luar kantor mencari klien. Saat haus, ia kerap membeli air mineral botol yang banyak tersedia di warung maupun toko ritel. “Kalau bawa minum dari rumah nggak praktis,” paparnya kepada Gatra.com.

 

Lagipula di rumah pun keluarganya berlangganan air siap minum dalam bentuk galon. Pasalnya, ia ragu kualitas air Jakarta baik untuk dikonsumsi.

 

Ibu satu anak ini sempat mendengar berita adanya kandungan mikroplastik dalam air kemasan di berbagai pemberitaan. Namun, ia bergeming dan tetap memilih opsi minum air kemasan botol selama kerja.

 

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) angkat bicara perihal kandungan partikel plastik dalam air kemasan ini terhadap kesehatan manusia. Saat ini, mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya oleh berbagai lembaga internasional.

 

“EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia,” papar Kepala Badan POM, Penny Lukito dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.

 

Namun, memang belum ada studi ilmiah yang membuktikan mikroplastik berbahaya bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Maka, kandungan mikroplastik ini belum ada aturannya untuk produk konsumsi masyarakat.

 

“Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik.  Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan,” ujarnya.

 

Meski begitu, Penny memastikan Badan POM akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik di tingkat nasional maupun internasional. Pengawasan pre-market maupun post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku terus dilakukan.

 

Ia juga mengimbau konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah sesuai standar internasional.

 

“Sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex,” ujar Penny.

 

Kementerian Perindustrian juga menjamin keamanan AMDK melalui penerapan SNI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 tahun 2016 tentang PemberlakuanStandar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Dan Air Minum Embun Secara Wajib.

 

“Produk AMDK yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” kata Dirjen Industri Agro Kemenperin, Panggah Susanto.

 

Penyusunan SNI untuk produk AMDK dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, hingga produsen.

 

Dalam penyusunan standar tersebut telah menggunakan beberapa referensi internasional, antara lain seperti Codex Alimentarius Committee, WHO, dan lainnya yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara. Pengujian kesesuaian mutu AMDK dilakukan oleh laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

 

“Selain itu, penilaian kesesuaian SNI untuk produksi AMDK dilakukan audit terhadap penerapan Good Manufacturing Practices atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (GMP/CPPOB),” ujar Panggah.

 

Pengawasan produk AMDK di dalam negeri pun dilakukan berkala, baik selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir sampai dengan kemasan produk.

 

Menanggapi temuan cemaran mikroplastik pada produk AMDK, Kemenperin mengusulkan perlu adanya kajian lebih lanjut. Kajian ini dilakukan melalui metode uji yang berstandar untuk mengetahui tingkatan maksimum dan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia.

 

“Saat ini, belum ada dokumen standar mutu, metode uji, tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman khususnya AMDK, serta belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi,” tuturnya.

 

Saat ini, industri AMDK di dalam negeri berjumlah sekitar 700 perusahaan yang sebagian besar merupakan sektor industri kecil dan menengah (IKM). Secara volume, konsumsi AMDK menyumbang sekitar 85 persen dari total konsumsi minuman ringan di Indonesia.

 

Sementara itu, laju pertumbuhan industri makanan dan minuman pada pada tahun 2017 mencapai 9,23 persen, jauh di atas pertumbuhan PDB nasional sebesar 5,07 persen.

 

Peran subsektor industri makanan dan minuman terhadap PDB sebesar 6,14 persen dan terhadap PDB industri nonmigas mencapai 34,3 persen, sehingga menjadikannya subsektor dengan kontribusi terbesar dibandingkan subsektor lainnya pada periode yang sama.

 

Reporter: Putri Kartika Utami

Editor: Hendri Firzani

 

Link: https://www.gatra.com/rubrik/kesehatan/313746-air-kemasan-diduga-tercemar-mikroplastik-bpom-minta-masyarakat-tenang




­