Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Dukung RIRN 2017-2045 dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

  • Rabu, 31 Oktober 2018
  • 2275 kali

Pembangunan nasional membutuhkan perencanaan sektoral untuk mengintegrasikan langkah-langkah yang terpadu dan terintegrasi, khususnya antar Kementerian/Lembaga, untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaannya. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) telah menyusun Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) Tahun 2017-2045 untuk menyelaraskan kebutuhan riset jangka panjang dengan arah pembangunan nasional terkait Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). RIRN juga disusun untuk menempatkan iptek agar punya kontribusi secara signifikan dan terukur dalam pembangunan ekonomi nasional. 

 

RIRN 2017-2045 telah disahkan oleh Presiden dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018. “Nantinya, Kemenristekdikti akan mengomandani seluruh lembaga penelitian dan pengembangan yang ada di kementerian-kementerian lain,” ujar Menteri Ristekdikti, Mohamad Nasir saat membuka jumpa pers Capaian Kemenristekdikti selama 4 tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, khususnya di lembaga-lembaga pemerintahan non kementerian dibawah koordinasi kemenristekdikti di bidang IPTEK, pada Selasa (30/10) di gedung Ristekdikti, Jakarta.

 

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya menyatakan bahwa BSN siap mendukung kementerian/lembaga dalam meningkatkan daya saing melalui Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK), termasuk dalam mewujudkan RIRN Tahun 2017-2045. Dalam kesempatan ini, Bambang pun menekankan pentingnya efisiensi dalam pengembangan IPTEK.

 

“Kita harus memegang dua sisi mata uang yang saling mengisi, dengan meningkatkan efisiensi baik di tatanan makro maupun mikro di level perusahaan. Kemudian bagaimana memperkuat mutu dengan IPTEK dan SPK,” ujarnya.

 

Adapun untuk mewujudkan efisiensi, baik dalam kementerian/lembaga maupun perusahaan, BSN tengah memviralkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan melalui penerapan SNI ISO 37001:2016. “Kalau Indonesia belum dapat menghilangkan penyuapan, berarti pemberantasan korupsi belum selesai, dan biayanya akan mahal. IPTEK tidak akan ada artinya bila biayanya tinggi terus. Standar pun demikian,” tegas Bambang. Diharapkan, pada tahun 2020 nanti sudah ada 1000 lembaga yang sudah tersertifikasi SNI ISO 37001:2016

 

Bambang pun menegaskan bahwa penerapan SNI dapat mendukung program hilirisasi IPTEK. “Banyak penemuan-penemuan dari perguruan tinggi yang awalnya kesulitan masuk ke pasar. Namun, ketika sudah ber-SNI, sudah bisa masuk ke LKPP, maka otomatis hilirisasi akan berjalan” ujarnya. (ald-Humas)




­