Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

BSN Apresiasi Industri Terapkan SNI Sukarela

  • Senin, 17 Desember 2018
  • 3307 kali

Di era perdagangan global saat ini salah satu strategi untuk mampu bersaing adalah dengan menghasilkan produk (barang dan jasa) yang berkualitas. Standardisasi merupakan instrumen bisnis yang sangat penting dalam perdagangan global dan instrumen ini harus dikuasai oleh setiap industri agar mampu bersaing di era global. Untuk itu, peran standar menjadi penting dalam meningkatkan kualitas produk. Dan SNI (Standar Nasional Indonesia) seyogyanya diterapkan oleh industri nasional.

Salah satu industri yang memiliki komitmen tinggi dalam menerapkan SNI adalah PT Kencana Gemilang atau biasa dikenal dengan Miyako. “Tak hanya menjadi penerap SNI, Miyako masuk dalam komite teknis perumusan standar untuk sejumlah produk elektronik rumah tangga dari unsur badan usaha,” ujar Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Humas Badan Standardisasi Nasional (BSN), Iryana Margahayu dalam Ngobrol Bareng Santai (NGOBRAS SNI) dengan media bersama Miyako di Jakarta pada Jumat (14/12/2018).

Lebih lanjut, tambah Iryana keaktifan Miyako dalam penyusunan standar SNI ini diharapkan memberikan inspirasi bagi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama.

“SNI itu disusun dengan cara yang Pancasilais mengutip kata-kata Pak Bambang, Kepala BSN. Mengapa? Karena azas musyawarah dan mufakat antar pengambil keputusan mulai dari pelaku usaha, perwakilan pemerintah, akademisi, masyarakat dan unsur lainnya dalam menyusun parameter SNI benar-benar kita ke depankan,” jelas Iryana.

Selain itu, Iryana atau biasa disapa Irna juga mengapresiasi Miyako yang secara sukarela menerapkan SNI. Seperti diketahui, Miyako telah menerapkan 12 SNI secara sukarela dari 22 produk yang dihasilkan belum masuk kategori SNI wajib. Perusahaan tersebut sudah menerapkan SNI sejak awal produk diluncurkan. Misalnya penanak nasi, blender, mixer, dispenser, penampung beras, kompor komersiil, pengering rambut, juicer, pemanggang roti, pembuat kopi, dan sebagainya.

“Bahkan, berdasarkan kebijakan manajemen, setiap produk yang dibuat Miyako harus bersertifikat SNI Wajib ataupun sukarela. Hal ini membuktikan perusahaan betul-betul aware mengenai standar, keselamatan dan keamanan konsumen,” tegasnya.

Senada dengan Irna, Teguh Kusriyanto, Quality Assurance Manager PT Kencana Gemilang mangatakan SNI merupakan komitmen PT Kencana Gemilang untuk melindungi konsumen. “Bagi kami SNI itu bukan sekedar bukti kepatuhan terhadap aturan pemerintah. SNI adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumen,” kata Teguh.

Penerapan SNI, menurut Teguh lebih meyakinkan konsumen dan dapat dijadikan strategi marketing dengan menampilkan keunggulan produk ber-SNI. “SNI sangat penting untuk memeriksa pemenuhan segi keamanan dan keselamatan dari suatu produk terhadap standarnya. SNI sukarela menjadi nilai lebih terhadap produk bagi konsumen yang telah memahami pentingnya SNI untuk menjamin keselamatan. Selain itu, SNI penting untuk memperluas pemasaran hingga ke pasar regional maupun global,” paparnya.

Seperti diketahui, Miyako merupakan industri yang bergerak di bidang peralatan rumah tangga asli Indonesia. Semua produk utamanya sudah menerapkan SNI, termasuk yang belum diwajibkan pemerintah mulai dari kipas angin di tahun 2007 sampai dengan saat ini. Selain itu, perusahaan ini juga telah tersertifikasi dan secara kontinu menerapkan ISO 9001:2008 Sistem Manajemen Mutu sejak tahun 2009 guna menjamin stabilitas mutu produk yang dihasilkan. Sertifikasi lainnya diantaranya, TISI (Thailand) dan SASO untuk penanak nasi, serta SIRIM (Malaysia) untuk kipas angin. (nda-humas)




­