Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Bagaimana Helm Standar Nasional Itu?

  • Kamis, 21 Januari 2010
  • 6538 kali
SEJAK awal Januari ini, pihak kepolisian mewajibkan pengendara sepeda motor untuk menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Pertanyaannya, seperti apakah helm SNI itu? Pemerintah melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan ketentuan SNI 1811-2007 tentang Helm Pengendara Kendaraan Roda Dua. Di pasar, selain SNI dijual beragam helm dengan standar dari AS dan Eropa.

Standar SNI disusun dengan mengacu standar internasional Rev. 1/add. 21/Rev.4 dari E/ECE/324 dan E/ECE/TRANS/505. Standar ini mengacu pada ketentuan Economic Community of Europe (ECE) yang diadopsi oleh lebih dari 50 negara di dunia.

Kualifikasi helm yang memenuhi aturan SNI adalah helm terbuka (open face) dan tertutup (full face). Helm terbuka memiliki konstruksi bagian yang menutup kepala sampai dengan bagian leher dan menutup depan kuping, sedangkan full face memiliki bentuk helm yang menutup kepala atas, bagian leher dan bagian mulut.

Helm yang standar harus memiliki tempurung, lapisan pelindung bagian dalam untuk menyerap energi benturan, pelindung muka, bantalan kenyamanan, lapisan pengaman, alat penahan, tali pemegang, penutup dagu, pet, penutup wajah bagian bawah, lubang ventilasi, lubang pendengaran, jaring helm, dan bidang dasar kepala. Helm yang tidak memenuhi spesifikasi di atas tidak termasuk barang standar.

Selain SNI, di pasaran beredar helm bersertifikasi standar Snell Memorial Foundation. Lembaga ini merupakan institusi standar independen yang tidak terikat pada regulasi negara. Meski begitu standarnya diakui sangat tinggi dan didukung oleh banyak pabrikan helm kelas dunia. Bahkan, Snell melakukan pengujian helm lebih ketat dari standar pemerintah AS.

Oleh karena itu, sertifikasinya sangat spesifik untuk merek tertentu, tipe tertentu, dan ukuran tertentu. Beberapa merek yang berkualifikasi Snell antara lain AGV, Arai, Astral-X, Astro-TR, Chaser, Classic-LE2, Classic/c, Condor, Corsair, GP-5X, Omni-J, Quantum-2, Rapide-Ov, X-Eleven, dan XR-1000.

Standar lainnya adalah DOT (Departement of Transportation) dari Departemen Transportasi AS dengan kode. FMVSS 218 Helm berstandar DOT harus lulus uji produk yang salah satunya dilakukan NHTSA (National Highway Traffic Safety Association). Produk yang lulus uji berhak mencantumkan stiker bertuliskan DOT di helm. Standar DOT ini paling populer di Indonesia dan mudah ditemukan di pasar.

Untuk mengetahui apakah helm itu benar-benar berstandar DOT dan bukan stiker palsu adalah dengan cara memeriksa labelnya. Helm DOT harus memiliki nama pabrik, model ukuran, tahun dan bulan pembuatan yang biasanya menggunakan format MMMMYYYY, misalnya Juli 2008.

Ada alasan utama mengapa pembuat helm mencantumkan tahun pembuatannya. Ini karena helm seperti juga komponen otomotif memiliki masa pakai. Snell, misalnya, merekomendasikan masa pakai selama 5 tahun dengan alasan material helm sudah berkurang kualitasnya.

Kode lain dari DOT adalah simbol DOT harus terlihat di bagian luar helm dengan warna kontras dibandingkan dengan latar belakangnya. Yang terpenting tulisan huruf DOT memiliki ketinggian minimal 1 cm dan tertulis secara horizontal minimum 2,9 cm dan maksimun 3,5 cm dari pinggir helm.

Helm DOT memiliki konstruksi bagian terluar dibuat dari fiberglass, molded plastic, atau polycarbonate composite yang berguna untuk melindungi benturan kepala dari benda keras. Selanjutnya permukaan luar helm dibikin dari bahan impact-absoring polystyrene serta bagian dalam helm menggunakan soft foam dan clotch layer. (ovi)***

Sumber : Pikiran Rakyat Online, Kamis 21 Januari 2010
Link : http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=53519



­