Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Redefinisi Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia

  • Rabu, 02 Maret 2011
  • 50947 kali

Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) merupakan jenis lembaga pemerintah yang penting dalam praktek penyelenggaraan pemerintah selain lembaga kementerian negara, namun dinamika dan perkembangan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan telah membawa impilkasi perubahan yang cukup signifikan terhadap perkembangan LPNK. Akibatnya, dalam hal tertentu saat ini batasan-batasan yang membedakan antara LPNK dan kementerian atau lembaga pemerintah lainnya menjadi semakin kabur, demikian diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB), E.E. Mangindaan saat membuka Seminar Nasional yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB) di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (01/03/2011).

Seminar Nasional yang bertemakan “Redefinisi Lembaga Pemerintah Non Kementerian dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia” diselenggarakan dalam rangka penataan kelembagaan LPNK sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Sebagai salah satu LPNK di bawah koordinasi Kementerian Riset dan Teknologi (Ristek), Badan Standardisasi Nasional (BSN) turut hadir dalam acara tersebut yang diwakili oleh Sekretaris Utama BSN, Yoes Usman Suhendar, Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Humas BSN, Juliantino, Kepala Bagian Organisasi dan Kepagawaian BSN, Amir Muchtar, Kepala Sub Bagian Organisasi dan Manajemen Mutu BSN, Iryana Margahayu. Selain BSN, seminar juga dihadiri kurang lebih 150 orang yang terdiri dari para Sekretaris Utama LPNK dan/atau pejabat yang menangani masalah organisasi di LPNK masing-masing.


Sebelum dibuka Mangindaan, acara diisi dengan Laporan Penyelenggara yang disampaikan oleh Deputi Bidang Kelembagaan Kemenpan & RB, Ismada Ananda. Menurut Ismada, Seminar ini merupakan langkah awal dari penataan keseluruhan unsur-unsur dalam organisasi LPNK dalam hal hubungan koordinatif dengan Kementerian dan setelah itu akan dilakukan penyusunan peraturan perundang-undangan mengenai kelembagaan LPNK yang ditetapkan oleh Presiden. Selanjutnya, setelah memperoleh landasan hukum yang memadai akan dilakukan pembahasan organisasi dan tata kerja masing-masing LPNK.

Seminar bertujuan untuk membangun persamaan persepsi mengenai kelembagaan LPNK dan sebagai sarana restrospeksi terhadap kebijakan LPNK.  Lebih lanjut Ismada, mengungkapkan peserta seminar kali ini adalah orang yang mengetahui secara persis kondisi sehari-hari jalannya roda organisasi di lingkungan kerja masing-masing dan mengetahui apa saja yang menjadi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan dari organisasi masing-masing. Untuk itu melalui Seminar Nasional kali ini, beliau berharap ada keinginan dari para peserta untuk membangun organisasi LPNK yang lebih proporsional, efektif, dan efisien sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih konkret guna mewujudkan kelembagaan birokrasi yang lebih responsive dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Senada dengan Ismada, Menpan & RB, E.E. Mangindaan mengatakan acara ini mempunyai arti yang sangat penting dalam rangka mendukung terlaksananya program reformasi birokrasi yang telah menjadi prioritas utama Kabinet Indonesia Bersatu II dimana penataan kelembagaan birokrasi, termasuk didalamnya kelembagaan LPNK merupakan salah satu bagian penting dari reformasi birokrasi. Terlebih, hal ini merupakan langkah strategis dari upaya memperbaiki kondisi birokrasi kita mengingat semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap diwujudkannya organisasi pemerintahan yang proporsional, efisien, dan efektif yang mampu melaksanakan pelayanan publik secara prima, ujar Mangindaan.

Ditambahkan Mangindaan, tuntutan masyarakat tersebut perlu ditanggapi secara positif dengan segera menyiapkan segenap tatanan dan kualitas penyelenggaraan negara dan pemerintahan agar mampu menghadapi masa depan, terutama dalam menghadapi tatanan dunia baru yang penuh tantangan.

Saat ini LPNK secara umum diatur secara terintegrasi dalam satu Keputusan Presiden yaitu Keputusan Presiden Nomor 103 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPNK. Namun dalam perkembangannya, ada beberapa LPNK yang diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri. Secara keseluruhan hingga saat ini telah terbentuk 28 LPNK.

Seperti yang telah diungkapkan Mangindaan terkait telah banyak terjadi pembiasan sehingga batas-batas yang membedakan LPNK dengan lembaga pemerintah lainnya menjadi semakin kabur bahawa permasalahan tersebut menjadi semakin kompleks ketika fenomena tersebut ternyata kemudian mendapat legalitas formal karena menjadi muatan pengaturan oleh undang-undang tertentu, yang mau tidak mau harus dilaksanakan oleh pemerintah.

Lebih lanjut Mangindaan mengungkapkan bahwa selain menambah kompleksitas kelembagaan, pembentukan dan pengaturan organisasi LPNK yang dilakukan undang-undang, disadari atau tidak telah membawa impilkasi terjadinya pergeseran cukup mendasar mengenai kewenangan pembentukan LPNK yang semula merupakan hak prerogratif Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan, menjadi kewenangan bersama antara Presiden dan DPR.

Selain itu, Mangindaan juga mengatakan struktur organisasi pada saat ini juga belum pada kondisi yang ideal sebagaimana yang diharapkan, serta pengaturan eselonisasi jabatan pada tataran pimpinan LPNK belum sepenuhnya merefleksikan sistem hierarki organisasi dan jenjang karir yang baik, karena jabatan Kepala LPNK dan jabatan-jabatan satu tingkat dibawah Kepala LPNK yang sama-sama merupakan jabatan eselon 1a.

Untuk itulah, Mangindaan mengatakan dalam mewujudkan struktur pemerintahan yang lebih efisien, maka perlu dilakukan penataan kelembagaan LPNK sebagai bagian dari lembaga pemerintah secara lebih sistematis dan komprehensif yakni dengan melakukan redefinisi LPNK. Redefinisi LPNK menurutnya dapat menjadikannya sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai posisi, peran, dan kontribusi yang optimal dalam suatu wadah organisasi yang proporsional, tepat fungsi dan tepat ukuran. Dan beberapa pembiasaan yang terjadi dalam perkembangan LPNK perlu diluruskan kembali agar keberadaan LPNK tersebut tidak memicu munculnya inefektivitas dan inefisiensi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi sebaliknya secara bersama-sama dengan lembaga pemerintah lainnya dapat membangun sinergi dalam usaha mencapai tujuan nasional.


Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan presentasi yang menghadirkan narasumber Pakar Administrasi Universitas Gadjah MAda, Prof. Dr. Sofian Effendi dengan tema “Tinjauan Administrasi Negara terhadap kelembagaan Lembaga Pemerintah Non Kementerian”, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, MH dengan tema “Tinjauan Hukum Tata Negara terhadap Kelembagaan Lembaga Pemerintah Non Kementerian”, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Prof. Dr. Satya Arynanto, SH, MH dengan tema “Tata Pengaturan dan Penetapan Kelembagaan Lembaga Pemerintah Non Kementerian” yang dimoderatori oleh Ismadi Ananda.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian tanggapan dan diskusi oleh Wakil Sekretaris Kabinet, Lambock V. Nahattands, Kepala BPKP, Prof.Dr. Mardiasmo, serta Kepala LAN, Dr. Asmawi Rewansyah, M.Sc.

Dalam sambutan penutupnya, Mangindaan menyampaikan beberapa kesimpulan dari presentasi, tanggapan serta diskusi selama seminar berlangsung. Diantaranya adalah tidak hanya redefinisi saja dilakukan tetapi juga reposisi LPNK, usulan regrouping bisa menjadi jalan terakhir memecahkan permasalahan LPNK, perlu dilakukannya auditing lembaga maupun kinerja kelembagaan dalam usaha melaksanakan Reformasi Birokrasi LPNK. Namun beliau juga menyampaikan selama ini sudah banyak yang mengusulkan tentang reformasi birokrasi tetapi belum ada restrukturisasi birokrasi. Oleh karena itu beliau juga mengingatkan kepada peserta untuk merubah paradigma reformasi birokrasi bukan berorientasikan remunerasi, karena selama ini yang ada dalam benak kita adalah reformasi birokrasi mengarah remunerasi.

Selain itu juga beliau mengatakan kunci keberhasilan LPNK adalah koordinasi serta dispilin dalam menjalankan reformasi birokrasi. Melalui acara ini beliau berharap hasil dari seminar dapat memberikan kontribusi yang sangat penting dan strategis dalam rangka perumusan kebijakan kelembagaaan LPNK di masa yang akan datang. (nda)





­