Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Disperindag Wajib Lakukan Pantauan Pasar

  • Jumat, 19 Juni 2009
  • 2333 kali
Kliping berita :

Kapanlagi.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kabupaten dan provinsi di seluruh Indonesia diwajibkan melakukan pemantauan pasar di wilayahnya, guna mengantisipasi peredaran bahan makanan atau alat makan mengandung bahan kimia berbahaya.

Kasubdit Pengawasan Barang Industri Kimia Agro dan Hasil Hutan, Departemen Perdagangan, M Hidayat saat dihubungi, Rabu (17/6), mengatakan, kebijakan itu sebagiaan telah dilaksanakan oleh sejumlah daerah.

"Bahkan kedatangan kami ke Balikpapan hari ini juga bagian dari pengawasan terhadaap peredaran peralatan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya," kata Hidayat, ketika baru tiba di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ia mengatakan, sebagian daerah yang telah melaksanakan pengawasan telah membuahkan hasil yang cukup menggembirakan.

Dari sejumlah sampel peralatan makanan yang diuji di laboratorium terdapat beberapa produk mengandung bahan kimia berbahaya formalin dan dari bukti-bukti itu petugas juga mulai menelusuri perusahaan yang memproduksi barang tersebut.

"Seperti di Surabaya, petugas telah melakukan penyelidikan terhadap tiga pengusaha yang diduga mengedarkan peralatan makanan yang mengandung formalin di atas ambang batas 8 ppm," katanya.

Hidayat mengaku, sambil menunggu hasil pengembangan petugas di Surabaya, Disperindag Kabupaten/kota dan Provinsi juga melakukan sosialisasi, tentang standarisasi produk makanan dan peralatan yang aman terhadap konsumen.

Diharapkan masyarakat dan pengusaha/industri mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. "Dengan sosialisasi ini, mulai tahun depan tidak akan ada lagi produk-produk makanan maupun peralatan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya," ujarnya.

Karena pemerintah mulai awal 2010 akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap semua produk dari dalam dan luar negeri.

"Dengan diberlakukannya label SNI tersebut, tahun depan tidak ada lagi produk yang dapat membahayakan konsumen," kata dia.

Jika ditemukan produk mengandung bahan kimi berbahaya, maka pengusaha/indutri atau pelaku akan dikenakan sanksi tegas.

Sesuai Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar. (kpl/bar)

Sumber :
Kapanlagi.com
Rabu, 17 Juni 2009 20:15





­