Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peran Standar dalam Produk Pangan Olahan Ikan

  • Kamis, 06 Agustus 2020
  • 6688 kali

Tuntutan akan jaminan kemanan pangan yang tinggi, perlu diantisipasi oleh industri pangan di Indonesia. Penanganan yang tidak tepat dapat menjadikan produk tidak aman dikonsumsi dan membahayakan kesehatan konsumen. Untuk itu, diperlukan acuan yang tepat bagi pelaku usaha produk olahan ikan. Salah satunya dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).

 

Saat ini, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 780 SNI terkait perikanan. “Kalau melalui pengelompokan ICS, SNI yang terkait penangkapan dan pengmbangbiakan ikan ada 460, dan SNI ikan dan produk ikan ada 380,” ujar Direktur Penguatan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno saat membuka “Workshop Penerapan SNI Pada Produk Pangan Olahan Ikan” pada tanggal 23 Juli 2020. Acara ini diselenggarakan oleh BSN melalui Kantor Layanan Teknis (KLT) wilayah Jawa Barat, bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung.

 

Heru menambahkan, BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah mengakreditasi 11 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Perikanan. “Tercatat, ada 42 pelaku usaha yang telah menerapkan SNI produk perikanan,” tambah Heru. Ia pun berharap jumlah ini terus bertambah untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

 

Dalam rangka pemberian edukasi persyaratan keamanan pangan bagi kesehatan dan keselamatan konsumen khususnya pada produk olahan ikan, BSN melalui KLT Jawa Barat bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung menyelenggarakan kegiatan “Workshop Penerapan SNI Pada Produk Pangan Olahan Ikan” pada tangga 23 Juli 2020.

 

Kepala Subdirektorat Fasilitas Pelaku Usaha BSN, Nur Hidayati menjelaskan penerapan dan manfaat SNI bagi pelaku usaha, khususnya pelaku usaha olahan Ikan. “Pada dasarnya, penerapan SNI bersifat sukarela. Penerapan SNI merupakan kesadaran bapak-ibu untuk menjadi nilai tambah untuk meningkatkan akses pasar,” ujar Nur Hidayati kepada 430 peserta yang sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, Nur menambahkan, ada juga SNI olahan ikan yang diberlakukan wajib oleh regulator, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, yaitu olahan ikan dalam bentuk kaleng. “Dalam rantai pangan, standardisasi dapat diterapkan mulai dari hulu sampai hilir, dari bahan baku sampai produk akhirnya,” ujar Nur Hidayati.

 

Salah satu regulasi wajib dalam rantai pangan adalah Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi produk olahan pangan. Dalam kesempatan ini, Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Ditjen Penguatan Daya Saing Kementerian Kelautan dan Perikanan, Trisna Ningsing menjelaskan sebagaimana penting dan manfaat SKP bagi pelaku usaha. “Dengan memiliki SKP, berarti pelaku usaha telah memenuhi standar produk perikanan yang dipersyaratkan, seperti SNI untuk produk yang diperdagangkan di dalam negeri, atau standar yang dipersyaratkan negara buyer untuk produk yang diekspor,” ujar Trisna. SKP juga menunukkan pemenuhan persyaratan sanitasi dan higiene dalam penanganan dan pengolahan hasil perikanan.

 

Trisna menambahkan, SKP dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, yang berimplikasi pada perluasan pasar dan peningkatan omzet. “Kepemilikan SKP juga dapat memudahkan UKM untuk mendapatkan pembinaan dan fasilitasi dari pemerintah,” tuturnya.

 

Tentu, agar produk olahan ikan dapat dipasarkan, produk tersebut harus memiliki izin edar. “Setiap pangan yang diedarkan di wilayah NKRI yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diedarkan dalam kemasan harus terdaftar atau memiliki izin edar,” ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, Hardaningsih. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin edar MD untuk produk dalam negeri, dan izin edar ML untuk produk impor. Izin ini berlaku bagi pelaku usaha yang memiliki rumah produksi sendiri (terpisah dengan rumah tinggal) untuk usahanya. Adapun bagi pelaku usaha pangan yang tempat usahanya di tempat tinggal, dapat mengurus izin Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada dinas kesehatan kabupaten/kota.

 

Hardaningsih menambahkan, ada 6 pengecualian produk pangan olahan yang tidak wajib memiliki izin edar baik dari BPOM maupun SPP-IRT, yaitu (1) pangan olahan dengan masa simpan kurang dari 7 hari; (2) pangan olahan yang dibawa dari luar negeri dalam jumlah kecil / hand carrier / sebagai oleh-oleh / contoh pameran; (3) digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku; (4) pangan olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual langsung kepada konsumen akhir; (5) pangan yang diolah dan dikemas di hadapan pembeli; dan (6) pangan siap saji.

 

Persyaratan produk olahan pangan diharapkan dapat dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha, baik perusahaan besar hingga pelaku UMKM. Untuk membantu pelaku UMKM dalam memenuhi SNI, BSN memiliki program pembinaan penerapan SNI. Adapun bagi pelaku UMKM di wilayah Jawa Barat yang berminat mendapatkan pembinaan dari BSN, dapat menghubungi Kantor Layanan Teknis wilayah Jawa Barat di Graha Pos lantai 1, Jl Banda No.30, Bandung, telp (022) 20530828. (KLTJabar/Humas)




­