Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tahun 2020, BSN Telah Tetapkan 374 SNI

  • Selasa, 29 Desember 2020
  • 2047 kali

 

Tahun 2020 mungkin merupakan tahun yang tidak akan dilupakan oleh seluruh umat manusia. Adanya Pandemi COVID-19 dapat dikatakan telah mengubah tatanan dunia. Kendati demikian, dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru, Badan Standardisasi Nasional (BSN) tetap berkomitmen untuk melayani seluruh stakeholder. Salah satunya, hingga 10 Desember 2020, tercatat BSN telah menetapkan 374 Dokumen Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk di dalamnya SNI terkait penanganan COVID-19.

Selain itu, untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengembangan SNI, di tahun 2020 BSN melakukan restrukturisasi 152 Komite Teknis Perumus SNI. Hal ini disampaikan oleh Kepala BSN, Kukuh S. Achmad dalam Acara Doa Bersama dan Refleksi Akhir Tahun 2020 untuk Menyongsong Tahun 2021 pada Senin (28 /12/2020). Dilaksanakan secara daring, kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai BSN.

Kegiatan standardisasi tidak dapat terlepas dari kegiatan penilaian kesesuaian. Tahun 2020, BSN melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) juga telah mengakreditasi 143 lembaga penilaian kesesuaian (LPK), serta melakukan 483 assessment ke lembaga sertifikasi dan lembaga inspeksi. Untuk menjamin keberterimaan hasil akreditasi yang dilakukan oleh KAN, BSN melalui KAN juga telah berhasil mempertahankan pengakuan internasional untuk 14 skema akreditasi.

Keberadaan laboratorium yang kompeten sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian. BSN pun merespon kebutuhan tersebut dengan memberikan 1035 layanan penilaian akreditasi untuk laboratorium. bahkan, di tahun 2020, BSN berhasil mengukir sejarah dengan meresmikan laboratorium Standar Nasional Satuan Ukuran (SNSU). “Laboratorium SNSU memiliki peran strategis sebagai acuan nasional dalam kegiatan kalibrasi yang dilakukan oleh laboratorium-laboratorium kalibrasi yang tersebar di seluruh Indonesia,” ujar Kukuh. Saat ini, laboratorium SNSU BSN telah memiliki 13 pengakuan kemampuan pengukuran SNSU di tingkat internasional.

Untuk menunjang lancarnya perdagangan di Indonesia, khususnya bagi pelaku usaha lokal, pemerintah telah mengharmonisasikan 10 regulasi berdasarkan standardisasi dan penilaian kesesuaian. BSN juga menetapkan 26 skema penerapan standar untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha. “Penambahan 26 skema penerapan standar tentu diharapkan dapat mendukung program pembinaan penerapan pelaku usaha dan LPK,” harap Kukuh. Sebagai informasi, saat ini BSN telah membina 249 pelaku usaha dan LPK di seluruh Indonesia. 

Kemudian, sebagai upaya mempermudah pembinaan stakeholder standardisasi, BSN telah memiliki 5 Kantor Layanan Teknis yang tersebar di 5 kota besar di Indonesia, yaitu di Palembang, Pekanbaru, Bandung, Surabaya, dan Makassar. “Hingga tahun 2020, tercatat ada 13.461 stakeholder yang dibina oleh KLT BSN,” terang Kukuh.

BSN pun terus meningkatkan layanannya dengan mengembangkan infrastruktur pendukung di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Diantaranya adalah BSN mengembangkan Sistem Informasi SPK melalui sispk.bsn.go.id. Bahkan, atas keberhasilan BSN dalam implementasi dan pemanfaatan TIK, terutama untuk mendukung pelayanan di masa pandemi COVID-19, BSN meraih penghargaan Top Digital Implementation 2020.

Tidak hanya itu, tahun 2020 ini BSN kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan BSN tahun 2019. Raihan ini menandakan raihan WTP kesebelas kalinya sejak tahun 2008. 

Kukuh menegaskan, tahun 2021, fokus BSN tetap pada perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing. Ia pun mengisyaratkan bahwa BSN siap mengikuti perkembangan zaman dalam penyusunan SNI, termasuk di masa adaptasi kebiasaan baru. “ISO sudah menerbitkan ISO Publicly Available Specification (PAS) 45005 tentang general guidelines for safe working during the COVID-19 pandemic. Saya rasa, itu menjadi sangat penting untuk kita,” ungkapnya. Ia pun meminta pada unit terkait untuk segera mengadopsi ISO PAS 45005 menjadi SNI, sebagai tugas pertama di tahun 2021. Kukuh meyakini, bila sudah menjadi SNI, panduan tersebut dapat memberikan kontribusi dalam pelaksanaan bekerja dengan sistem WFO/WFH. “Kita persembahkan untuk semua warga Negara Indonesia agar semua bisa bekerja sesuai dengan tata kelola yang baik selama masa pandemi, terutama untuk menjaga kesehatan kita semua,” tuturnya. (ald-Humas)




­