Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Terapkan SMAP, OJK Harap Bisa Jadi Role Model bidang Jasa Keuangan

  • Selasa, 19 Januari 2021
  • 2366 kali

Berdasarkan Transparency International Organization, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2019 berada pada nilai 40 dan ranking 85 dari 180 negara. Sementara berdasarkan jenis perkara, penyuapan sebagai kasus terbanyak dalam korupsi. Oleh karenanya, dibutuhkan upaya yang luar biasa untuk memperbaiki kasus korupsi di Indonesia. Salah satunya dengan melakukan pemberantasan korupsi melalui penerapan SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Audit Internal, Manajemen Risiko dan Pengendalian Kualitas, Hidayat Prabowo dalam Webinar Awareness SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (19/01/2021) melalui aplikasi zoom menegaskan langkah OJK dalam menerapkan SMAP merupakan komitmen organisasi untuk menekan dan mencegah korupsi di Indonesia. “Otoritas OJK sebagai vocal point, pengatur, dan pengawas dari jasa keuangan memiliki harapan besar agar industri ini bisa menjadi contoh role model bagi penerapan manajemen anti suap di Indonesia. Penting, untuk menerapkan SNI ISO 37001,” ujar Hidayat.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah mengatakan langkah yang akan dilakukan oleh OJK dengan menerapkan SNI ISO 37001 dapat memperbaiki ranking Indonesia untuk memberantas korupsi.

“Langkah yang akan dilakukan OJK merupakan langkah yang menancap, bisa menaikkan ranking Indonesia menjadi lebih baik. BSN sangat mendorong OJK untuk menerapkan SMAP,” ujar Zakiyah.

Apalagi, tambah Zakiyah atau biasa disapa Kiki mengungkapkan bahwa sesuai arahan Bapak Presiden RI, Joko Widodo bahwa tidak ada alasan bagi kita untuk menunda-nunda aksi mencegah korupsi dalam pemberantasan korupsi. Bapak Presiden menginginkan OJK untuk menjaga kredibiltas dan integritas dengan membangun sistem internal berstandar internasional sehingga menimbulkan kepercayaan dunia pada industri keuangan.

SNI ISO 37001:2016 merupakan adopsi standar internasional yakni ISO 37001:2016 Anti-Bribery Management System. BSN mengadopsi secara identik standar ISO 37001 menjadi SNI ISO 37001:2016 SMAP yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Standar ini diantaranya berdasarkan international best practice benchmark, membantu organisasi untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan, serta mematuhi peraturan perundangan-undangan terkait penyuapan, serta mudah diintegrasikan dengan sistem manajemen lain yang telah ada di organisasi.

Menurut Kiki, penggerak utama dalam menerapkan SMAP adalah top leader/pimpinan. Pimpinan diminta untuk terlibat dalam unsur Plan, Do, Check, Action (PDCA), termasuk risiko yang akan muncul kemudian, agar menghasilkan kepuasan kepada stakeholder. Oleh karenanya, tantangan berikutnya adalah menggerakkan topdown leadership mengkomunikasikan penerapan SNI ISO 37001 ke seluruh level baik internal maupun eksternal.

Selain itu, sebagaimana diketahui, BSN juga memiliki program fasilitasi. Beberapa kerjasama yang telah dilakukan BSN untuk penerapan SMAP antara lain dengan SKK Migas, Inspektorat Kabupaten Serang, KJRI Osaka, Barantan, dan BKKBN.

Strategi BSN dalam pemberian fasilitasi yakni melalui pendekatan penerapan SMAP. Kiki menjelaskan, diantaranya melakukan sosialisasi, pernyataaan komitmen dari organisasi, mengkaji isi SNI ISO 37001 dengan penunjukan personil oleh organisasi; memberikan pelatihan untuk melihat gap analisis terhadap pemenuhan standar; melakukan sosialisasi terhadap seluruh personil dari lini top manajemen sampai dengan staf maupun mitra kerja; implementasi; dan audit internal. Dalam melakukan audit internal, BSN juga akan memberikan pelatihan.

Adapun, jika organisasi jika ingin meraih sertifikat SMAP, organisasi perlu mengajukan proses sertifikasi kepada Lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Saat ini, terdapat 10 lembaga penilaian kesesuaian (LPK) lingkup SMAP yang sudah diakreditasi oleh KAN.

Selanjutnya, Lembaga Sertifikasi/LS akan meminta dokumen, dilanjutkan dengan audit tahap 1 dan tahap 2. Setelah dilakukan 2 tahap audit tersebut, LS akan mereview apakah organisasi layak mendapatkan sertifikat atau tidak. Jika layak, dilakukan penyerahan sertifikat kemudian selama 4 tahun masa berlakunya sertifikat, LS akan tetap melakukan surveilence untuk melihat konsistensi organisasi menerapkan standar.

Dengan komitmen OJK yang juga sudah dituangkan dalam kerjasama antara OJK dan asosiasi Industri Jasa Keuangan pada 2020 lalu untuk menerapkan SMAP, diharapkan bisa mendorong industri jasa keuangan menetapkan kriteria dan pedoman yang jelas dalam melakukan aksi nyata pencegahan penyuapan dan korupsi di Indonesia. (nda-humas)




­