Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Manajemen Risiko untuk Pemerintah Daerah dan BUMD

  • Jumat, 26 Februari 2021
  • 9176 kali

Kajian World Development Report 2014 menyatakan bahwa pengelolaan risiko dalam pelayanan publik sudah menjadi suatu keharusan. Pemerintah Indonesia pun berkomitmen untuk menerapkan sistem manajemen risiko untuk meningkatkan kinerja organisasi. Hal ini tertuang dalam 7 Agenda Pembangunan RPJMN 2020-2024. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, salah satu indikator tata Kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien dalam mendukung peningkatan kinerja seluruh dimensi pembangunan ialah dengan menerapkan manajemen risiko dalam pengelolaan kinerja instansi.

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad, pada webinar bertajuk “Manajemen Risiko dalam Pengelolaan Kinerja Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah”, Kamis (25/2/2021), menyampaikan bahwa salah satu contoh penerapan manajemen risiko ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja, terutama pada PP No.5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

“Dalam hal ini perizinan berusaha dikelompokkan menjadi perizinan berusaha untuk tingkat risiko rendah, tingkat risiko menengah rendah, tingkat risiko menengah tinggi, dan tingkat risiko tinggi,” ungkap Kukuh dalam webinar yang diselenggarakan oleh Center for Risk Management and Sustainability (CRMS) Indonesia tersebut.

Kukuh mengapresiasi kebijakan bahwa BUMN dan BUMN di Indonesia telah wajib menerapkan SNI Manajemen Risiko.

Salah satu tujuan penerapan manajemen risiko adalah untuk meningkatkan daya saing bangsa. BSN merupakan Lembaga yang bertugas mengkoordinasikan, mengelola, mendiseminasikan kebijakan standar untuk tujuan peningkatan daya saing nasional. BSN telah mengadopsi ISO 31000 menjadi SNI ISO 31000:2018 secara identik. Hal ini bertujuan untuk memudahkan keberterimaan SNI tersebut di masyarakat internasional

Dalam webinar, Ketua Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Parahyangan Bandung sekaligus Chairman dan Principal dari CRMS, Antonius Alijoyo menyampaikan bahwa sektor publik yang terintegrasi dapat membuat pengelolaan sektor publik lebih ekonomis dan efisien.

Mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Subandrio Ilham Basuki, menyampaikan manfaat manajemen risiko bagi organisasi yaitu berkurangnya kejutan (surprises); eksploitasi peluang; peningkatan perencanaan, kinerja dan efektivitas organisasi; meningkatnya hubungan dengan pemangku kepentingan; meningkatnya mutu informasi untuk pengambilan keputusan; meningkatnya reputasi; perlindungan bagi pemimpin; meningkatnya akuntabilitas governance organisasi.

Kepala Tata Kelola Perusahaan dan Manajemen Risiko PT. Jakarta Propertindo, Surjorimba Suroto sebagai wakil dari BUMD menyampaikan bahwa penerapan manajemen risiko pada PT. Jakarta Propertindo dikemas sebagai satu kesatuan yang terintegrasi yang mereka sebut sebagai governance risk compliance. Dalam menjalankannya, PT. Jakarta Propertindo berpegang pada sasaran organisasi, dengan menggunakan bisnis model sebagai kendaraan mencapai tujuan, dan regulasi sebagai rambu-rambu dalam perjalanannya. Salah satunya kebijakan manajemen risiko sebagai voluntary boundary perusahaan.

Sementara itu, Dosen senior Ilmu Ekonomi Universitas Parahyangan, Miryam Wijaya, menyampaikan data statistik bahwa pada tahun 2019 angka rata-rata kinerja di 34 provinsi meningkat dibandingkan angka rata-rata pada tahun 2015. Dengan kata lain, terjadi peningkatan kinerja provinsi pada tahun 2019 dimana manajemen risiko diterapkan, dibandingkan 2015. (put-humas)

 




­