Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sosialisasi Evaluasi Kinerja Komite Teknis tahun 2021

  • Kamis, 29 April 2021
  • 2863 kali

Melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) diharapkan tujuan Standardisasi dan Penilaian Kesesuain dalam UU Nomor 20 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 dapat dicapai secara efektif, yaitu perlindungan terhadap publik dan lingkungan (K3L) sebagai pemenuhan kewajiban dasar pemerintah kepada masyarakat, serta penguatan daya saing baik di dalam negeri maupun pada persaingan global.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Kedeputian Pengembangan Standar BSN melangsungkan Evalusi Kinerja Komite Teknis tahun 2021 secara daring pada Rabu (28/04/2021). Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menekankan bahwa dalam era kompetisi sekarang, kita harus cepat melakukan sesuatu, cepat merespon sesuatu, dan menyederhanakan prosedur. Oleh karena itu, Kukuh telah meminta kepada Deputi Pengembangan Standar BSN untuk meriviu Kembali tata cara perumusan SNI, tanpa melanggar Undang-undang yang berlaku. Harapannya sistem pengembangan standar dapat menghapus Langkah-langkah yang tidak diperlukan.

Menurut Kukuh, dalam perumusan SNI setidaknya terdapat 5 elemen yang harus dipertahankan dalam tata Kelola perumusan SNI, yakni Program Nasional Perumusan Standar (PNPS), Rancangan SNI (RSNI), jajak Pendapat, validasi, dan penetapan SNI. Kelima langkah ini tidak dapat dihindarkan. Di sisi lain, Kukuh mengharapkan proses perumusan SNI terus menjadi lebih sederhana, lebih cepat, dengan kualitas yang lebih baik.

PLT Deputi Bidang Pengembangan Standar, Donny Purnomo dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa pengembangan SNI merupakan awal dari seluruh rangkaian kegiatan sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian.

“Maka kita harus memastikan bahwa sistem yang kita kelola ini harus mampu menghasilkan SNI yang berkualitas, sesuai kebutuhan stakeholder, dan proses penyusunan, perumusan, penetapan, hingga publikasinya dilakukan secara efektif dan efisien,” kata Donny.

Untuk memastikan bahwa SNI yang dirumuskan telah digunakan oleh pemangku kepentingan dengan beberapa tolok ukur. Pertama, apakah SNI yang dirumuskan dibaca oleh publik? Kemudian, apakah SNI tersebut diterapkan oleh publik, baik produsen, konsumen, regulator untuk mencapai tujuan? Terakhir, apakah penerap SNI memperoleh manfaat penggunaannya?

Dengan cepatnya perkembangan teknologi dan perkembangan kebutuhan stakeholder, Donny berpesan bahwa Komtek harus bisa memastikan SNI digunakan pihak-pihak yang membutuhkan untuk memperoleh pangsa pasar yang lebih baik di wilayah domestik, menembus ekspor, maupun memfasilitasi inovasi. Donny menambahkan, dalam masa industri 4.0 standar-standar yang kita rumuskan tidak boleh menghambat inovasi.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menyampaikan pendekatan dalam perijinan berusaha yang dahulu lisence base, sekarang menjadi risk base. Dengan moto trust but verify dalam pelaksanaan kegiatan berusaha, penyederhanaan perijinan berusaha diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha, yang pada akhirnya akan mampu membuka lapangan kerja dan mendorong perekonomian indonesia.

Susiwijono menyampaikan standar usaha/produk akan berlaku sebagai aturan baku mengenai proses atau cara yang terukur dan harus dipatuhi para pelaku usaha. Hal ini merupakan upaya memitigasi risiko dan mencegah terjadinya bahaya yang ditimbulkan dari suatu kegiatan usaha. Oleh sebab itu, penyusunan suatu standar dengan memperhatikan berbagai aspek, terutama aspek Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Kelestarian Lingkungan Hidup (K3L) menjadi komitmen bersama dalam rangka memastikan adanya kemudahan berusaha di Indonesia. Maka peran BSN menjadi sangat penting dan sangat diperlukan dalam mengedukasi dan mendorong seluruh Kementerian/Lembaga dalam proses penyusunan standar, serta mengedukasi pada tahap penilaian kesesuaian atas penerapan standar oleh pelaku usaha.

“Kita berharap semua upaya yang sudah kita lakukan dapat mewujudkan penyelenggaraan perijinan berusaha yang lebih efektif, sehingga memudahkan para pelaku usaha dan selaras dengan upaya mendorong pelaksanaan kegiatan pengawasan yang lebih terintegrasi, terkoordinasi dan lebih akuntabel” ungkap Susiwijono. Penerapan perijinan berusaha berbasis risiko yang mengandalkan penerapan standar berusaha dan standar produk dapat mendorong investasi masuk ke Indonesia melalui berbagai kemudahan dalam perijinan berusaha.

Direktur Pengembangan Standar Infrastruktur, Penilaian Kesesuaian, Personal, dan Ekonomi Kreatif BSN Selaku Koordinator Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Komite Teknis Tahun 2021, Hendro Kusumo, menyampaikan bahwa melalui evaluasi kinerja ini diharapkan adanya umpan balik dari Komtek baik sekretariat maupun anggota, serta mendapatkan masukan untuk penyusunan kebijakan dan stategi pengembangan SNI, serta mengetahui kinerja pengelolaan Komtek dan probem perumusan SNI yang telah dilakukan pada tahun 2020. “Harapannya ini menjadi cermin untuk perbaikan bersama,” tutur Hendro.

Pada proses evaluasi kinerja tahun 2021, kriteria penilaian yang menitikberatkan pada bobot pengelolaan komite teknis, pengelolaan PNPS, dan pemeliharaan SNI. Setelah sosialisasi yang dilakukan hari ini, sekretariat akan mengirimkan surat kepada komite teknis. Komtek akan diberikan waktu 1,5 bulan (3 Mei-12 Juni 2021) untuk menyusun laporan kinerja Komite Teknis. Berdasarkan laporan tersebut sekretariat Komtek akan melakukan desk assessment (Juni 2021). Cross check nilai, rekap penilaian, serta penentuan 10 besar Komite Teknis dengan nilai tertinggi dilaksanakan pada Juli-Agustus 2021. Sepuluh Komtek dengan nilai tertinggi yang akan mendapat remote visit. Pada tahap akhir, akan dipilih tiga Komtek terbaik sebagai hasil dari remote visit tersebut. Ketiga Komtek tersebut akan menerima penghargaan Herudi Technical Committee Award pada 29 September 2021 yang akan datang. (Put – Humas)




­