Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Peluang Besar Indonesia Menjadi Pusat Fesyen Muslim Dunia

  • Kamis, 06 Mei 2021
  • 2096 kali

 

Indonesia dengan penduduk Muslim terbesar di dunia memiliki peluang besar untuk menjadi kiblat busana Muslim global, untuk itu pelaku usaha busana Muslim Indonesia perlu memahami standar fesyen Muslim global. Adapun, standar fesyen Muslim dapat disusun sendiri, adopsi, maupun modifikasi dari standar yang ada. “Penyusunan standar di bidang tekstil yang dilaksanakan oleh Komite Teknis (Komtek) berada di Kementerian Perindustrian, yang kemudian Standar Nasional Indonesia (SNI) sendiri ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN),” Ungkap Deputi Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Zakiyah saat membuka paparannya di Kuliah Online Peluang Indonesia sebagai Produsen Fesyen Modes Global pada Rabu (5/5/2021).

Penerapan SNI untuk keperluan ekspor fesyen Muslim Indonesia dapat membuka peluang lebih besar bagi para pelaku usaha fesyen Muslim Indonesia untuk menguasai pasar lokal maupun ekspor.

“Peluang untuk mengembangkan standar khusus fesyen Muslim sangat memungkinkan. Dalam penyusunan SNI memperhatikan berbagai keperluan termasuk bisnis yang berkelanjutan juga kaidah-kaidah Syariah. Di dalam proses perumusan SNI perlu memperhatikan kebutuhan pasar melalui riset, jajak pendapat, dan lain sebagainya,” jelas Zakiyah.

Regulasi negara lain perlu dipahami oleh Stakeholder dalam rangka menguasai pasar ekspor fesyen Muslim Indonesia, BSN membantu untuk mencari dan memastikan persyaratan-persyaratan yang ada. Penting untuk akses portal Management Information System World Trade Organization (WTO) untuk update berbagai peraturan perdagangan internasional. “BSN siap bersama Stakeholder untuk menyusun SNI fesyen Muslim, termasuk memperkuat koordinasi dengan The Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC),” tutup Zakiyah.

Di industri fesyen, bahan baku, sumber daya manusia merupakan komponen penting di hilir bisnis busana Muslim Indonesia, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian, Elis Masitoh menyampaikan, “Busana Muslim bagian dari industri tekstil dan produk tekstil nasional yang merupakan industri andalan karena menyerap tenaga kerja sebanyak 3,96 juta orang dengan terdiri dari 5.863 industri besar dan sedang, serta 909.822 industri mikro kecil.”

Industri tekstil dan produk tekstil nasional adalah industri yang lengkap di Indonesia. “Indonesia adalah negara  tekstil dan produk tekstil terbesar ketiga di dunia setelah India dan Tiongkok, yang memiliki visi menjadi pusat industri busana Muslim terbesar di dunia pada 2030,” ungkap Elis Masitoh

Lebih lanjut, sektor di industri halal yang menduduki peringkat yang terbesar adalah sektor keuangan Syariah, makanan, kemudian fesyen diikuti kosmetika, pariwisata serta farmasi halal. “Industri fesyen Muslim patut diperhitungkan, karena pertumbuhan penduduk Muslim dunia yang pesat, saat ini sebanyak 1,84 miliar jiwa atau 24% populasi penduduk dunia. Di Indonesia sendiri terdiri dari 229 juta penduduk Muslim dari total 270 juta penduduk Indonesia. Kemudian, proyeksi konsumsi produk fesyen Muslim Indonesia di masa pandemi mengalami penurunan sebesar 3,2% dibanding sebelum masa pandemi, namun tetap optimis dapat bertumbuh khususnya pada saat menyambut Hari Raya Idul Fitri mendatang,” tambahnya.

Deputi Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Diana Yumanita mengatakan, “Di dalam ekosistem rantai nilai halal sektor fesyen berdasarkan hasil penelitian bahwa sektor fesyen beririsan dengan sektor makanan dan minuman, bukan dengan sektor kosmetik, karena di penyelenggaraan event fesyen Muslim seringkali melibatkan para pelaku usaha makanan dan minuman dalam acara, sehingga hal unik ini perlu menjadi perhatian untuk keperluan pengembangan standarnya.”

Kedepannya industri fesyen untuk keperluan ekspor akan fokus pada bisnis yang berkelanjutan, seperti proses produksi yang hemat energi, bio degradable, hingga kecelakaan kerja yang minim bahkan tidak ada. Hal tersebut perlu menjadi perhatian tersendiri bagi eksportir fesyen Muslim Indonesia. “Ditilik dari sisi standar kualitas, Kementerian Perindustrian setiap tahun menyusun SNI cara uji, ukuran, istilah dan definisi, yang terpenting adalah standar mutu, dalam perjalannya industri tekstil juga melakukan sertifikasi halal. SNI yang berkaitan dengan fesyen Muslim diantaranya adalah SNI 8767:2019 Tekstil – Kain Ihram untuk pria; SNI 8098 2017 Tekstil – Kerudung; SNI 8856:2020 Tekstil Mukena; untuk standar mutu pakaian jadi ada SNI 8101:2017 yang mengatur terhadap berbagai jenis pakaian dari berbagai serat; serta SNI 7131:2017 Pakaian jadi – Kaus kaki,” tutup Elis Masitoh.

Fesyen Muslim tidak hanya soal hijab, tapi juga termasuk aksesoris seperti tas, sepatu hingga pakaian dalam sehingga untuk keperluan ekspor harus memenuhi setiap komponen dari persyaratan impor di negara tujuan. Direktur Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan, Olvy Andrianita menjelaskan, “Untuk ekspor harus ada standardisasi, dalam konteks basis tekstil harus memenuhi persyaratan tekstil impor di negara tujuan. Mulai dari kandungan kimia, warna hingga bahan yang digunakan, sehingga basis pengujiannya memenuhi kaidah-kaidah internasional.”

Chairman Indonesia Halal Lifestyle Center, Sapta Nirwandar  menutup webinar dengan pesan bahwa berbagai peraturan ekspor harus dipahami secara komprehensif untuk menggempur pasar global. Kreativitas juga penting untuk terus dikembangkan agar produk fesyen Muslim Indonesia semakin disukai oleh masyarakat dunia. (PjA – Humas)

 

 

 

 




­