Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tahun 2023, Indonesia Targetkan Bebas Asam Lemak Trans Industrial (ALTi)

  • Selasa, 29 Juni 2021
  • 1773 kali

Tahun 2023, Indonesia menargetkan untuk bebas asam lemak trans industrial (ALTi) dari rantai pasok pangan. Ini sejalan dengan kebijakan World Health Organization (WHO) yang melarang penggunaan ALTi dalam supply chain produk pangan pada tahun 2023 mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad dalam Focus Group Discussion “Menuju Indonesia bebas asam lemak trans industrial” secara daring pada Senin (28/06/2021).

 

WHO telah menyusun roadmap yang disebut dengan REPLACE (Review, Promote, Legislate, Assess, Create dan Enforce) sebagai panduan bagi negara-negara dalam menetapkan kebijakan untuk mengurangi dan mengeliminasi ALTi.

Acara yang diselenggarakan BSN bersama dengan Komite Nasional Codex Indonesia ini dalam rangka memperingati World Safety Day (Hari Keamanan Pangan Dunia).

Kukuh menjelaskan Forum Komite Nasional Codex Indonesia yang beranggotakan Kementerian/Lembaga pemerintah mempunyai tugas fungsi di bidang standar mutu, keamanan dan perdagangan pangan, pakar serta asosiasi produsen, konsumen, sejak tahun lalu telah mendiskusikan kebijakan WHO ini sehingga membentuk tim kecil atau task force untuk mempelajari dan merekomendasikan kebijakan yang dapat diambil pemerintah.

Hal ini dirasa penting karena isu mengenai ALTi ini menyangkut penggunaan minyak makan yang konsumsinya sangat tinggi di Indonesia serta keberadaan minyak kelapa sawit sebagai salah satu produk unggulan Indonesia. Sebagaimana diketahui, minyak sebagai salah satu bahan baku dalam industri pangan, digunakan dengan aplikasi yang sangat luas sejalan dengan perkembangan inovasi dan teknologi pangan. Berbagai produk pangan siap saji, produk bakeri, makanan ringan dan sebagainya memerlukan jenis minyak/lemak dengan karakteristik khusus, yang dalam kondisi tertentu memerlukan teknologi modifikasi untuk mendapatkan karakteristik pangan yang diinginkan.

“Salah satu yang digunakan adalah proses hidrogenasi parsial yang menghasilkan apa yang kita sebut dengan partially hydrogenated oil (PHO). Proses ini menyebabkan produk sampingan Asam Lemak Trans Industrial (ALTi) yang seringkali dikaitkan dengan penyebab peningkatan risiko kejadian penyakit jantung koroner dan mortalitas. Hal inilah yang mendorong WHO mengeluarkan kebijakan yang penting untuk dijalankan oleh pemerintah,” ujar Kukuh.

Senada dengan Kukuh, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kemenko PMK, Agus Suprapto meyakini dampak ALTi terhadap kesehatan jangka panjang. Diantaranya dapat meningkatkan risiko mortalitas dan mordibitas penyakit jantung coroner di Indonesia; konsumsi dalam jangka panjang akan meningkatkan kadar LDL dan dapat menurunkan kadar HDL; dan mengganggu metabolisme asam lemak omega-3 dan asam lemak essensial terutama pada masa kehamilan.

Sementara, lanjut Agus, penyumbang asam lemak trans tertinggi pada rantai pangan masyarakat Indonesia terdapat pada gorengan (ayam goreng tepung, telur goreng dan tempe mendoan); produk ruminansia (daging rawon, sop buntut dan beef burger keju); produk makanan jadi yang menggunakan margarin atau minyak terhidrogenasi (coklat, biskuit dan croissant) menghasilkan asam lemak trans industri.

Oleh karenanya, guna mendukung eliminasi ALTi secara global yang ditargetkan tahun 2023, maka diperlukan langkah yang konkrit, salah satunya mengendalikan ALTi yang berasal dari industri pangan melalui penyusunan Strategi Nasional yang melibatkan K/L sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas dan perlindungan bangsa.

Selain Agus, FGD juga menghadirkan narasumber dari Thailand yang telah mendapat sertifikat dari WHO karena telah membangun kebijakan dengan mengharuskan produk-produknya bebas dari asam lemak trans industrial, Institute of Nutrition Mahidol University – Thailand, Visith Chavasit; Regional Adviser Nutrition and Health for Development WHO – SEARO, Angela de Silva dengan moderator Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal, Wahyu Purbowasito. (nda-humas)

 




­