Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Jabatan Fungsional Analis Standardisasi BSN untuk Tingkatkan Kuantitas serta Kualitas SNI

  • Kamis, 15 Juli 2021
  • 4791 kali

Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 28 Tahun 2020  tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang mulai berlaku sejak 13 Mei 2020, mengatur jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai ruang lingkup, tugas, serta tanggung jawab untuk melaksanakan pengembangan standar, penerapan standar dan penilaian kesesuaian, juga akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Adapun, pengemban amanah ini disebut sebagai Analis Standardisasi.

Untuk menjelaskan lebih rinci tentang Jabatan Fungsional tersebut kepada para Pemangku Kepentingan, Badan Standardisasi Nasional (BSN) menyelenggarakan Webinar Sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Standardisasi secara daring pada Rabu (14/7/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Utama BSN, Nasrudin Irawan menyampaikan bahwa Jabatan Fungsional Analis Standardisasi terbuka bagi ASN yang ingin berkarir di lingkup Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK).

“Jabatan Fungsional Analis Standardisasi atau disebut JFASTA merupakan salah satu Jabatan Fungsional baru yang dibina oleh BSN. JAFASTA ditujukan bagi semua ASN yang ingin berkarir di lingkup SPK, dengan tugas utama terkait pengembangan standar yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI),” ungkap Nasrudin.

Adapun jenis dan target kinerja Jabatan Fungsional Analis Standar adalah jumlah SNI yang dirumuskan; jumlah SNI yang diterapkan; dan jumlah Lembaga Penilaian Kesesuaian yang diakreditasi.

“Tugas dan fungsi jabatan ini untuk mendukung peningkatan kualitas dan kuantitas SNI yang dihasilkan, semoga bermanfaat bagi banyak institusi serta kemajuan NKRI,” jelas Nasrudin.

Kedudukan Analis Standardisasi ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi, serta analisis beban kerja dan jabatan yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 28 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Standardisasi, turut menegaskan bahwa Jabatan Fungsional Analis Standardisasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jenjangnya mulai dari Analis Standardisasi Ahli Pertama; Analis Standardisasi Ahli Muda; Analis Standardisasi Ahli Madya; Analis Standardisasi Ahli Utama.

Kepala Pusat Riset dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BSN, Yopi mengatakan, “Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 sudah disiapkan sistem SPK, yang melingkupi pengaturan secara sistematik dengan elemen-elemen mutu SPK di Indonesia yang dapat bergerak secara harmonis dan terintegrasi untuk mencapai tujuan implementasi SPK di Indonesia. Sistem SPK ini dikelola menjadi suatu sistem dengan outcome oriented yaitu pencapaian standar mutu jasa, proses, barang, personel.”

BSN mendorong peningkatan penerapan SNI untuk membantu serta meningkatkan kualitas produk nasional yang dijual baik secara nasional maupun global.

“Diharapkan SPK bisa beradaptasi pada proses perubahan dan memfasilitasi dunia usaha untuk memenuhi supply chain nasional. Dalam proses penerapan sistem SPK, yang paling mendasar adalah ketersediaan SDM yang berkompeten, sehubungan dengan pengadaan jabatan struktural dan adanya penetapan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yang ditetapkan tahun 2020,” ujar Yopi.

Adapun, Peraturan Jabatan Fungsional Analis Standardisasi yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 28 Tahun 2020  yang diturunkan dalam bentuk peraturan PBSN No. 7 Tahun 2021 mengenai Petunjuk Teknis JF Analis Standardisasi; PBSN No. 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penghitungan Kebutuhan JF Analis Standardisasi; PBSN No. 9 Tahun 2021 mengenai Pedoman Inpassing JF Analis Standardisasi.

“Berkarir sebagai JFASTA perlu memiliki sifat yang agile untuk beradaptasi terhadap perubahan-perubahan yang ada,” ungkap Yopi.

Webinar yang dimoderatori oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengembangan SDM Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian BSN, Kristiati Andriani ini berjalan dengan sangat interaktif yang menjawab segala pertanyaan mengenai JFASTA dari para peserta webinar.

Turut hadir dalam acara, Koordinator Kelompok Substansi Organisasi dan Tata Laksana BSN, Noviati Listiyasningsih serta Analis Kepegawaian Ahli Muda BSN, Nindya Malvins Trimadya.  

Dalam penutupan webinar, Noviati Listiyasningsih menyampaikan bahwa segala perbaikan akan ditindaklanjuti melalui diskusi kembali untuk menampung saran secara mendalam terkait Jabatan Fungsional ini dan menjadi wadah bagi ASN yang menjalin tugas di bidang SPK di Indonesia, baik di instansi pusat maupun yang dilaksanakan oleh teman-teman ASN di daerah, melalui review Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai JFASTA ini, diharapkan sosialisasi seperti webinar ini dapat memberikan manfaat terutama bagi pembinaan karir ASN yang bergerak di bidang SPK. (PjA - Humas)

 

Webinar masih dapat disaksikan melalui Kanal YouTube BSN Channel: Jabatan Fungsional Analis Standardisasi BSN untuk Tingkatkan Kuantitas serta Kualitas SNI




­