Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

SNI Masker Medis Mampu Cegah Penyebaran COVID-19

  • Selasa, 27 Juli 2021
  • 2297 kali

Saat ini, penggunaan masker menjadi pilihan yang tepat dalam mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Masyarakat diimbau untuk tetap menggunakan masker ketika ke luar rumah atau berada dalam lingkungan yang dapat menyebabkan penularan COVID-19.

Terlebih pemerintah telah membuat kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut tertuang jenis masker yang disarankan untuk pengguna supaya lebih terlindungi (sebagai contoh masker bedah sekali pakai lebih baik dari masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah).

Selain itu, penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis merupakan pilihan yang baik. Bahkan tingkat keefektifan masker mampu mengurangi risiko penyebaran covid-19. Ketika menggunakan masker, sebaiknya perlu diganti setelah digunakan (>4 (lebih dari empat) jam).

Masker yang tersedia di pasaran pun cukup beragam, mulai dari masker kain, masker medis, hingga masker respirator. Ketiga jenis masker tersebut juga memiliki tingkat keefektifan dalam menyaring partikel di udara.

Penggunaan masker juga harus diperhatikan dengan baik dan benar. Bagaimana kita menggunakannya, melepaskan, menaruh masker, hingga membuang masker agar efektifitas pemakaian masker lebih baik.

SNI EN 14683:2019+AC:2019 Masker Medis

Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2020 telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) EN 14683:2019+AC:2019 Masker medis -- Persyaratan dan metode uji. Standar tersebut merupakan adopsi identik dari standar EN 14683:2019+AC:2019 Medical masks -- requirements, dengan metode republikasi reprint.

Standar ini disusun oleh Komite Teknis 13-09 Biosafety and Biosecurity yang telah dibahas dan disepakati rapat secara konsensus yaitu perwakilan dari produsen, konsumen, pakar dan pemerintah, lembaga penguji, asosiasi, perguruan tinggi, pakar serta instansi terkait.

Menurut SNI EN 14683:2019+AC:2019 adalah perangkat medis, umumnya terdiri dari lapisan filter yang ditempatkan, direkatkan atau dicetak di antara lapisan kain. Masker wajah medis tidak boleh hancur, terbelah atau sobek selama penggunaan yang dimaksudkan. Dalam pemilihan bahan filter dan lapisan, perhatian harus diberikan pada kebersihan.

Terdapat empat persyaratan material masker medis berdasarkan tingkat kinerjanya. Yang pertama adalah Bacterial filtration efficiency (BFE) atau efisiensi filtasi bakteri yaitu efektivitas dari material masker medis untuk menahan penetrasi bakteri. Untuk tipe I sebesar 95 persen sedangkan tipe II dan IIR sebesar 98 persen.

Efisiensi filtasi bakteri yang dipersyaratkan SNI Masker Medis sebesar 95 persen. Artinya kemampuan dalam menahan penetrasi bakteri, efektif dalam mengurangi penyebaran covid-19.

Kedua, tekanan differensial yaitu permeabilitas udara pada masker, diukur dengan menentukan perbedaan tekanan di seluruh masker di bawah kondisi tertentu aliran udara, suhu, dan kelembaban. Untuk Tipe I dan II sebesar < 40 Pa/cm2 dan untuk tipe IIR sebesar < 60 Pa/cm2.

Ketiga, tahan percikan merupakan kemampuan masker medis untuk menahan penetrasi darah sintetis yang diproyeksikan pada tekanan tertentu. Untuk persyaratan Tipe I dan II tidak dipersyaratkan sedangkan untuk tipe IIR 16,0 kPa.

Keempat, kebersihan mikro adalah bebas dari populasi mikroorganisme yang hidup, residu organik atau bahan partikulat. Untuk semua tipe baik I, II, dan IIR memiliki persyaratan sebesar 30 cfu/g.

Dalam standar tersebut untuk masker medis tipe I, hanya boleh digunakan untuk pasien dan orang lain untuk mengurangi risiko penyebaran infeksi khususnya dalam situasi epidemi atau pandemi. Masker tipe I tidak dimaksudkan untuk digunakan oleh profesional perawatan kesehatan di ruang operasi atau di tempat medis lain dengan persyaratan serupa.

Dikutip dari bsn.go.id, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito menjelaskan dokumen SNI masker medis ini menjelaskan konstruksi, desain, persyaratan kinerja dan metode pengujian untuk masker medis yang dimaksudkan untuk membatasi penularan agen infeksi dari staf ke pasien selama prosedur pembedahan dan pengaturan medis lainnya dengan persyaratan serupa.

"Masker medis dengan penghalang mikroba yang sesuai juga dapat efektif dalam mengurangi emisi agen infektif dari hidung dan mulut carrier asimptomatik atau pasien dengan gejala klinis" ujarnya.

Perlu kesadaran produsen untuk sertifikasi SNI

Menurut laman bangbeni.bsn.go.id, baru satu produsen yang mendapatkan sertifikat SNI yaitu PT Maesindo Indonesia. Perusahaan tersebut memproduksi masker medis dan respirator dengan merek Solida, Med99, M-i, dan Jito.

Direktur Komersial PT Maesindo Indonesia, Widhi Hastomo, menjelaskan sertifikasi SNI ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ini menunjukkan kepedulian perusahaan kepada masyarakat dalam memproduksi produk masker yang berkualitas dan berstandar, dikutip dari industri.kontan.co.id.

"Tujuan kami mengajukan produk masker berstandar SNI ini untuk kesehatan masyarakat, terutama masker JITO yang digunakan untuk publik. Kalau semua masker di Indonesia berstandar SNI, maka ini akan membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Diperlukan sebuah kesadaran bagi para produsen untuk membuat produk yang berkualitas agar produknya berdaya saing seperti menerapkan SNI. Sertifikasi SNI perlu didorong untuk menjamin produk yang sesuai persyaratan dan mutu.

Terlebih produk yang sudah tersertifikasi SNI, dilakukan di Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). Artinya produk tersebut dapat diterima baik di tingkat nasional maupun global, karena KAN telah mendapatkan keberterimaan di tingkat internasional.

Apabila produk tersebut telah mendapatkan label SNI, maka tingkat kepercayaan masyarakat akan meningkat. Selain itu, masyarakat yang cerdas akan memilih produk yang sesuai dan aman bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Mari kita gunakan masker dan tetap patuhi protokol kesehatan dan selalu gunakan masker ketika ke luar rumah. Karena maskermu melindungiku dan maskermu melindungku. Salam sehat.

 

Tautan berita: SNI Masker Medis Mampu Cegah Penyebaran COVID-19 | kumparan.com




­