Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

LKPP dan BSN Beri Kemudahan UKM Jadi Penyedia Barang dan Jasa

  • Kamis, 19 Agustus 2021
  • 969 kali

LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) terus mendukung UKM untuk bisa berkembang walaupun masih dalam masa pandemi Covid-19. Dengan memberikan kemudahan terkait perizinan dan sertifikasi untuk bisa menjadi bagian penyedia barang/jasa pemerintah.

Dilihat dari antusiasme pelaku UKM yang mendaftarkan usahanya melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN), menunjukkan pentingnya sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk meningkatkan daya saing.

Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno mengatakan, UKM dalam kondisi pandemi ini adalah salah satu pilar ekonomi yang menjadi andalan.

Pemerintah melalui kebijakannya terus mendorong UKM untuk terus berkembang melalui kemudahan perizinan, standarisasi, dan penyedia barang/jasa pemerintah.

“Mudah-mudahan antusiasme ini semakin bisa terus meningkat, karena hingga saat ini BSN mendapatkan data bahwa UKM yang mendaftar itu meliputi hampir seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya dalam Virtual Coaching Clinic Bela Pengadaan dan Ekatalog untuk UMKM Penerap SNI, Kamis (19/8).

Kemudahan terkait perizinan dihadirkan dalam bentuk tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, di mana dalam kepengurusan perizinan usaha dan sertifikasi telah dimudahkan melalui Perizinan Online Terpadu (OSS). UKM dimudahkan untuk mendapatkan NIP, sertifikasi halal, dan perizinan lainnya.

“Kesempatan ini juga kita manfaatkan untuk terus berupaya meningkatkan peran dalam mendukung pengadaan barang dan jasa pemerintah. Salah satu strategi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah nilai ekonomi yang terkandung di dalamnya,” jelasnya.

Nilai pengadaan barang/jasa pemerintah tahun ini mencapai Rp1.200 triliun, atau 52 persen dari total APBN. Maka penting bagi setiap pihak untuk bisa memanfaatkan hal tersebut.

Dalam mendorong pengadaan produk dalam negeri, pemerintah membentuk platform Bela Pengadaan, yang bisa dimanfaatkan untuk menangkap peluang yang ada oleh UKM. Di samping itu, katalog elektronik atau e-catalogue juga hadir dalam memberikan peran sertanya agar bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UKM untuk hadir di pengadaan barang/jasa pemerintah.

Melalui kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pasar UKM yang selama ini sudah mendapatkan bimbingan dari BSN kaitannya dengan SNI. Untuk mendukung UKM yang menerapkan standar ini, BSN memiliki program pembinaan UKM melalui beberapa kegiatan.

“Ke depan kolaborasi BSN dengan LKPP agar produk UKM yang ber-SNI menjadi mudah untuk masuk ke dalam katalog elektronik. Salah satu syarat pengadaan barang/jasa pemerintah adalah menggunakan produk yang ber-SNI. Sebab, jika sudah SNI akan dijamin kesesuaian, kualitas, dan keamanannya,” ujarnya.

Setidaknya 872 UKM sudah difasilitasi oleh BSN untuk bisa mendapatkan SNI, dari sektor produk pangan olahan, permesinan, alat kesehatan, tekstil, dan lainnya. “Mayoritas binaan BSN ini memang didominasi oleh produk makanan. Tapi kita berharap semoga UKM kita bisa semakin berkembang usahanya melalui pemanfaatan yang dilakukan oleh pemerintah bersama stakeholders terkait,” imbuhnya.

 

Tautan berita: LKPP dan BSN Beri Kemudahan UKM Jadi Penyedia Barang dan Jasa (langit7.id)




­