Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Tabung Oksigen Diburu di Tengah Corona, Pembuatan SNI Dikebut

  • Selasa, 31 Agustus 2021
  • 2404 kali

Jakarta - Alat kesehatan dan alat medis banyak diburu di kala pandemi Corona, salah satunya adalah tabung oksigen. Tapi perlu diingat, jangan asal beli tabung oksigen. Salah-salah bisa mengancam nyawa.

Standardisasi produk melalui penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan hal yang wajib, khususnya bagi produk-produk yang berisiko pada keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rizal E. Halim, menyebutkan SNI bersama sejumlah aturan lainnya seperti izin edar dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, dan BPOM bisa dijadikan acuan untuk memilih produk agar aman dikonsumsi atau dipakai.

"Semua produk yang berisiko harus ada standardisasi yang digunakan, khususnya yang menyangkut nyawa, keselamatan dan kesehatan masyarakat," ujar Rizal, Selasa (31/8/2021).

Rizal mencontohkan tabung oksigen medis yang saat ini menjadi kebutuhan penting dengan ketersediaan yang terbatas di tengah pandemi COVID-19. Seperti diketahui, saat ini belum ada aturan terkait tata niaga maupun standar kualitas tabung oksigen medis. Oleh karena itu, Badan Standardisasi Nasional tengah menyusun SNI tabung oksigen medis.

"Untuk melindungi masyarakat terhindar dari hal yang tidak diinginkan, maka tabung oksigen perlu memenuhi standar ketentuan yang ada, termasuk standar yang ditetapkan di International Organization for Standarization (ISO). Itu yang kemudian diadopsi oleh BSN untuk dituangkan dalam SNI," katanya.

Lebih lanjut, Selain jaminan kualitas, SNI juga bisa menjadi instrumen perlindungan harga bagi masyarakat.

"Pemberian SNI untuk tabung oksigen harus dengan pendekatan khusus karena barang ini barang yang emergency dan dibutuhkan saat ini. Jangan sampai karena ada aturan SNI jadi membatasi atau menghambat distribusi ke masyarakat," katanya.

Sebelumnya, BSN juga telah menerbitkan SNI bagi produk masker berfilter, masker medis, dan masker kain. Mengingat mobilitas masyarakat harus terus berjalan, salah satu hal yang bisa dilakukan adalah mengurangi risiko (harm reduction) penularan COVID-19 dengan masker. BSN juga telah menerbitkan SNI tentang helm dan produk tembakau dipanaskan yang turut menerapkan konsep pengurangan risiko, sedangkan proses pembuatan SNI untuk likuid rokok elektrik atau vape baru dimulai.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan, dan Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN) Wahyu Purbowasito menambahkan standar yang diatur oleh lembaganya merupakan standar minimum yang merujuk pada kualitas suatu produk atau alat. Ketentuan ini berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Tujuan SNI adalah memberikan perlindungan terhadap konsumen, selain untuk menjamin perdagangan yang adil dan meningkatkan daya saing.

"Iya betul, risikonya ya. Sebenarnya ini (standar) juga masuk ke dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan standar, tapi yang didefinisikan selama ini bukan SNI, serta tidak ada cantolannya. Kami sebenarnya ingin mengisi kekosongan itu," kata Wahyu.

(zlf/zlf)

 

 

Tautan berita: Tabung Oksigen Diburu di Tengah Corona, Pembuatan SNI Dikebut (detik.com)




­