Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Standardisasi Biobriket dan Biopelet untuk Meningkatkan Sumber Energi

  • Selasa, 21 September 2021
  • 12236 kali

Dalam dunia perdagangan, standar digunakan sebagai spesifikasi yang disepakati bersama antara penjual dan pembeli atau sebagai pembuka akses pasar. Kesepakatan standar di Indonesia disebut Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedang dalam perdagangan internasional, terdapat standar internasional. Dengan memenuhi standar internasional, produk Indonesia dapat masuk ke pasar dunia.

Universitas Diponegoro (Undip) menyelenggarakan Grand Webinar Series dengan tema Biobriket dan Biopelet secara virtual pada Senin (20/9/2021) kepada mahasiswa Undip.

Dalam webinar series ini, Direktur Pengembangan Standar Mekanika, Energi, Elektroteknika, Transportasi, dan Teknologi Informasi BSN, Y. Kristianto Widiwardono menjelaskan standardisasi terkait biobriket dan biopelet sebagai persyaratan acuan produk, untuk meningkatkan sumber energi.

Kristianto mengungkapkan, selain untuk meningkatkan akses pasar, standardisasi juga berperan meningkatkan efisiensi produksi. Selain itu, standar juga diperlukan sebelum inovasi masuk ke dalam pasar, dengan tujuan melindungi masyarakat. Standar juga berperan memfasilitasi perdagangan yang fair dan dapat mendukung  perubahan sosial-budaya. Di samping itu, standar merupakan piranti pendukung regulasi, pendukung pertumbuhan ekonomi, piranti dalam technical barrier to trade (TBT) WTO, memberi kepastian, tracaeability, dan platform yang sama dalam konteks kerja sama.

Kristianto menekankan peran standar terhadap kelestarian lingkungan. “Dalam penyusunan standar, faktor lingkungan juga perlu digunakan sebagai pertimbangan penyusunan,” ungkapnya.

SNI terkait biopelet yang sudah tersedia diantaranya SNI 8675:2018 Pelet biomassa untuk energi, SNI 8021:2020 Pelet kayu, SNI 8951:2020 Pelet biomassa untuk pembangkit listrik, SNI 8966:2021 Bahan bahan jumputan padat untuk pembangkit listrik.

Sedangkan SNI terkait biopelet yang sedang dalam proses penyusunan diantaranya terkait RSNI1 XXXX:2021 Woodchip untuk cofiring pada pembangkit listrik, RSNI1 XXXX:2021 cangkang sawit untuk cofiring pada pembangkit listrik dan RSNI1 XXXX:2021 sawdust untuk cofiring pada pembangkit listrik. Penyusunan ketiga SNI ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021.

Penggunaan standar pelet biomassa untuk pembangkit listrik dan bahan bakar jumputan ditargetkan untuk penggunaan di pembangkit listrik tenaga uap/biomassa (PLTU/PLTB). Ketiga SNI terkait biopelet yang sedang dalam proses penyusunan juga ditargetkan untuk digunakan di PLTU/PLTB.

Adapun SNI terkait Biobriket terdiri dari SNI 19-4791-1998 Briket serbuk sabut kelapa dan SNI 01-6235-2000 Briket arang kayu, dengan laboratoratorium Puslitbang Hasil Hutan Bogor sebagai laboratorium pengujiannya.

Pada dasarnya, SNI ini hanya membatasi persyaratan mutu/performa produk. “Persyaratan SNI tidak membatasi proses pembuatan produk biopelet dan biobriket, dengan tujuan agar tidak menghambat proses inovasi pelaku usaha,” ungkap Y. Kristianto.

Menurut W. Widayat dari Universitas Diponegoro, Biomassa adalah istilah untuk semua bahan organik yang dihasilkan melalui proses fotosintetik yang ada di permukaan bumi, baik berupa produk maupun buangan. Pemanfaatan biomassa secara langsung sebagai contoh ialah penggunaan kayu bakar. Sedang pemanfaatan dengan sentuhan teknologi, sebagai contoh adalah bioarang, biopelet dan biobriket.

Suatu produk biopelet dan biobriket dapat dinyatakan memenuhi standar dengan melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi. Setelah Lembaga Sertifikasi melakukan pengujian melalui laboratorium, maka suatu produk dapat dibubuhi tanda SNI. Lembaga sertifikasi terlebih dahulu harus terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN sendiri melakukan saling evaluasi dengan Lembaga akreditasi internasional untuk mendapatkan pengakuan hasil akreditasi secara internasional, sehingga produk Indonesia dapat diterima di pasar internasional.

Untuk melihat daftar produk yang sudah memenuhi SNI, masyarakat dapat melihat pada website www.bangbeni.bsn.go.id. (Put – Humas)

 




­