Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Maraknya Isu Pangan, Penting Lakukan Kajian Risiko Keamanan Pangan

  • Selasa, 18 Oktober 2022
  • 4885 kali

Pangan merupakan salah satu kebutuhan dasar, karenanya ketersediaan pangan dan produk pangan yang terjangkau semua pihak merupakan hal yang penting. Namun demikian, produsen juga harus dapat menghasilkan produk pangan yang tidak hanya memenuhi gizi dan nutrisi, tapi juga harus memenuhi mutu dan hygiene sanitasi makanan, sehingga aman untuk dikonsumsi. Untuk itu, perlu bagi produsen memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan.

Apalagi, banyak ditemukan maraknya isu pangan yang terjadi dapat merugikan dan membahayakan manusia.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Zakiyah dalam Workshop Penilaian dan Manajemen Risiko untuk Produk Pangan yang diselenggarakan secara hybrid pada Senin (17/10/2022) mengatakan keamanan pangan atau food safety adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia sehingga aman untuk dikonsumsi.

“Tidak hanya itu, guna menguatkan pengawasan terhadap keamanan pangan, mutu pangan dan gizi pangan, kegiatan yang harus dilakukan adalah melakukan kajian risiko keamanan pangan, manajemen risiko keamanan pangan dan komunikasi risiko keamanan pangan tersebut,” ujar Zakiyah.

Penerapan manajemen risiko pada produk pangan menurut Zakiyah atau biasa disapa Kiki, dapat membantu untuk mencegah, mendeteksi dan mengelola risiko bawaan produk pangan, dengan tujuan agar dapat diantisipasi munculnya bahaya keamanan pangan, sehingga makanan / produk pangan bebas dari kontaminan dan tidak menimbulkan dampak yang buruk bagi kesehatan serta aman dikonsumsi masyarakat.

Seperti kita lihat saat ini, maraknya isu di media terkait kasus penarikan salah satu produk mie instan di beberapa negara seperti Taiwan, Hong Kong dan Singapura. Hal tersebut disebabkan karena terdeteksinya senyawa Etilen Oksida. Senyawa Etilen Oksida merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi (fumigant) dan setiap negara memiliki pengaturan batas Minimum Residue Level (MRL) yang berbeda-beda.

Indonesia melalui Kementerian Pertanian telah mengeluarkan Permentan 43 Tahun 2019 yang melarang penggunaan pestisida ini. Namun demikian, dalam standar CXS 249-2006, Standard for Instant Noodles atau pun SNI 3551:2018, Mi instan, tidak mengatur kandungan senyawa Etilen Oksida tersebut.

Saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional dibawah WHO dan FAO belum mengatur mengenai Etilen Oksida dan senyawa turunannya. Namun Uni Eropa telah memunculkan isu ini melalui European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASSF) tahun 2020.

“Karenanya, BSN sebagai Secretariat Codex Contact Point Indonesia dalam hal ini akan mengusulkan proposal terhadap senyawa Etilen Oksida untuk menjadi concern di Codex dan dibahas oleh seluruh Member Codex, untuk memastikan status dan pengaturan senyawa Etilen Oksida dalam pangan olahan termasuk pembahasan kandungan maksimal Etilen Oksida pada pangan olahan tersebut,” jelas Kiki.

Senada dengan Kiki terkait manajemen risiko, Food Technology & Safety Expert & Trainer, SEAFAST IPB, Prof. Dedi Fardiaz, mengungkapkan hasil pengkajian sistem pengawasan nasional oleh FAO/WHO di Indonesia (2017-2018) merekomendasikan untuk mengembangkan sistem pangawasan pangan nasional yang berbasis risiko (Risk-based national food control system).

Rekomendasi ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 86/2019 tentang Keamanan Pangan, Pasal 50 yang mengamanatkan bahwa pengawasan pangan dilaksanakan berdasarkan analisis risiko yang terdiri dari pengkajian risiko (risk assessment), manajemen risio (risk management), dan komunikasi risiko (risk communication).

Hal ini penting, karena menurut catatan Prof Dedi, pada tahun 2016-2017, ditemukan 84 insiden keamanan pangan, dan di tahun 2018-2019 terdapat 162 insiden keamanan pangan global. Sementara di Indonesia, pada tahun 2018, Badan POM melaporkan 470 KLB penyakit bawaan pangan dari 34 provinsi selama tahun 2010-2014 yang melibatkan sebanyak 48.295 orang, 19.221 orang jatuh sakit dan 119 orang meninggal dunia.

“Adapun, KLB penyakit bawaan pangan dapat terjadi sebagai akibat dari kontaminasi mikroba patogen atau bahan kimia berbahaya seperti racun alami, pestisida, logam berat, dan lain-lain. Dalam hal etiologi, penyebab wabah keracunan makanan adalah karena mikroba 32%, bahan kimia 16%, dan tidak terdeteksi 52%,” ungkap Prof. Dedi.

Dengan demikian tambah Prof. Dedi, analisis risiko (risk analysis) adalah alat yang ampuh untuk melakukan analisis berbasis ilmiah dan untuk mencapai solusi yang aman dan konsisten untuk masalah keamanan pangan.

“Selain itu, penggunaan analisis risiko dapat mendorong peningkatan kesehatan masyarakat dan memberikan dasar untuk memperluas perdagangan pangan internasional,” pungkas Prof. Dedi.

Workshop yang terselenggara atas kerjasama antara BSN dengan EU Arise+ Indonesia, juga menghadirkan Team Leader ARISE+ Indonesia Technical Assistance II, Alessandro Martinatto; Programme Manager ARISE+ Indonesia, EU Delegation. Nur Isravivani; Standard & Conformity Expert, ARISE+ Indonesia, Alain Peyré, serta Export Quality Expert, ARISE+ Indonesia, Arief Safari.

Di akhir sambutannya Kiki menyampaikan apresiasinya kepada EU Arise+ Indonesia yang telah berpartisipasi menyelenggarakan wokshop dan berharap agar kerjasama yang dilakukan ini membawa manfaat nyata untuk pengembangan dan penguatan kualitas infrastruktur untuk mendukung jalannya perdagangan yang fair. (nda-humas/Red: Arf)




­