Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Depdag Larang Semen Impor China

  • Rabu, 30 Desember 2009
  • 1762 kali

JAKARTA (SI) – Departemen Perdagangan (Depdag) menarik produk semen asal China dari pasaran karena tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan pemerintah.

“Saya perintahkan kepada importir agar segera menarik semensemen ini dari peredaran, karena tidak memenuhi SNI yang diwajibkan bagi produk semen,” tutur Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara kemarin.

Dalam sidak tersebut,Mendag menemukan penimbunan sekitar 2.000 ton semen merek China United Cement Rizhao Co Ltd (CUCC) yang diduga ilegal.Menurut Mari, importir semen asal China tersebut tidak bisa menunjukkan sertifikat produk penggunaan tanda (SPPT) SNI yang seharusnya dimiliki importir produk yang wajib SNI.

“Padahal SNI wajib semen yang diterapkan di Indonesia sudah di notifikasi ke WTO (Organisasi Perdagangan Dunia/ World Trade Organization) untuk melindungi konsumen dari bahaya produk yang tidak memenuhi standar,” ujarnya. Mari menjelaskan, PT Trans Bintang Asia dan PT Bada Nusantara, sebagai importir, akan segera menarik semen-semen nonstandar tersebut dalam jangka waktu dua bulan ke depan.

“Importir diberikan waktu selama dua bulan untuk menarik semua barang dari peredaran.Jika tidak,akan ada proses hukum lebih lanjut. Importir akan dikenakan sanksi berupa pencabutan surat izin impor dan pembekuan surat izin usaha perdagangan (SIUP),” papar Mari. Setelah ditarik dari peredaran, lebih lanjut dia mengatakan, semen nonstandar tersebut akan disimpan sementara di gudang importir.“

Selanjutnya, baru diputuskan apakah mengekspor kembali atau dimusnahkan,”tandasnya. Perintah penarikan barang tersebut berlaku tidak hanya untuk yang telah diamankan, tetapi juga untuk produk yang masih beredar di distributor, agen, atau toko.Untuk hal tersebut,diminta kantor dinas yang menangani bidang perdagangan untuk terus melakukan pemantauan dan mengawasi proses penarikan produk tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia (ASI) Urip Trimuryono mengatakan, semen ilegal dapat merugikan industri semen nasional dan konsumen di Indonesia. “Semen yang masuknya ilegal dan tidak sesuai standar sangat merugikan konsumen, bahkan membahayakan keselamatan.

Semen produk industri dalam negeri harus membayar pajak dan beban biaya lainnya,tapi pasar mereka diambil oleh yang ilegal,”ujarnya. Direktorat Pengawasan Barang Beredar Depdag sebelumnya telah menyita sebanyak 1.093 ton semen bermerek CUCC yang diduga ilegal dan tidak memenuhi persyaratan wajib SNI. Produk tersebut sempat diedarkan dan diperdagangkan ke sejumlah toko bahan bangunan.

Selain itu, tim Depdag juga menemukan 1.069 ton semen asal China di gudang Koterem,kawasan Pelabuhan Tanjung Priok atas nama PT Trans Bintang Asia dan PT Bada Nusantara. Sedangkan, sebanyak 24 ton ditemukan di toko Besi Logam Jaya,Serang,Banten.

Semen-semen tersebut diduga berasal dari kapal rusak yang singgah sementara di Indonesia menuju Afrika Selatan. Berdasarkan data Depdag, semen-semen tersebut dipasarkan melalui iklan di internet dengan harga Rp25.000 per sak. Diduga, semen asal China yang kemudian masuk pasar dalam negeri itu adalah sebanyak 15.000 ton. (sandra karina)

Sumber : Koransindo, Rabu 30 Desember 2009, Hal. 15




­