Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Produk Air Minum Kemasan Harus Berstandar Nasional

  • Senin, 04 Januari 2010
  • 2492 kali

Penjualan air kemasan tahun ini tumbuh sekitar 10%-15% menjadi 17 miliar liter

MAU hidup sehat? Banyak-banyaklah mengonsumsi air minum. Sejumlah pakar kesehatan pun menyarankan agar masyarakat rutin mengonsumsi air minum minimal delapan gelas per hari..Mengonsumsi air juga menjadi resep paling murah untuk berdiet. Namun, sejalan dengan pertumbuhan penduduk, tingkat konsumsi air minum pun bertumbuh pesat. Ini tentu saja menjadi masalah bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan.

Selain karena volumenya terbatas, sumber-sumber mata air yang ada di perkotaan rata-rata sudah tercemar limbah atau bahan lainnya sehingga tidak layak konsumsi. Inilah peluang industri air mineral dalam kemasan (AMDK) di Indonesia untuk terus meraup rupiah.

"Proyeksi pertumbuhan ini disebabkan air kemasan sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat, sedangkan kesadaran masyarakat tentang kesehatan sudah cukup tinggi. Namun, konsumsi masih rendah sehingga banyak peluang pasar yang belum tergarap optimal” jelas Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Hendro Baruno, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Hendro optimis, penjualan air kemasan tahun ini tumbuh sekitar 10%-15% menjadi 17 miliar liter jika dibandingkan dengan realisasi pada 2009 yang diperkirakan men-capai 15,5 miliar liter.

Aturan diperketat
Kendali demikian, mulai tahun ini pemerintah telah memperketat standardisasi produksi air kemasan sejak di pabrik. Warsono, Direktur Industri Minuman dan Tembakau Ditjen Industri Agro dan Kimia Departemen Perindustrian menegaskan, pemerintah mulai mewajibkan SNI air kemasan mulai bulan ini.

"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 69 Tahun 2009. Sejak tahun ini, ketentuan tersebut juga mengikat bagi produk air kemasan impor," ujarnya.

Aturan itu diterbitkan sejak 3 Juli 2009, ketika Menteri Perindustrian masih dijabat Fahmi Idris. Selama periode Juli-Desember 2009 industri di dalam negeri telah diberi waktu untuk memenuhi kewajiban itu.

Pemerintah memutuskan untuk mewajibkan pemenuhan SNI tersebut seiring dengan makin tingginya permintaan di pasar domestik dan ekspor.

Sebelumnya, pemerintah hanya memberlakukan SNI untuk produk AMDK secara sukarela. Selain untuk melindungi konsumen, ujar Warsono, SNI wajib diharapkan mendorong peningkatan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan melestarikan fungsi lingkungan hidup.

Produsen harus membubuhkan tanda SNI-AMDK pada setiap produk kemasan dan atau label dan membubuhkan tulisan air mineral atau air demineral pada setiap kemasan dan atau label.
Saat ini, jumlah perusahaan air kemasan skala besar dan menengah mencapai 548 unit usaha pada 2008. Kapasitas produksi perusahaan mencapai 14,5 miliar liter dengan produksi riil 12,8 miliar liter (88% dari total kapasitas).

Total investasi sepanjang 2008 mencapai Rpl,07 triliun dengan tenaga kerja 27.806 orang. Sebagian besar sektor ini tersebar di Jawa Barat (70%), sisanya berada di provinsi lain di Jawa dan luar Jawa.

Perlu diketahui, air kemasan berbeda dengan air isi ulang yang biasanya diperoleh di depot-depot pengisian air. SNI wajib belum diberlakukan pada produk air minum isi ulang. Oleh karena itu, Aspadin mendesak pemerintah bertindak tegas dan menertibkannya karena dikhawatirkan membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Seksi (Kasi) Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Depok Elin Herlina mengatakan, air minum yang tercemar bisa menghambat fungsi kognitif pada anak/pertumbuhan tinggi yang terganggu, gangguan pendengaran, dan inteligensia. (E-2)
Zubaedah Hanum
hanum@mediaindonesia.com

Sumber : Media Indonesia, Senin 4 Januari 2010 Hal. 14




­