Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Belanja Ramadhan, Pilih Biskuit dan Sirup Ber-SNI

  • Selasa, 28 Maret 2023
  • 1292 kali

 

Iklan produk makanan dan minuman bertubi-tubi selama Ramadhan. Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam berbelanja. Anjurannya tentu saja berbelanja produk yang sudah ber-SNI.

“Pastikan makanan dan minuman tidak kedaluwarsa, ada jaminan halal, serta pilih juga produk yang sudah ber-Standar Nasional Indonesia (SNI),” kata Deputi Bidang Pengembangan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Hendro Kusumo, di Jakarta, Selasa (28/3/2023). Perlunya memilih produk ber-SNI karena SNI simbol jaminan mutu. Untuk mendapatkan SNI, produk tersebut harus lulus uji, baik di laboratorium maupun audit oleh lembaga sertifikasi produk.

Produk favorit pada saat sahur dan terutama pada berbuka puasa adalah sirup, karena rasanya yang manis dan menyegarkan. Produk lainnya seperti biskuit, makanan olahan siap saji dalam bentuk kaleng, dan madu juga banyak diburu oleh konsumen pada Ramadhan ini.

Untuk produk biskuit, Kementerian Perindustrian sudah mewajibkan penerapan SNI. Sudah ada 53 industri biskuit yang menerapkan SNI. Sedangkan untuk produk sirup, penerapannya masih sukarela dan batu ada dua industri sirup yang menerapkan SNI. BSN telah menetapkan SNI 3544:2013 Sirup dan SNI 2973:2022 Biskuit sebagai SNI edisi termutakhir.

Lantas, seperti apa persyaratan mutunya sehingga masyarakat semakin mengerti bahwa produk ber-SNI adalah produk yang berkualitas?

Menurut Hendro, sirup yang dimaksud dalam dokumen SNI 3544:2013 adalah produk minuman yang dibuat dari campuran air dan gula dengan kadar larutan gula minimal 65 persen dengan atau tanpa bahan pangan lain dan atau bahan tambahan pangan yang diijinkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam ruang lingkup SNI Sirup ini istilah dan definisi, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, pengemasan dan penandaan sirup.

Syarat mutu SNI 3544:2013 dilakukan melalui kriteria uji, antara lain keadaan, total gula (dihitung sebagai sukrosa) (b/b), cemaran logam, arsen, dan mikroba. Dalam SNI Sirup, kriteria uji seperti terkait keadaan, dilihat dari bau dan rasa normal. "Prinsipnya, pengujian ini dilakukan melalui pengamatan contoh uji dengan indera penciuman yang dilakukan oleh panelis yang mempunyai kompetensi pengujian organoleptik. Misal, untuk kondisi bau, jika tidak tercium bau asing, maka hasil dinyatakan normal dan jika tercium bau asing, maka hasil dinyatakan tidak normal," tutur Hendro.

Untuk pengujian rasa, secara prinsip, juga dilakukan pengamatan contoh uji dengan indera pengecap (lidah) yang dilakukan oleh panelis yang mempunyai kompetensi pengujian organoleptik. Untuk yarat mutu terkait gula, hasilnya dengan angka total gula minimal 65 persen, cemaran logam seperti timah maksimal 1.0 mg/kg, kadmium maksimal 0,2 mg/kg, timah maksimal 40 mg/kg; dan merkuri maksimal 0,03 mg/kg.

Persyaratan mutu cemaran arsen maksimal berjumlah 0,5 mg/kg. Cemaran mikroba sebagai contoh, bakteri coliform nilai maksimal 20 APM/ml, dan salmonella negatif/25 ml.

Untuk SNI 2973:2022 Biskuit, ruang lingkup standar ini adalah menetapkan istilah dan definisi, bahan, syarat mutu, pengambilan contoh, cara uji, syarat lulus uji, higiene, pengemasan dan penandaan untuk biskuit.

Standar berlaku untuk produk biskuit, krekers, kukis, wafer dan pai yang menggunakan tepung terigu. Namun, tidak berlaku untuk biskuit assorted, biskuit bar sereal isi, egg roll, dan crepes.

Yang dimaksud biskuit dalam SNI ini adalah produk bakeri kering yang dibuat melalui proses pemanggangan adonan dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan. Biskuit termasuk juga biskuit marie, biskuit marie salut, biskuit lapis/sandwich, biskuit colek, dan biskuit salut.

Syarat mutu SNI biskuit antara lain: lolos uji keadaan yang dilihat dari warna, bau, dan rasa normal; kadar air fraksi massa maksimal 5%; abu tidak larut dalam asam maks. 0,1% fraksi massa; protein (Nx5,7) min. 4,5% fraksi massa; bilangan asam maks. 2,0 mg KOH/g lemak; serta cemaran logam berat seperti timbal, kadmium, timah, merkuri, arsen dan cemaran mikroba.

Hendro mengungkapkan, untuk persyaratan mutu kriteria mikrobiologi tiap jenis biskuit berbeda. Antara produk krekers dan krekers manis tanpa isian dengan produk krekers manis dengan isian/filling serta produk biskuit, kukis, wafer dan pai. "Misal, jika di produk krekers dan krekers manis tanpa isian cemaran mikroba untuk angka lempeng total batas maksimal mikroba adalah 104 koloni/g, sementara pada produk krekers manis dengan isian/filling batas maksimalnya adalah 5 x 104 koloni/g," jelas Hendro.

Ma Roejan

 

Sumber:

Belanja Ramadhan, Pilih Biskuit dan Sirup Ber-SNI [Republika]




­