Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penerapan SNI ISO 29993:2017 dan Manfaat bagi Layanan Pembelajaran Non-Formal

  • Kamis, 06 April 2023
  • 2387 kali

Sebagai salah satu upaya menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan tertentu dengan baik, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki kompetensi sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan. Undang-Undang Nomor 5 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 70 menyatakan bahwa setiap ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, di antaranya melalui pendidikan dan pelatihan. Sehingga, Lembaga pendidikan non formal, seperti lembaga pelatihan ASN, memainkan peranan penting dalam membantu memenuhi kebutuhan pembelajaran ASN yang beragam dan mendukung pengembangan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.

SNI ISO 29993:2017 dijadikan acuan lembaga pendidikan dan pelatihan non-formal untuk meningkatkan kualitas layanan, memenuhi persyaratan pelanggan dan mendukung akreditasi lembaga termasuk akreditasi Lembaga dan program pelatihan Aparatur Sipil Negara (ASN). Standar yang dikembangkan oleh ISO Technical Committee 232 (Education and Learning Services) ini diadopsi oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 31 Desember 2018, “Standardisasi di sektor diklat non formal sangat diperlukan untuk mendukung penjaminan kualitas layanan pembelajaran maupun penyedia layanan pembelajaran,” ungkap Direktur Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN, Triningsih Herlinawati saat membuka Webinar Standar Layanan Pembelajaran Non Formal Berbasis SNI ISO 29993:2017 pada Kamis (6/4/2023).

Mengenai standardisasi di sektor Pendidikan non formal, terdapat 5 SNI yang telah ditetapkan oleh BSN yang dikembangkan melalui Komite Teknis 03-02, Sistem Manajemen Mutu, Aset dan Pendidikan Non-Formal, yaitu SNI ISO 29990 series: SNI ISO 29991, Layanan pembelajaran Bahasa di luar pendidikan formal – Persyaratan; SNI ISO 29992, Penilaian hasil layanan pembelajaran – Panduan; SNI ISO 29993:2017, Layanan pembelajaran di luar pendidikan formal – Persyaratan layanan; SNI ISO 29994:2021, Layanan pendidikan dan pembelajaran – Persyaratan untuk pembelajaaran jarak jauh; serta SNI ISO 29995:2021, Kosakata layanan pendidikan dan pembelajaran.

SNI di sektor Pendidikan non formal tersebut bermanfaat dalam menjamin penyelenggaraan Pendidikan non formal yang berkuaitas untuk mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, netral serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat sebagai bagian dari reformasi birokrasi, maka ASN berkewajiban untuk mengelola sekaligus mengembangkan diri sekaligus mempertanggungjawabkan kinerjanya, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014. 

Di Indonesia, Lembaga Administrasi Negara (LAN) ditunjuk sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian, pendidikan, hingga pelatihan ASN juga menjalankan fungsi melakukan akreditasi bagi lembaga pendidikan dan pelatihan (Diklat) ASN, baik yang dilaksanakan sendiri maupun bersama Lembaga Pemerintah lainnya. Sebut Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara, Muhammad Taufiq. Secara keseluruhan pelatihan ASN dibagi menjadi 2 yaitu pre-service yaitu pelatihan dasar atau pra-jabatan dan in-service yang terdiri dari pelatihan teknis fungsional, pelatihan manajerial, serta pelatihan sosio kultural. Saat ini LAN memberikan 3 (tiga) jenis akreditasi sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh LAN, yaitu Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan, Akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program dan Akreditasi Program Pelatihan.

“Masa berlaku akreditasi Lembaga pelatihan dan akreditasi Lembaga Pengakreditasi Program adalah selama 5 (lima) tahun. Sementara masa berlaku akreditasi program pelatihan kategori A adalah 5 tahun, kategori B berlaku selama 3 tahun dan, kategori C berlaku selama 2 tahun. Khusus untuk Lembaga yang masuk dalam kategori C, pelaksanaan pelatihan belum dapat dilakukan secara mandiri, tetapi dilakukan dengan pendampingan” pungkasnya.

Elaborasi mengenai ragam manfaat dengan adanya penerapan standardisasi lembaga pendidikan non-formal turut disampaikan oleh Dosen sekaligus Asessor dan Trainer dari Fakultas Teknik Universitas Surabaya, Muhammad Rosiawan diantaranya adalah menyelaraskan elemen atau proses layanan pembelajaran mulai dari promosi atau publikasi, layanan, informasi yang diberikan sebelum perolehan layanan, analisis kebutuhan, desain, penilaian dan evaluasi; selanjutnya menjamin kredibilitas layanan pembelajaran; menyediakan model untuk meningkatkan layanan pembelajaran; sampai kepada menyediakan instrumen pengakuan baik secara nasional maupun internasional terhadap keandalan dan kualitas layanan pembelajaran.

Turut hadir dalam kesempatan yang sama Kepala Pusdiklat Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) BKKBN, Lalu Makrippudin yang menginformasi manfaat penerapan stndar nasional dalam mendukung akreditasi Lembaga dan penyediaan layanan pembelajaran non formal. Pusdiklat KKB BKKBN sendiri telah mendapatkan sertifikasi SNI ISO 37001 yang membantu dalam menjaga integritas layanan serta membantu mengelola risiko-risiko penyuapan. Selain itu, lalu juga memaparkan inovasi-inovasi pelayanan kediklatan KKB BKKBN yang telah dihasilkan, seperti penyediaan layanan terpadu melalui tautan website Pusat Informasi Pelayanan Publik Pusdiklat KKB; Learning Management System (LMS) untuk para Pegawai dalam proses pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Pengembangan Sistem Informasi Belajar Mandiri yang dapat diakses oleh masyarakat luas; serta Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana sebagai upaya penyediaan informasi yang cepat, tepat dan akurat terkait data pendidikan dan pelatihan.

Webinar berjalan dengan sangat interaktif antara Narasumber dengan para Peserta, yang diharapkan dapat membantu outcome yang diharapkan, juga tercipta sinergi antar Kementerian/Lembaga dan Lembaga Pendidikan dalam menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten. (PjA – Humas).




­