Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Sestama BSN Hadiri Kick Off Implementasi Permenperin 45 Tahun 2022

  • Rabu, 12 April 2023
  • 1521 kali

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan industri yang mandiri dan berdaulat, maju dan berdaya saing, serta berkeadilan dan inklusif. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri.

“Permenperin 45/2022 ini diterbitkan dengan tujuan untuk semakin meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing industri, serta mengurangi ketergantungan pada produk impor,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo mewakili Menteri Perindustrian pada acara Kick off Implementasi Permenperin 45 Tahun 2022 melalui SIINas di Jakarta, Selasa (11/4/2023). Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional (BSN), Donny Purnomo turut hadir dalam acara kick off tersebut.

Ruang lingkup Permenperin 45 Tahun 2022 antara lain adalah pemerintah akan melaksanakan pembinaan Standardisasi Industri dengan mengatur penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK), tata cara penilaian kesesuaian, dan pengajuan permohonan sertifikasi produk oleh produsen melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib dan pengawasan terhadap produk yang beredar di Indonesia,” jelas Sekjen Kemenperin.

Sampai saat ini, terdapat 123 standar produk yang telah ditetapkan Kemenperin yang harus memenuhi standar wajib SNI dan penunjukan LPK yang terdiri dari 47 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang mempunyai laboratorium uji dan telah diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Dalam konteks substitusi impor, pengaturan standarisasi yang tepat dapat meningkatkan kualitas produk dalam negeri sehingga dapat bersaing dengan produk impor yang memenuhi standar. “Karena standardisasi salah satu alat dari sekian banyak non-tariff barrier, yang mendukung penggunaan produk dalam negeri,” papar Dody.

Upaya tersebut dapat memperkuat posisi produk dalam negeri di pasar domestik serta mengurangi ketergantungan pada produk impor dan diharapkan ke depannya dapat mendorong pertumbuhan industri nasional yang tangguh dan berdaya saing global.(kemenperin/tyo-humas)




­