Badan Standardisasi Nasional
  • A
  • A

Penerapan SNI 8807:2022 sebagai salah satu langkah pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN

  • Selasa, 11 April 2023
  • 2323 kali

Standar Nasional Indonesia (SNI) 8807:2022 tentang Penyelenggara layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan NAPZA merupakan revisi dari SNI 8807:2019 tentang Penyelenggara layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA). SNI disusun oleh Komite Teknis 03-11 dengan metode pengembangan sendiri dan telah ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 30 Desember 2022. Revisi SNI ini dalam upaya mendukung pelaksanaan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.

SNI 8807:2022 mengatur dan menetapkan persyaratan umum dan persyaratan khusus penyelenggaraan layanan rehabilitasi bagi orang dengan gangguan penggunaan NAPZA. Rehabilitasi yang dimaksud meliputi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dalam bentuk layanan rawat jalan dan/atau rawat inap dengan tiga tipe, yaitu Tipe I, Tipe II dan Tipe III.

Dalam upaya pelaksanaan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 tentang RAN P4GN, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI (Kemenko PMK) melakukan rapat koordinasi persiapan penerapan SNI 8807:2022 dengan mengundang Kementerian/Lembaga yang memiliki kaitan dengan penyelenggara layanan rehabilitasi NAPZA pada Senin (10/4/2023) di Jakarta.

Hadir dalam rapat ini perwakilan Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Sosial, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komite Teknis 03-11 dan BSN. Rapat koordinasi dipimpin oleh Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK Nancy Dian Anggraeni.

Dalam rapat, BSN yang diwakili Direktur Sistem Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian BSN Konny Sagala menyampaikan paparan mengenai Ketentuan, Prosedur dan Tahapan dalam Penerapan SNI Wajib, lingkup SNI 8807:2022.

Konny menyampaikan bahwa pada dasarnya penerapan SNI dilakukan secara sukarela berdasarkan kebutuhan. Namun SNI dapat diberlakukan wajib oleh Menteri / Kepala Lembaga Pemerintahan Non Kementerian dalam hal berkaitan dengan keselamatan, keamanan, Kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3LH).

Saat ini BSN telah menyusun draft skema sertifikasi untuk penerapan SNI 8807:2022 secara sukarela. Namun untuk menghindari kesalahan pekerjaan, penyimpangan, pelanggaran Hak Asasi Manusia, dan Hukum atau malpraktik dalam penanganan orang dengan gangguan penggunaan NAPZA, maka disepakati dalam rapat koordinasi ini bahwa dalam 2 atau 3 tahun ke depan, penerapan SNI 8807:2022 akan diberlakukan secara wajib.

Dalam masa transisi dari pemberlakuan SNI secara sukarela ke pemberlakuan SNI wajib, Kementerian/Lembaga terkait dapat memberikan penghargaan kepada Lembaga penyelenggara layanan rehabilitasi NAPZA yang menerapkan SNI 8807:2022. Kementerian/Lembaga juga perlu melakukan persiapan sumber daya, sarana prasarana termasuk pembinaan SDM untuk mendukung penerapan SNI tersebut.

Rapat juga menyepakati BNN menjadi koordinator untuk pelaksanaan tahapan selanjutnya, yaitu melakukan pemetaan layananan rehabilitasi dan analisis risiko penerapan SNI 8807:2022 merujuk ke Peraturan Badan Standardisasi Nasional (PBSN) Nomor 8 Tahun 2020 serta menyusun draft regulasi penerapan SNI wajib pada tahun 2024.(dks-spspk/red:ria-humas)




­